Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Kubu Polda Metro Jaya Hanya Serahkan Bukti
Polda Metro Jaya Tak Hadirkan Ahli di Sidang
Beritasosial.com – Pada sidang praperadilan jilid 4 yang menguji sah atau tidaknya pencekalan terhadap Roy Suryo, kubu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan选择不 menghadirkan satu pun ahli maupun saksi ke ruang sidang. Keputusan tersebut langsung memicu reaksi keras dari kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, yang menilai ketiadaan bantahan ahli merupakan pengakuan diam-diam terhadap seluruh keterangan ahli yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Dengan kata lain, sikap tak hadirkan ahli di sidang ini, menurut Refly, justru memperkuat posisi hukum pemohon secara signifikan.
Keheningan Kubu Termohon Dipandang sebagai Pengakuan Hukum
Refly Harun menjelaskan bahwa dalam mekanisme praperadilan, beban pembuktian untuk membantah keterangan ahli pemohon berada di tangan termohon. Ketika pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dan Kejaksaan selaku turut termohon tidak mengirimkan seorang pun ahli untuk menguji atau membantah pendapat yang sudah disampaikan, maka secara hukum acara hakim semestinya menerima isi keterangan ahli tersebut sebagai kebenaran yang tidak terbantahkan.
"Karena dia tidak mengajukan ahli yang bisa membantah pendapat ahli yang sudah disampaikan kemarin, berdasarkan hukum acara seharusnya kita dimenangkan. Artinya, pihak Termohon dan Turut Termohon mengakui secara diam-diam apa yang disampaikan ahli kita kemarin." — Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo
Penilaian ini bukan sekadar retorika pembelaan. Dalam praktik hukum acara Indonesia, ketiadaan sanggahan terhadap bukti ahli yang telah diajukan secara sah pada tahap sebelumnya memiliki konsekuensi prosedural yang serius. Hakim tunggal tidak dapat mengabaikan fakta bahwa materi pembuktian satu pihak berdiri tanpa tandingan, terlebih ketika materi tersebut telah melewati proses pemeriksaan silang pada sidang-sidang terdahulu.
Jalannya Persidangan: Hanya Dokumen yang Diserahkan
Sidang praperadilan jilid 4 berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin jalannya persidangan. Agenda yang dijadwalkan pada hari itu adalah penyerahan bukti oleh kubu termohon. Namun, yang diserahkan hanyalah berkas dokumen dan surat-surat resmi tanpa disertai kehadiran saksi fakta maupun ahli.
Karena materi yang disampaikan terbatas pada bukti tertulis, jalannya persidangan berlangsung jauh lebih singkat dibandingkan agenda-agenda sebelumnya yang melibatkan pemeriksaan ahli. Setelah seluruh dokumen diterima dan dicatat dalam berita acara, hakim langsung menunda persidangan. Agenda berikutnya, yakni pembacaan kesimpulan oleh kedua belah pihak, dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB.
Keputusan untuk tidak menghadirkan ahli di sidang ini juga menimbulkan pertanyaan tentang strategi hukum yang dipilih kubu Polda Metro Jaya. Apakah ketiadaan tersebut merupakan pilihan taktis untuk menghindari konfrontasi langsung dengan materi ahli yang sudah mapan, ataukah memang tidak tersedia ahli yang mampu memberikan bantahan substansial? Jawaban atas pertanyaan tersebut baru akan terungkap ketika pembacaan kesimpulan dilaksanakan.
Tiga Poin Hukum yang Diuji dalam Praperadilan
Praperadilan jilid 4 pada intinya menguji tiga persoalan hukum yang saling berkaitan. Pertama, keabsahan pencekalan terhadap Roy Suryo, yang menurut pemohon tidak diberitahukan secara sah sebelumnya. Kedua, keabsahan surat penetapan tersangka, yang diklaim tidak disertai pemberitahuan perkembangan penyidikan sebagaimana diwajibkan undang-undang. Ketiga, keabsahan penerapan dua rezim KUHAP secara bersamaan, yakni KUHAP lama dan KUHAP baru, dalam satu perkara yang sama.
"Jadi kita sudah buktikan melalui dua ahli kemarin pencekalan itu tidak sah karena tidak diberitahukan sebelumnya. Kita juga mengatakan surat ketetapan tersangka tidak sah karena perkembangan sprindik tidak diberikan pada Mas Roy." — Refly Harun
Ketiga poin tersebut telah dibuktikan melalui keterangan dua ahli yang dihadirkan pada sidang-sidang sebelumnya. Tanpa bantahan dari pihak termohon, keterangan ahli tersebut kini berdiri sebagai satu-satunya narasi teknis di hadapan hakim, memperkuat argumen pemohon bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dipersoalkan cacat secara prosedural.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu praperadilan dan mengapa Roy Suryo mengajukan permohonan? Praperadilan adalah mekanisme pemeriksaan yang dilakukan pengadilan negeri terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidikan sebelum perkara masuk tahap penuntutan. Roy Suryo mengajukan praperadilan karena menilai pencekalan dan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Bagaimana konsekuensi hukum jika termohon tidak menghadirkan ahli? Apabila termohon tidak mengajukan ahli untuk membantah keterangan ahli pemohon, maka secara hukum acara keterangan ahli pemohon dianggap tidak terbantahkan. Hakim dapat menerimanya sebagai dasar pertimbangan putusan, yang pada praktiknya sangat menguntungkan posisi pemohon.
Kapan putusan praperadilan jilid 4 ini akan dibacakan? Berdasarkan jadwal yang diumumkan hakim, agenda pembacaan kesimpulan dijadwalkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, pukul 14.00 WIB. Putusan sendiri akan dibacakan pada waktu yang akan ditentukan oleh hakim setelah seluruh agenda persidangan selesai.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan?Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan matter?Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.