Tok! Komisi III DPR Setujui 14 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
Komisi III DPR Sahkan 14 Calon Hakim untuk Mahkamah Agung
Beritasosial.com – Jakarta — Dalam rapat pleno tingkat I yang berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, Komisi III DPR resmi mengesahkan empat belas nama calon hakim. Dari jumlah tersebut, sebelas merupakan calon hakim agung sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Para hakim agung yang disetujui mencakup berbagai kamar, mulai dari kamar pidana, perdata, hingga kamar agama.
Pengambilan keputusan ini dilakukan setelah Komisi III DPR sebelumnya menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh calon hakim. Rapat pleno yang dipimpin oleh Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR ini juga melibatkan penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi yang hadir. Seluruh fraksi akhirnya sepakat memberikan persetujuan terhadap keempat belas calon tersebut.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim Ad Hoc di MA tahun 2026," ujar Habiburokhman.
Setelah itu, Habiburokhman kembali meminta persetujuan para anggota Komisi III DPR yang hadir. Ia kemudian mengajukan pertanyaan apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim Ad Hoc pada MA tersebut dapat disetujui. Pernyataan ini mendapat tanggapan setuju dari seluruh anggota yang hadir.
Daftar Calon Hakim yang Disetujui
Hakim Kamar Pidana
1. Syamsul Arief 2. Sugiyanto 3. Sudharmawatiningsih 4. Dhifla Wiyani
Hakim Agung Kamar Perdata
1. Sobandi 2. Nurmaningsih
Hakim Agung Kamar Agama
1. Musthofa 2. Mamat Ruhimat
Hakim Agung Kamar TUN (Pajak)
1. Maftuh Effendi 2. L.Y. Hari Sih Advianto 3. Yeheskiel Minggus T
Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung
1. Edwin Partogi Pasaribu 2. Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung
1. Sudiyo
Sementara itu, dalam perkembangan terpisah, Indonesia Automotive Awards 2026 resmi dibuka dengan J-Rocks mengajak komunitas otomotif untuk bernyanyi bersama.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tok Komisi III DPR Setujui 14 Nama?Tok Komisi III DPR Setujui 14 Nama is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tok Komisi III DPR Setujui 14 Nama matter?Tok Komisi III DPR Setujui 14 Nama matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.