Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Usut Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Kejagung Terus Kembangkan Penyidikan

Published August 14, 2026 · Updated August 14, 2026 · By Joseph Smith - beritasosial.com

Foto : Joseph Smith - beritasosial.com

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Transfer Pricing TPL, Penyidikan Terus Meluas

Beritasosial.com – Jakarta – Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriyatna, menyatakan bahwa tim penyidik masih membuka peluang keterlibatan pihak ketiga selain petugas pajak. Hingga kini, belum ada tersangka dari sektor swasta yang ditetapkan dalam kasus ini.

Menurut Anang, hasil penyidikan ke depan akan menentukan arah penanganan perkara. "Kita lihat ke depan hasil perkembangan penyidikan," ujarnya pada Kamis (13/8/2026). Proses investigasi ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara yang diduga terjadi.

Dua Petugas Pajak Ditunjuk Sebagai Tersangka

Kejagung sejauh ini telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan inisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan sejak 12 Agustus 2026. Kasus ini menyoroti dugaan korupsi dalam skema transfer pricing pada ekspor bubur kertas TPL ke perusahaan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

Penyidik menduga bahwa produk yang seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau BHKP. Pengelompokan ini menyebabkan nilai transaksi dan kewajiban pajak menjadi lebih rendah. Produk tersebut diduga dijual kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang telah direkayasa.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sebanyak 111 saksi. Selain itu, dokumen dan barang bukti elektronik juga telah disita. Penyidik juga mengamankan notulensi ekspose bersama ahli perhitungan kerugian negara. Estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun, meskipun proses penghitungan masih berlangsung.

Peran BP dan SR dalam Pemeriksaan Pajak

Kedua pejabat pajak tersebut diduga memiliki peran signifikan dalam pemeriksaan pajak TPL. BP diduga memberikan perlindungan khusus terkait pemeriksaan tahun pajak 2020-2023. Sementara itu, SR diduga melakukan hal serupa untuk tahun pajak 2024. Keduanya disebut tidak menjalankan pemeriksaan sesuai program audit yang berlaku. BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL.

Pakar Hukum Pidana: Penyidikan Tidak Boleh Mandek di Petugas Pajak

Hudi Yusuf, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, mengingatkan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pihak pajak. Menurutnya, penting untuk mengungkap hubungan antara petugas pajak dan perusahaan guna mengetahui asal mula dugaan penyalahgunaan kewenangan.

"Menurut saya, tidak boleh mandek hanya di petugas pajak saja. Karena yang membayar pajak, yang menerima pajak, itu semua saling keterkaitan," ujar Hudi.

Hudi menilai bahwa pihak perusahaan yang mengambil keputusan terkait transaksi dan strategi perpajakan juga perlu diperiksa. Hal ini termasuk pemilik perusahaan apabila terdapat relevansi berdasarkan alat bukti. "Semua seyogianya harus diperiksa oleh Kejagung. Karena uang sebesar itu tidak mungkin pemilik tidak ikut dalam ambil putusan. Apalagi berstrategi dalam meringankan pajak," tegasnya.

Latar Belakang TPL dan Harapan Penegakan Hukum

TPL sebelumnya dikenal dengan nama PT Inti Indorayon Utama. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1983 sebelum berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari pada tahun 2000. Hudi menegaskan bahwa aparat perlu mengurai siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menginisiasi skema, serta bagaimana hubungan perusahaan dengan pihak pajak.

"Siapa yang menawarkan diri, petugas pajak atau pihak perusahaan?" kata Hudi.

Harapan Hudi adalah agar seluruh rangkaian perkara dibuka agar pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban dan potensi kerugian negara dapat dipulihkan. "Semua harus dibuka oleh aparat penegak hukum agar clear, agar hukum dapat dijalankan dengan baik, agar negara tidak mengalami kerugian," ujarnya.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Transfer Pricing TPL

Apa itu transfer pricing? Transfer pricing adalah metode penetapan harga dalam transaksi antar perusahaan afiliasi yang dapat mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar.

Berapa estimasi kerugian negara dalam kasus ini? Estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun, meskipun proses penghitungan masih berlangsung.

Kapan kedua tersangka ditahan? BP dan SR telah ditahan sejak 12 Agustus 2026 oleh Kejagung.

Apakah ada tersangka dari pihak swasta? Hingga saat ini, belum ada tersangka yang berasal dari sektor swasta atau perusahaan dalam kasus ini.

Berapa jumlah saksi yang telah diperiksa? Kejagung telah memeriksa sebanyak 111 saksi dalam proses penyidikan kasus ini.

Related Reading