Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik

di-forum-dialog-194-negara-menkum-supratman-dorong-tata-kelola-royalti-untuk-musik-dan-jurnalistik-pzt

Menkum Supratman Dorong Key Discussion Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum 194 Negara

Beritasosial.com – Menjadi topik sentral dalam pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Jenewa, pada Senin (6/7/2026). Dalam forum dialog yang dihadiri 194 negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO), Supratman menekankan pentingnya penguatan tata kelola royalti sebagai bagian dari kebijakan global. Ia menjelaskan bahwa inisiatif Indonesia sejak Desember 2025 telah memulai diskusi tentang transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas dalam sistem pembayaran royalti. Langkah ini diharapkan mendorong kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.

Peran Key Discussion dalam Memperkuat Ekosistem Kreatif

Key Discussion mengupas strategi pengelolaan royalti untuk dua sektor utama: musik dan jurnalistik. Supratman mengatakan, panduan yang dibuat melalui diskusi ini bertujuan memastikan keuntungan dari karya kreatif terdistribusi secara adil dan berkelanjutan. “Dengan dasar tersebut, kami ajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama mengeksplorasi dimensi baru dalam Key Discussion royalti,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa inisiatif ini selaras dengan visi kepresidenan Prabowo Subianto, yang menitikberatkan pada pengembangan ekonomi kreatif sebagai pilar kemandirian nasional.

“Key Discussion ini menjadi titik awal untuk menciptakan kerangka hukum yang komprehensif, terutama dalam menghadapi dampak teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap penyaluran keuntungan jurnalistik dan musik,” ujar Supratman.

Selain mengusung Key Discussion royalti, Indonesia juga menyoroti peran AI dalam transformasi industri kreatif. Supratman menyatakan bahwa inisiatif UNESCO tentang panduan pembayaran adil untuk berita menjadi pendekatan yang saling melengkapi. Ia menekankan bahwa adaptasi terhadap teknologi mutlak diperlukan untuk menjaga keadilan dalam penyebaran hak cipta, khususnya bagi kreator yang terpinggirkan oleh sistem yang tidak responsif.

Kemitraan Global dalam Key Discussion Royalti

Pertemuan di Jenewa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara anggota WIPO. Supratman berdialog dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, dalam pertemuan tertutup, di mana Daren menyetujui rencana penguatan tata kelola royalti. “Key Discussion ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjadi bagian dari solusi global dalam pembayaran royalti,” kata Daren. Indonesia juga akan menggelar Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance di Bali pada Oktober 2026. Forum tersebut akan menjadi platform diskusi untuk menggali peran negara-negara dalam Key Discussion, serta mengevaluasi keberhasilan inisiatif sebelumnya seperti Legal Forum Rusia yang diadakan beberapa bulan sebelumnya. Supratman menjelaskan bahwa hasil diskusi di forum tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan yang lebih luas.

Langkah-langkah konkret dalam Key Discussion akan dijalankan lebih lanjut dalam Sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026. Menkum Supratman menyatakan bahwa agenda ini bertujuan meningkatkan keterlibatan negara-negara anggota dalam membangun sistem royalti yang inklusif. Dalam rangka menghadapi keberagaman peraturan hak cipta di seluruh dunia, Key Discussion ini akan membahas kebijakan standar yang bisa diterapkan secara bersamaan. Ia juga menyoroti keberhasilan kerja sama ekstradisi narapidana sebagai contoh kekuatan kerangka hukum yang terintegrasi.

Key Discussion ini diharapkan mempercepat pengembangan kerangka hukum global yang menjamin keadilan bagi semua pemilik hak cipta, termasuk jurnalis dan musisi. Dengan memperhatikan dampak AI dan perubahan ekonomi digital, Indonesia mengusulkan model royalti yang bisa menyesuaikan dengan tuntutan sektor kreatif. “Key Discussion ini akan memastikan bahwa teknologi bukan hanya sebagai pengganggu, tetapi juga sebagai alat untuk memperluas akses dan manfaat karya kreatif,” jelas Supratman. Selain itu, diskusi ini juga mencakup upaya meningkatkan akuntabilitas dalam distribusi royalti. Supratman menyebutkan bahwa sistem transparansi dan pemantauan keuntungan harus menjadi prioritas agar keadilan terjaga. Ia menambahkan bahwa Kemitraan Internasional dalam tata kelola royalti bisa menjadi model pengelolaan hak intelektual yang efektif di era globalisasi.

Key Discussion tentang royalti musik dan jurnalistik juga diharapkan menjadi perhatian khusus dalam rapat-rapat yang akan datang. Dengan partisipasi 194 negara, Indonesia percaya bahwa tata kelola yang baik akan menciptakan ekosistem kreatif yang lebih sehat dan menguntungkan. Supratman menegaskan bahwa inisiatif ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan sektor kreatif di tingkat global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *