Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, THMP Ingatkan Aturan Ini

Published August 11, 2026 · Updated August 11, 2026 · By Betty Wilson - beritasosial.com

Foto : Betty Wilson - beritasosial.com

THMP Soroti Kekosongan Hukum Soal Frekuensi Praperadilan

Beritasosial.com – Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, menyuarakan keberatannya terhadap langkah Roy Suryo yang terus-menerus mengajukan praperadilan. Tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Menurut Suhadi, ketentuan praperadilan tertuang dalam Pasal 158 hingga 164 KUHAP baru, namun tidak serta-merta memungkinkan pengajuan berulang.

Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh, boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak.

Pernyataan tersebut disampaikan Suhadi dalam konferensi pers pada Senin, 10 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa praktik yang dilakukan Roy Suryo bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut menegaskan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan.

Peradi Bersatu Desak Terbitnya Aturan Baru

Suhadi menekankan bahwa undang-undang harus berpedoman pada hukum positif yang berlaku. Hukum positif tersebut jelas melarang perkara, khususnya praperadilan, untuk berlarut-larut. Pengajuan praperadilan yang terus-menerus dinilai dapat mengganggu jadwal sidang pembuktian. Saat ini, belum ada batasan jelas mengenai jumlah pengajuan praperadilan, sehingga terjadi kekosongan hukum.

Kalau kita melihat semangat dari persoalan ini, berarti itulah yang kami maksudkan di sini sebagai bentuk daripada kekosongan hukum. Karena tidak ada yang ngatur nih, ya. Tidak ada yang mengatur berkaitan dengan masalah berapa kali sih sebetulnya prapid itu boleh dilakukan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, THMP telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung. Surat tersebut berisi permintaan agar MA menerbitkan aturan yang mengatur batas pengajuan praperadilan. Peradi Bersatu juga mendesak Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan ketentuan terkait hal ini.

Sejauh ini, Roy Suryo telah mengajukan empat kali praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada pengajuan pertama, sebagian permohonan dikabulkan. Pengajuan kedua ditolak, sedangkan pengajuan ketiga tidak dapat diterima. Sementara itu, praperadilan keempat yang membahas tentang pencekalan masih dalam proses penanganan.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan?

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan matter?

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.