Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka

Published August 16, 2026 · Updated August 16, 2026 · By Elizabeth Wilson - beritasosial.com

Foto : Elizabeth Wilson - beritasosial.com

Putusan MK soal Pasal Penghinaan: Akhir Era Relawan Cari Muka

Relevansi Putusan MK soal Pasal Penghinaan bagi Demokrasi Indonesia

Beritasosial.com – Putusan MK soal Pasal Penghinaan yang diumumkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan ini mengubah cara pandang masyarakat terhadap delik penghinaan terhadap kepala negara.

M. Jamiluddin Ritonga, pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, menilai bahwa interpretasi baru terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP memberikan dampak yang sangat signifikan. Mahkamah memaknai bahwa tindak pidana penghinaan hanya dapat diajukan melalui aduan resmi dari Presiden dan/atau Wakil Presiden. Hal ini berarti bahwa masyarakat umum tidak lagi dapat secara langsung mengajukan tuntutan pidana atas dasar penghinaan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai delik penghinaan presiden-wapres hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan wakil presiden kiranya layak diapresiasi," ujar Jamiluddin kepada SindoNews, Minggu (16/8/2026).

Menurut analisis Jamiluddin, ketentuan ini secara efektif mengurangi peluang pihak tertentu untuk menuntut individu yang dianggap menghormati kepala negara. Selama ini, berbagai kelompok sering memanfaatkan pasal penghinaan sebagai alat untuk menekan kritik terhadap pemerintahan. Motif-motif tertentu mendorong mereka meredam suara kritis dengan dalih delik penghinaan. Dengan adanya batasan aduan resmi, ruang bagi penyalahgunaan pasal ini semakin sempit.

Implikasi Putusan MK soal Pasal Penghinaan bagi Relawan Politik

Keputusan ini juga berdampak langsung pada para relawan politik yang selama ini dikenal aktif dalam mendukung pemerintahan. Jamiluddin menjelaskan bahwa upaya meredam pengkritik dari kalangan pendukung presiden atau wakil presiden kini dapat diminimalisir. Para relawan yang dikenal suka mencari perhatian atau yang biasa disebut "carmuk" kehilangan salah satu senjata hukum mereka.

"Dengan begitu, upaya meredam pengkritik dari para pendukung presiden atau wakil presiden dapat ditiadakan. Para relawan yang gemar cari muka (carmuk) dengan sendirinya sudah tertutup untuk menggunakan delik penghinaan," tuturnya.

Dengan demikian, ruang bagi penyalahgunaan pasal penghinaan oleh pihak-pihak yang ingin menutup mulut kritik semakin sempit. Keputusan MK ini dianggap sebagai langkah positif dalam melindungi kebebasan berpendapat di tengah dinamika politik Indonesia. Masyarakat kini memiliki kepastian hukum yang lebih jelas terkait batas-batas kritik terhadap kepala negara.

Para pengamat hukum juga mencatat bahwa putusan ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menghargai kebebasan berekspresi. Batasan aduan resmi mencegah penggunaan pasal penghinaan secara sembarangan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan demokratis.

FAQ: Putusan MK soal Pasal Penghinaan

Apa isi utama Putusan MK soal Pasal Penghinaan? Putusan MK menyatakan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan melalui aduan resmi dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kapan putusan ini diumumkan? Putusan MK soal Pasal Penghinaan diumumkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, dalam sidang pengumuman keputusan perkara nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Bagaimana dampak putusan ini bagi relawan politik? Para relawan yang gemar mencari perhatian kehilangan kemampuan untuk menuntut individu dengan dalih penghinaan, karena tuntutan kini harus melalui aduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden.

Apakah putusan ini melindungi kebebasan berpendapat? Ya, putusan ini dianggap sebagai langkah positif dalam melindungi kebebasan berpendapat dengan mencegah penyalahgunaan pasal penghinaan oleh pihak-pihak yang ingin menutup mulut kritik.

Bagaimana pandangan para pengamat terhadap putusan ini? M. Jamiluddin Ritonga dari Universitas Esa Unggul menilai putusan ini layak diapresiasi karena memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi penyalahgunaan pasal penghinaan.

Related Reading