Relawan Sebut Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Wapres Gibran Semestinya Ditolak
Relawan Sebut Gugatan Denny Indrayana Semestinya Ditolak
Beritasosial.com – JAKARTA - Relawan Sebut Gugatan Denny Indrayana terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semestinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Relawan GI-JOE (Gibran Joeara), Benny Parapat, menjelang agenda putusan perkara yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
Benny menilai petitum yang tidak memiliki dasar kewenangan hukum tidak seharusnya dikabulkan. Menurutnya, permohonan yang mengarah pada pendiskualifikasian maupun pemakzulan Wapres Gibran perlu dilihat secara cermat dalam batas kewenangan konstitusional MK.
“Kami berpandangan seluruh petitum yang tidak memiliki dasar kewenangan hukum semestinya ditolak, khususnya tuntutan yang mengarah pada pendiskualifikasian maupun pemakzulan Wapres Gibran apabila hal tersebut berada di luar kewenangan MK,” ujar Benny, Senin (5/10/2026).
GI-JOE Minta MK Memutus Perkara Secara Objektif
Dalam pernyataannya, Relawan Sebut Gugatan Denny Indrayana perlu disikapi melalui proses hukum yang objektif dan independen. GI-JOE menyatakan menghormati kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang memeriksa serta memutus perkara sesuai ketentuan konstitusi.
Benny meminta para hakim konstitusi memeriksa seluruh argumentasi dan bukti yang diajukan para pihak secara adil. Ia menekankan bahwa putusan MK diharapkan lahir berdasarkan kewenangan lembaga tersebut, bukan oleh tekanan atau kepentingan di luar proses persidangan.
“Kami meminta Yang Mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara secara objektif, adil, serta berdasarkan kewenangan konstitusional MK,” sambungnya.
Persoalan Hukum Dinilai Tidak Boleh Menjadi Alat Politik
Poin lain yang disampaikan Relawan GI-JOE adalah pentingnya memisahkan proses hukum dari kepentingan politik. Benny berpandangan, perkara yang berkaitan dengan kontestasi politik harus ditempatkan secara proporsional agar tidak memicu ketegangan baru di tengah masyarakat.
Relawan Sebut Gugatan Denny Indrayana juga dipertanyakan karena dikaitkan kembali dengan perkara PHPU yang, menurut pandangan GI-JOE, telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Namun, penilaian akhir mengenai perkara tersebut tetap berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.
GI-JOE mengajak semua pihak untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan menjaga stabilitas demokrasi Indonesia. Menurut Benny, perbedaan pandangan dalam kehidupan politik perlu disalurkan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa menciptakan kegaduhan berkepanjangan.
Permintaan agar Putusan MK Dihormati
Selain meminta gugatan diperiksa sesuai batas kewenangan MK, GI-JOE juga meminta adanya pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilai menimbulkan kegaduhan. Benny menegaskan bahwa setiap pihak perlu menghormati proses persidangan dan tidak membentuk opini yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Apabila Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan, Relawan GI-JOE meminta Denny Indrayana Cs menerima dan menghormati keputusan tersebut. Sikap menerima putusan lembaga peradilan dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan demokrasi.
FAQ Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Wapres Gibran
Apa sikap Relawan GI-JOE terhadap gugatan tersebut?
Relawan GI-JOE melalui Benny Parapat menilai gugatan yang tidak memiliki dasar kewenangan hukum semestinya ditolak, terutama bila tuntutannya berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Apa yang diminta GI-JOE kepada Mahkamah Konstitusi?
GI-JOE meminta MK memeriksa dan memutus perkara secara objektif, adil, independen, serta berdasarkan kewenangan konstitusionalnya.
Mengapa GI-JOE menyoroti isu batas waktu PHPU?
Menurut pandangan GI-JOE, persoalan yang dikaitkan dengan PHPU telah melewati batas waktu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, keputusan mengenai perkara tersebut tetap menjadi kewenangan MK.
Apa harapan GI-JOE setelah putusan MK?
GI-JOE meminta seluruh pihak, termasuk Denny Indrayana Cs, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi demi kepastian hukum dan stabilitas demokrasi Indonesia.