Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Partai Perindo: Wacana PT 5% Dinilai Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

Published September 16, 2026 · Updated September 16, 2026 · By Jessica Taylor - beritasosial.com

Foto : Jessica Taylor - beritasosial.com

Wacana Ambang Batas 5 Persen Dinilai Berisiko Memperlebar Suara Terbuang

Beritasosial.com – Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka setelah muncul dukungan terhadap parliamentary threshold atau PT sebesar 5 persen. Besaran ambang batas ini memiliki dampak langsung terhadap kemampuan suara pemilih dikonversi menjadi kursi di DPR, sehingga pembahasannya tidak hanya berkaitan dengan jumlah partai di parlemen, tetapi juga kualitas keterwakilan dalam pemilu.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai usulan menaikkan PT menjadi 5 persen perlu dikaji secara serius. Ia menekankan bahwa rancangan ambang batas harus tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan mengurangi jumlah suara yang tidak berujung pada perolehan kursi.

“Peningkatan PT menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang,” kata Ferry dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Representasi Pemilih Menjadi Titik Utama

Dalam sistem pemilu proporsional, perolehan suara partai menjadi dasar penting dalam pembagian kursi. PT berfungsi sebagai syarat minimum suara nasional yang harus dipenuhi partai agar dapat ikut dalam distribusi kursi DPR. Ketika ambang batas meningkat, partai yang tidak mencapai angka tersebut tidak memperoleh kursi, meskipun mendapatkan suara di berbagai daerah.

Ferry menempatkan persoalan disproporsionalitas sebagai isu yang lebih mendasar daripada sekadar keinginan menyederhanakan jumlah partai. Ia mencatat jumlah suara pemilih yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi meningkat dalam dua pemilu terakhir. Pada Pemilu 2019, suara terbuang tercatat sekitar 13,5 juta. Angka itu naik menjadi 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.

“Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu. Banyaknya suara terbuang yang tidak bisa di konversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. 2019 suara terbuang 13.5jt dan di 2024 kemarin 17,3 jt,” tegas Ferry.

Angka tersebut menjadi alasan perlunya kehati-hatian dalam menentukan besaran PT. Kenaikan ambang batas dapat membuat lebih banyak suara tidak diperhitungkan dalam pembentukan DPR apabila partai-partai peserta pemilu gagal melewati ketentuan nasional yang ditetapkan.

Tujuan Penyederhanaan Partai Dipertanyakan

PT selama ini kerap dikaitkan dengan upaya menyederhanakan sistem kepartaian. Namun, Ferry menilai penerapannya belum menunjukkan hasil yang meyakinkan untuk mencapai tujuan tersebut. Ia menunjuk pada kenyataan bahwa jumlah partai yang berhasil mendapatkan kursi DPR justru bertambah dalam beberapa penyelenggaraan pemilu.

“PT terbukti gagal menyederhanakan partai politiknya. PT yang tadinya diperuntukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita, faktanya dalam beberapa kali pemilu terjadi penambahan jumlah partai yang duduk di DPR,” ujar mantan Komisioner KPU RI ini.

Pandangan ini mengarahkan diskusi pada pertanyaan yang lebih luas: apakah ambang batas yang lebih tinggi benar-benar akan membuat sistem politik lebih efektif, atau justru memperbesar jarak antara pilihan pemilih dan komposisi kursi di parlemen. Bagi pemilih, perdebatan tersebut penting karena menentukan seberapa besar kemungkinan suara yang mereka berikan memiliki dampak terhadap representasi nasional.

Ferry menyebut perumusan PT tidak dapat dipisahkan dari karakter sistem pemilu proporsional serta alokasi kursi di setiap daerah pemilihan. Kedua unsur itu memengaruhi bagaimana suara diterjemahkan menjadi kursi. Karena itu, perubahan angka ambang batas memerlukan pertimbangan yang tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan partai yang telah memiliki kursi DPR.

Putusan MK dan Pilihan Ambang Batas

Ia juga mengingatkan mengenai prinsip erga omnes dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip tersebut menegaskan sifat final dan mengikat dari putusan MK bagi seluruh pihak, termasuk DPR serta partai politik. Dalam konteks PT, hal itu berarti pembahasan revisi ketentuan pemilu perlu memperhatikan arah putusan konstitusional yang mendorong penataan ulang ambang batas.

Partai Perindo membuka dua opsi yang dinilai patut menjadi bahan pertimbangan, yakni penerapan tanpa PT atau ambang batas sebesar 1 persen. Usulan itu ditempatkan sebagai jalan untuk memperkuat dimensi representasi dan membatasi kenaikan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

“Melihat kondisi demikian dan penerapan ambang batas yang efektif, dengan mengedepankan dimensi representasi untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu, maka usulan non PT atau PT 1% menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan,” pungkas Ferry.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyampaikan bahwa partai-partai dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendukung PT 5 persen. Pernyataan itu disampaikan di Gedung DPR RI pada Rabu (16/9/2026). Dukungan tersebut dikaitkan dengan harapan agar sisa suara pemilih dapat terakomodasi serta pelaksanaan pemilu menjadi lebih efektif dan efisien.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa pembahasan PT akan menyentuh dua kepentingan yang harus dicari titik temunya: efektivitas pemerintahan dan keterwakilan suara warga. Keputusan akhirnya akan menentukan bagaimana jutaan suara pada pemilu mendatang dihitung, serta sejauh mana hasil pemilu mencerminkan pilihan politik masyarakat.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Partai Perindo?

Partai Perindo is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Partai Perindo matter?

Partai Perindo matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.