Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Dari GIIAS Sampai Bioskop London: Kacamata Pintar Meta Terancam Dilarang di Mana-mana

Published August 20, 2026 · Updated August 20, 2026 · By Mark Moore - beritasosial.com

Foto : Mark Moore - beritasosial.com

Dari GIIAS Sampai Bioskop London: Kacamata Pintar Meta Terancam Dilarang

Beritasosial.com – Dari GIIAS Sampai Bioskop London, jejak kacamata pintar berkamera kini meninggalkan bekas yang sulit dihapus. Dalam waktu kurang dari dua pekan, dua benua mencatat insiden perekaman diam-diam yang melibatkan perangkat sejenis. Di Jakarta, seorang usher pameran otomotif menjadi korban tanpa sepengetahuannya. Di Skotlandia, penumpang kapal feri kehilangan privasi selama pelayaran. Di Inggris, jaringan bioskop besar mulai membahas pelarangan total perangkat tersebut di dalam gedung pertunjukan. Pola yang sama berulang: teknologi yang seharusnya membantu justru menjadi alat pengawasan tak terlihat.

Insiden Perekaman di GIIAS 2026

Ajang GIIAS 2026 yang digelar di ICE BSD pada 30 Juli hingga 9 Agustus menjadi panggung bagi salah satu insiden paling viral. Seorang kreator konten mendatangi salah satu booth dan menyapa seorang usher dengan nada ramah. Ia menanyakan spesifikasi kendaraan yang dipamerkan, melontarkan pujian atas penjelasan sang usher, lalu menanyakan nama serta umur. Seluruh interaksi tampak kasual dan tidak mencurigakan.

Baru setelah percakapan berakhir, sang usher menyadari bahwa dirinya telah terekam sejak detik pertama. Salah satu lensa kacamata pintar yang dikenakan sang kreator diduga berfungsi sebagai kamera aktif. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial dengan judul "cara deketin cewek" — tanpa izin, tanpa pemberitahuan, dan tanpa konteks apa pun yang menguntungkan pihak yang direkam.

Respons Menteri Komunikasi dan Digital

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, merespons kejadian itu pada Senin (3/8) dengan pernyataan yang tidak setengah hati:

"Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP."

Ia menegaskan bahwa perekaman tanpa persetujuan tidak dapat dibenarkan, bahkan ketika dilakukan di ruang terbuka yang secara teknis bukan milik pribadi. Menurut Meutya, persoalan ini menyentuh dimensi etika sosial, bukan semata-mata soal kepatuhan administratif terhadap regulasi.

Paralel di Skotlandia dan Inggris

Kasus serupa ternyata bukan fenomena lokal. Di Skotlandia, Scott Margerison menggunakan kacamata pintar Meta untuk merekam secara diam-diam para penumpang selama tur kapal feri MV Loch Seaforth. Setelah laporan masuk, penyelenggara langsung menghentikan tur tersebut dan melarang seluruh sesi foto maupun video selama pelayaran berlangsung. Kepolisian Skotlandia kini tengah meninjau ulang rekaman video yang telah diambil.

Sementara di Inggris, isu ini telah merambah ke ruang bioskop. UK Cinema Association (UKCA) mengungkapkan bahwa sejumlah jaringan bioskop besar di negara itu sedang mempertimbangkan kebijakan untuk melarang atau membatasi penggunaan kacamata pintar berkamera di dalam gedung pertunjukan. Jika kebijakan tersebut diterapkan, penonton yang mengenakan perangkat sejenis bisa diminta melepasnya sebelum memasuki auditorium.

Kekosongan Regulasi yang Masih Membuka

Hingga saat ini, belum terdapat aturan khusus yang secara eksplisit mengatur penggunaan kacamata pintar berkamera di ruang publik maupun acara tertentu. Tidak pula ada larangan resmi yang melarang pemakainya di ajang seperti GIIAS. Kekosongan hukum inilah yang membuat setiap insiden perekaman diam-diam masih harus ditangani melalui kerangka Undang-Undang PDP secara umum, bukan melalui regulasi yang ditujukan khusus untuk perangkat tersebut. Para pengamat menilai bahwa tekanan publik dari insiden-insiden semacam ini akan mempercepat pembahasan aturan turunan yang lebih spesifik.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui

Apakah merekam orang di ruang publik tanpa izin melanggar UU PDP? Ya. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa pengolahan data pribadi — termasuk rekaman suara dan wajah — memerlukan dasar hukum atau persetujuan yang sah. Perekaman diam-diam untuk konten hiburan tidak memenuhi syarat tersebut.

Apakah kacamata pintar Meta sudah dilarang di Indonesia? Belum. Tidak ada larangan resmi yang berlaku secara nasional maupun di acara tertentu. Penanganan kasus masih merujuk pada UU PDP secara umum.

Apa yang bisa dilakukan jika saya terekam tanpa izin? Anda dapat melaporkan insiden ke penyelenggara acara, meminta penghapusan rekaman dari platform media sosial, dan mengajukan pengaduan ke otoritas perlindungan data. Jika diperlukan, langkah hukum perdata atau pidana dapat ditempuh.

Apakah bioskop di Indonesia sudah melarang kacamata pintar? Hingga berita ini ditulis, belum ada kebijakan resmi dari jaringan bioskop Indonesia. Namun, tren di Inggris dan tekanan publik dari kasus GIIAS membuka kemungkinan langkah serupa di masa mendatang.

Related Reading