PN Jakarta Selatan Tunda Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Terkait Pencekalan pada 14 Agustus
PN Jakarta Selatan Tunda Praperadilan Jilid 4
Beritasosial.com – Persidangan permohonan praperadilan tahap keempat yang diajukan oleh Roy Suryo telah berlangsung pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim memutuskan untuk menunda proceedings selama tujuh hari. Penundaan ini berkaitan dengan pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dalam perkara ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Sidang perdana yang seharusnya membahas pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Pemohon ini akhirnya harus ditunda karena ketidakhadiran kedua pihak Kejaksaan.
Kegiatan persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal yang memimpin sidang adalah I Ketut Darpawan. Kehadiran dalam persidangan tersebut meliputi Roy Suryo bersama tim pengacaranya sebagai pihak Pemohon, serta Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang bertindak sebagai Termohon. Sementara itu, Kejati Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan yang berstatus Turut Termohon tidak menunjukkan diri di ruang sidang. Ketidakhadiran kedua pihak Kejaksaan menjadi alasan utama hakim untuk menunda pelaksanaan sidang.
Alasan Penundaan Sidang Praperadilan
Hakim menjelaskan bahwa PN Jakarta Selatan sebenarnya telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak Kejaksaan sejak minggu sebelumnya. Namun, tidak ada respons yang diterima hingga saat sidang berlangsung. Meskipun demikian, sidang tetap akan dilanjutkan meskipun kubu Kejaksaan tidak hadir dalam pemanggilan kedua. Agenda yang seharusnya dibahas adalah pembacaan permohonan praperadilan oleh Pemohon. Sidang dijadwalkan kembali pada hari Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang.
Persidangan akan saya tunda ke tanggal 14 Agustus pukul 09.00 WIB untuk memanggil Turut Termohon sekali lagi, jelas Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan saat memberikan keterangan di persidangan, Jumat (7/8/2026).
Panggilan untuk Aspidum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kajari Jakarta Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum, sudah kami panggil, panggilannya diterima tanggal 31 Juli. Panggilannya sudah patut, tapi sampai saat ini kami tidak mendapatkan kabar apapun, kami akan panggil sekali lagi, kata hakim. Keputusan penundaan ini memberikan kesempatan bagi pihak Kejaksaan untuk hadir dalam sidang berikutnya. Sidang praperadilan jilid 4 ini menjadi kelanjutan dari upaya Roy Suryo untuk membatalkan pencekalan yang menimpanya terkait kasus ijazah Presiden Jokowi.
Latar Belakang Kasus Praperadilan Roy Suryo
Perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk membatalkan pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pencekalan merupakan salah satu tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian untuk mencegah seseorang meninggalkan wilayah Indonesia. Dalam kasus ini, pencekalan dilakukan terhadap Roy Suryo dalam konteks perkara ijazah Presiden Joko Widodo. Sidang praperadilan jilid 4 ini menjadi tahap keempat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Proses hukum praperadilan ini penting untuk memastikan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Roy Suryo sebagai pihak Pemohon telah mengajukan permohonan untuk membatalkan pencekalan yang menimpanya. Tim pengacara yang mendampingi Roy Suryo dalam sidang ini akan menyampaikan argumen-argumen hukum yang mendukung permohonan mereka. Sementara itu, Tim Bidkum Polda Metro Jaya sebagai Termohon akan membela tindakan pencekalan yang telah dilakukan.
Sidang praperadilan ini juga menjadi momen penting untuk melihat bagaimana kedua pihak berargumen di hadapan hakim. Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, akan mendengarkan kedua belah pihak sebelum memberikan keputusannya. Keputusan yang akan diambil oleh hakim nantinya akan menentukan apakah pencekalan terhadap Roy Suryo harus dibatalkan atau tetap berlaku. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sidang Praperadilan
Apa itu praperadilan?
Praperadilan adalah proses hukum yang dilakukan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu tindakan kepolisian, seperti penangkapan, penahanan, atau pencekalan. Proses ini dilakukan sebelum perkara utama diperiksa di pengadilan.
Mengapa sidang praperadilan Roy Suryo ditunda?
Sidang ditunda karena ketidakhadiran kedua pihak Kejaksaan, yaitu Kejati Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan, yang berstatus Turut Termohon dalam perkara ini.
Kapan sidang praperadilan jilid 4 akan dilanjutkan?
Sidang dijadwalkan kembali pada hari Jumat, 14 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam sidang praperadilan ini?
Pihak yang terlibat meliputi Roy Suryo sebagai Pemohon, Tim Bidkum Polda Metro Jaya sebagai Termohon, serta Kejati Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan sebagai Turut Termohon.
Apa yang akan dibahas dalam sidang praperadilan jilid 4?
Sidang akan membahas pembacaan permohonan praperadilan oleh Pemohon dan argumen-argumen hukum terkait pencekalan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengunjungi [situs Sindonews](https://nasional.sindonews.com) atau mengikuti pemantauan media sosial resmi pengadilan. Proses hukum praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ijazah Presiden Joko Widodo.