Sidang Gugatan PN Jakpus, Saksi Ungkap Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Cacat Hukum
Sidang Gugatan PN Jakpus: Saksi Jelaskan Status Tim Sengketa PPP
Beritasosial.com – Persidangan perkara nomor 361 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali berlangsung dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci. Dalam sidang gugatan PN Jakpus, para saksi memberikan keterangan yang mengungkap berbagai aspek hukum terkait status tim penyelesaian sengketa internal PPP. Proses pemeriksaan saksi ini menjadi momen penting untuk memahami argumen hukum dari kedua belah pihak yang berselisih.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Internal Partai
Hotma P Sibuea, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat, menyampaikan pendapat hukumnya secara komprehensif. Menurut ahli tersebut, setiap perselisihan yang terjadi di dalam partai politik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui lembaga peradilan internal. Lembaga ini dikenal dengan nama Mahkamah Partai atau sebutan lain yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Bahwa perselisihan internal partai harus ditempuh terlebih dahulu oleh lembaga peradilan internal yaitu Mahkamah Partai atau sebutan lainnya yang diatur dalam AD/ART partai. Bila ada lembaga lain atau Tim yang dibentuk diluar ketentuan AD/ART partai maka itu tidak sah. Dan lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara internal partai Tim itu sifatnya hanya ad hoc.
Penjelasan ini merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Hotma juga menegaskan bahwa makna dari sebutan lainnya tersebut harus diatur secara eksplisit dalam AD/ART partai bersangkutan.
Daftar Lengkap Saksi dalam Sidang
Pihak tergugat yang terdiri dari Agus Suparmanto sebagai tergugat pertama, serta Taj Yasin Maimoen sebagai tergugat kedua, menghadirkan satu saksi ahli dan tiga saksi fakta. Selain Hotma P Sibuea, hadir pula Nurman Zein Nahdi yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2020-2025 dengan tugas membidangi urusan internal partai.
Dua saksi lainnya yang hadir mewakili tergugat adalah M. Thobahul Aftoni. Pria ini pernah menduduki posisi Ketua Departemen Keanggotaan DPP PPP pada masa bakti 2016-2021, sebelum kemudian menjadi Ketua DPP PPP periode 2020-2025. Saksi terakhir dari pihak tergugat adalah Azwardin yang bertugas sebagai Admin Bidang Data dan Digital serta bertanggung jawab atas admin data keanggotaan partai.
Sementara itu, dari sisi penggugat hanya menghadirkan satu saksi ahli, yaitu Maruarar Siahaan. Kehadiran saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat argumen masing-masing pihak dalam persidangan yang sedang berlangsung.
Kontroversi KTA dan Surat Taj Yasin
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, juga muncul pembahasan mengenai keabsahan KTA Agus Suparmanto. Selain itu, surat yang dikeluarkan oleh Taj Yasin juga dianggap telah melanggar aturan organisasi PPP. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini.
Pembentukan tim penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar ketentuan AD/ART partai menjadi isu krusial. Menurut Hotma P Sibuea, tim yang dibentuk dengan cara tersebut hanya bersifat ad hoc dan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengadili perkara internal partai secara sah.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sidang Gugatan PPP
Apa itu Mahkamah Partai? Mahkamah Partai adalah lembaga peradilan internal yang bertugas menyelesaikan perselisihan di dalam partai politik sesuai dengan ketentuan AD/ART.
Mengapa tim penyelesaian sengketa dianggap cacat hukum? Tim tersebut dianggap cacat hukum karena dibentuk di luar ketentuan AD/ART partai, sehingga tidak memiliki wewenang penuh untuk mengadili perkara internal.
Kapan sidang gugatan PN Jakpus berlangsung? Sidang berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, dengan menghadirkan berbagai saksi dari kedua belah pihak.
Siapa saja saksi yang hadir dalam sidang? Dari pihak tergugat hadir Hotma P Sibuea, Nurman Zein Nahdi, M. Thobahul Aftoni, dan Azwardin. Dari penggugat hadir Maruarar Siahaan.