KPK Duga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Atas Nama Orang Lain

ac7663ee-3012-43e7-855f-c098bb219e14-0

KPK Duga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Didirikan atas Nama Orang Lain

Beritasosial.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan bahwa properti milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang terletak di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, didaftarkan atas nama pihak ketiga (nominee). Penelusuran ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan laporan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Febrie, yang menjadi sorotan publik sejak beberapa bulan terakhir. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik Polri menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam jumlah besar.

Latar Belakang dan Proses Pemeriksaan

Pemeriksaan LHKPN Febrie Adriansyah dilakukan oleh KPK setelah ia mengungkapkan bahwa properti di Sentul merupakan salah satu aset miliknya. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi bahwa rumah tersebut tidak tercatat dalam dokumen LHKPN yang diajukan Febrie, yang berarti kepemilikan aset tersebut mungkin disembunyikan. “Pemeriksaan terhadap LHKPN Febrie Adriansyah telah dilakukan oleh KPK,” jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026). Aminudin menyebut bahwa rumah tersebut diduga didirikan atas nama nominee, sehingga tidak muncul dalam data pemeriksaan.

KPK melakukan investigasi ini sebagai bagian dari upaya mengungkap kekayaan penyelenggara negara yang belum tercatat secara lengkap. Dalam rangka meningkatkan transparansi, KPK juga menelusuri penggunaan nama orang lain dalam pencatatan aset. Febrie Adriansyah, sebagai salah satu dari empat jaksa agung muda, memiliki peran penting dalam penanganan kasus korupsi tingkat tinggi di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan dugaan ini memperkuat keterlibatan Febrie dalam praktik korupsi yang tersembunyi.

Febrie Adriansyah Mengakui Rumah Sentul Sebagai Miliknya

Febrie Adriansyah sendiri membenarkan bahwa rumah di Sentul memang merupakan miliknya. “Rumah Sentul memang milik Jampidsus yang telah lama. Hal ini terlihat dari proses kepemilikan sejak awal,” ujarnya di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026). Meski mengakui kepemilikan, Febrie mengatakan bahwa penggunaan nama nominee dilakukan karena alasan tertentu, seperti untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut atau mengelola aset secara lebih efisien.

Menurut Febrie, penggunaan nama orang lain dalam pencatatan aset merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh beberapa penyelenggara negara. “Kebanyakan dari mereka menggunakan sistem ini untuk menyembunyikan kekayaan,” tambahnya. Namun, KPK menilai praktik tersebut memperlihatkan indikasi kecurangan, terutama karena rumah di Sentul tidak tercantum dalam laporan kekayaan yang diajukan pada periode tertentu. Ini menjadi bahan pertimbangan dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap Febrie.

Langkah KPK dan Proses Selanjutnya

KPK berencana melanjutkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada indikasi penggelapan aset atau penggunaan uang negara yang tidak tercatat. Dalam beberapa hari terakhir, penyidik juga mengecek dokumen-dokumen terkait kepemilikan properti tersebut. Selain itu, mereka juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan bahwa rumah di Sentul diperuntukkan sebagai aset pribadi Febrie Adriansyah.

Aminudin menjelaskan bahwa dugaan penggunaan nama nominee bisa menjadi bagian dari upaya mengelabui sistem pencatatan kekayaan. “Ini bisa menjadi indikasi bahwa ada kekayaan yang tidak terungkap secara lengkap,” tambahnya. KPK juga berharap dari dugaan ini, bisa mengungkap pola korupsi yang terjadi di lingkungan jaksa agung. “Kami ingin mengetahui apakah ada aliran dana yang tidak tercatat,” jelas Aminudin, menambahkan bahwa penelusuran ini akan dilakukan selama beberapa minggu ke depan.

Impak dan Signifikansi Dugaan Ini

Dugaan kepemilikan rumah di Sentul atas nama orang lain memperkuat penelusuran KPK terhadap Febrie Adriansyah. Selama ini, Febrie dikenal sebagai tokoh penting dalam penyelidikan korupsi tingkat tinggi. Dengan dugaan ini, KPK bisa mengungkap pola pengelolaan aset yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. “Ini adalah salah satu dari banyak indikasi yang kami temukan dalam beberapa bulan terakhir,” kata Aminudin.

KPK juga berharap dugaan ini bisa memicu kejelasan dalam pengelolaan aset milik jaksa agung muda. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi. Selain rumah di Sentul, ada beberapa properti lain yang juga disebut sebagai aset yang mungkin tersembunyi. “Kami sedang menelusuri semua poin yang bisa menjadi bukti,” tambah Aminudin, menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan terus berlangsung hingga hasilnya dapat dipublikasikan.

Sebagai lembaga anti-korupsi, KPK terus berupaya memperketat pengawasan terhadap kepemilikan aset para penyelenggara negara. Dugaan ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan publik. “KPK berharap dugaan ini dapat memicu pemeriksaan yang lebih mendalam,” kata Aminudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *