Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Febrie Adriansyah
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Tuntut Pembebasan dalam Praperadilan Jilid II
Beritasosial.com – Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara praperadilan bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL kembali menjadi sorotan. Pada Rabu (19/8/2026), Maqdir Ismail selaku anggota tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membacakan petitum permohonan di hadapan hakim tunggal. Inti tuntutan mereka jelas: hakim diminta memvonis bahwa penahanan terhadap Febrie merupakan tindakan yang tidak sah dan karenanya klien mereka harus segera dilepaskan.
Petition Pembebasan dari Rutan
Maqdir secara eksplisit meminta agar pihak termohon segera mengeluarkan Febrie dari tempat penahanannya. Lokasi yang disebut dalam petitum tersebut adalah Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan Tahanan Negara KPK, yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.
"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan."
Tuntutan Pembatalan Surat Perintah Penahanan
Di samping permohonan pembebasan, tim kuasa hukum juga menantang keabsahan dokumen penahanan yang diterbitkan terhadap Febrie. Dokumen yang dimaksud adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, terbitan 24 Juli 2026. Mereka meminta hakim menyatakan surat tersebut tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, lengkap dengan segala konsekuensi hukum yang menyertainya.
"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya."
Penetapan Tersangka Juga Digugat
Cakupan gugatan praperadilan ini tidak berhenti pada aspek penahanan semata. Tim kuasa hukum turut meminta hakim membatalkan status tersangka yang melekat pada Febrie. Dasar gugatan tersebut merujuk pada Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026, yang juga diterbitkan pada 24 Juli 2026. Dengan demikian, dua dokumen kunci—penahanan dan penetapan tersangka—keduanya dipersoalkan secara simultan dalam satu permohonan praperadilan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka?Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka matter?Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.