Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Polemik Emas di Kasus Febrie Adriansyah, Ahli Tegaskan Pentingnya Penyidikan Pidana Asal

Published August 20, 2026 · Updated August 20, 2026 · By James Brown - beritasosial.com

Foto : James Brown - beritasosial.com

Penyidikan Pidana Asal Jadi Prasyarat Utama dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Beritasosial.com – Perdebatan soal penanganan emas dan valuta asing dalam perkara pencucian uang kembali mencuat di ruang sidang praperadilan. Pada Kamis (20/8/2026), pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, dihadirkan sebagai saksi ahli untuk mengurai persoalan hukum terkait dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.

Pertanyaan Kunci dari Pihak Terdakwa

Di hadapan majelis, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengajukan pertanyaan mendasar: apakah penyidik diperkenankan langsung menaikkan perkara ke ranah TPPU begitu menemukan barang bukti berupa emas dan mata uang asing, tanpa terlebih dahulu mengklarifikasi kepemilikan serta asal-usul aset tersebut.

"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?"

Ahli: Status Kepemilikan Harus Jelas Dulu

Mahrus Ali menjawab bahwa sebelum penyidik melangkah ke tahap TPPU, status kepemilikan dan riwayat emas yang ditemukan wajib diperjelas terlebih dahulu. Menurutnya, TPPU mencakup beragam modus — mulai dari menempatkan hingga menghibahkan — sehingga konteks spesifiknya menentukan arah pembuktian.

"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu. Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif."

Walaupun varian objektifnya beragam, Mahrus menegaskan bahwa inti unsur TPPU tetap satu: kekayaan yang bersumber dari tindak pidana. Oleh sebab itu, selama tindak pidana asalnya belum terkonfirmasi, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk TPPU seharusnya belum dapat dilakukan.

"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia."

Konteks Penggeledahan di Sentul

Pernyataan ahli ini juga berkaitan dengan persoalan sah atau tidaknya penggeledahan kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, yang menjadi salah satu titik sengketa dalam praperadilan tersebut. Tanpa kejelasan tindak pidana asal, setiap langkah penyidikan lanjutan dinilai belum memiliki landasan hukum yang memadai.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Polemik Emas di Kasus Febrie Adriansyah?

Polemik Emas di Kasus Febrie Adriansyah is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polemik Emas di Kasus Febrie Adriansyah matter?

Polemik Emas di Kasus Febrie Adriansyah matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.