Tepis Lakukan Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersah Lodewyk Pusung Sah, Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Ketiga
Beritasosial.com – Upaya hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali memasuki arena peradilan. Pada Senin (7/9/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan jawaban termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyoal penyitaan aset terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pemaparannya, pihak termohon secara tegas memohon agar majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan bernomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menerima eksepsi yang diajukan, serta menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak benar dan tidak memiliki landasan hukum.
Penolakan Tegas atas Dalil Kriminalisasi
Salah satu poin utama yang ditekankan Kejagung dalam jawaban termohon adalah penolakan terhadap narasi kriminalisasi dan rekayasa perkara yang dituduhkan oleh pemohon. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan merupakan rangkaian proses penegakan hukum yang bersumber dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan secara berjenjang.
"Bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah sah. Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil pemohon pada bagian penetapan tersangka, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh termohon."
Kejagung juga menambahkan bahwa kecepatan penanganan perkara tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpulkan adanya rekayasa. Setiap tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, dinilai telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Linimasa Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Dalam jawaban termohon, Kejagung merinci kronologi penanganan perkara. Penyelidikan pertama kali dibuka pada 25 Mei 2026. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026. Empat hari kemudian, tepatnya 3 Juni 2026, Lodewyk Pusung resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menghimpun empat jenis alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen.
Penetapan tersebut, menurut Kejagung, telah dilakukan secara sah dan didasarkan pada bukti yang cukup. Tidak ada kekosongan prosedural yang dapat dipersoalkan dalam tahapan tersebut.
Penggeledahan Serentak di Tiga Lokasi
Salah satu aspek yang dipersoalkan oleh pemohon adalah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada dini hari tanggal 3 Juni 2026. Kejagung menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan karena adanya keadaan mendesak untuk mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi berbeda guna mencegah kemungkinan koordinasi antarpihak yang berisiko menghilangkan barang bukti.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti."
Kejagung juga menegaskan bahwa tindakan penyitaan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga secara prosedural telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Praperadilan Ketiga: Pola yang Berulang
Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan ini merupakan upaya hukum praperadilan ketiga yang diajukan Lodewyk Pusung. Dua permohonan sebelumnya telah ditolak, masing-masing oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Kali ini, gugatan difokuskan pada aspek penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung, bukan pada penetapan tersangka secara keseluruhan.
Pola pengajuan praperadilan berulang ini kerap menjadi sorotan dalam praktik hukum pidana di Indonesia. Para pengamat hukum acara pidana umumnya mencatat bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik sebelum perkara memasuki tahap penuntutan. Namun, ketika permohonan ditolak berulang kali, pertanyaan yang muncul adalah apakah mekanisme tersebut masih efektif sebagai rem bagi potensi penyalahgunaan kewenangan, atau justru menjadi instrumen untuk memperlambat jalannya proses hukum.
Sisi Pemohon: Narasi Ketidakadilan
Pada sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan, Jumat (4/9/2026), Lodewyk Pusung melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, menyampaikan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang. Pernyataan tersebut dibacakan langsung di persidangan.
"Bahwa sebelum Pemohon masuk pada pokok-pokok permohonan Praperadilan a quo, kiranya Pemohon sedikit menjabarkan ketidakadilan yang Pemohon alami sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagai pencari keadilan. Melalui Praperadilan ini Pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, di mana hal ini sangatlah merugikan Pemohon, sehingga Pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo."
Narasi tersebut berseberangan langsung dengan posisi Kejagung yang menilai seluruh tindakan penyidik telah berjalan sesuai koridor hukum. Kedua kubu kini menunggu putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang akan menentukan apakah gugatan penyitaan ini diterima atau ditolak.
Konteks Program MBG dan Implikasi Hukum
Perkara ini berada dalam konteks yang lebih luas, yakni tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu agenda kebijakan nasional. Dugaan korupsi dalam pengelolaan program tersebut menarik perhatian publik karena menyangkut distribusi pangan bagi kelompok rentan. Penetapan tersangka terhadap pejabat setingkat Wakil Kepala lembaga negara pengelola program ini otomatis memicu pertanyaan tentang akuntabilitas dan pengawasan internal di lingkungan BGN.
Selain itu, penyitaan aset senilai Rp8,4 miliar yang dilakukan Kejagung terhadap eks pejabat BGN menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berdimensi pidana, tetapi juga menyangkut pemulihan kerugian negara. Putusan praperadilan kali ini berpotensi menjadi preseden bagi penanganan perkara korupsi di sektor program sosial, khususnya terkait batas-batas kewenangan penyidik dalam melakukan penggeledahan dini hari dan penyitaan serentak di beberapa lokasi sekaligus.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan kini memegang kendali atas nasib hukum permohonan praperadilan ketiga Lodewyk Pusung. Keputusan yang diambil akan menentukan apakah proses penyidikan MBG dapat berlanjut tanpa hambatan prosedural, ataukah akan kembali terhenti menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tepis Lakukan Kriminalisasi Kejagung Minta Hakim?Tepis Lakukan Kriminalisasi Kejagung Minta Hakim is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tepis Lakukan Kriminalisasi Kejagung Minta Hakim matter?Tepis Lakukan Kriminalisasi Kejagung Minta Hakim matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.