PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen
PAN Tolak Kenaikan Ambang Batas DPR di Atas 4 Persen
Beritasosial.com – Partai Amanat Nasional menilai rencana menaikkan ambang batas parlemen melampaui 4 persen berisiko mengurangi kualitas keterwakilan pemilih di DPR. Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi pada Jumat, 18 September 2026, di tengah pembahasan perubahan aturan pemilu sebelum Pemilu 2029.
Bagi PAN, persoalan utama bukan peluang partai itu memperoleh kursi di Senayan. Viva Yoga menegaskan PAN memiliki rekam jejak selalu lolos ke DPR sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024. Keberatan mereka diarahkan pada potensi meningkatnya suara sah pemilih yang tidak bisa diubah menjadi kursi apabila angka ambang batas dinaikkan terlalu tinggi.
“PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan.”
Ruang Legislasi Tetap Dibatasi Konstitusi
Viva Yoga mengaitkan penolakan itu dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen. Putusan tersebut memberi mandat bersyarat kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan sebelum Pemilu 2029.
Mandat itu membuka ruang bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan desain baru, karena penentuan angka ambang batas termasuk kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Namun, PAN menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat disusun semata-mata atas dasar kepentingan atau penilaian subjektif partai politik.
“Putusan MK ini memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk UU untuk melakukan perubahan, sebelum Pemilu 2029. Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy.”
Dalam pandangan Viva Yoga, ruang legislasi itu tetap berada dalam batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Artinya, pembentuk undang-undang perlu menyusun argumentasi dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan ketika menentukan angka baru parliamentary threshold.
“Bukan ruang bebas berdasarkan pertimbangan subjektif partai politik.”
Suara Sah Berisiko Tidak Menjadi Kursi
Ambang batas parlemen merupakan persentase minimal suara nasional yang harus diraih partai politik agar dapat ikut dalam pembagian kursi DPR. Dalam sistem proporsional, besaran ambang batas berhubungan langsung dengan seberapa banyak suara pemilih yang akhirnya terwakili melalui kursi parlemen.
Viva Yoga menilai Mahkamah Konstitusi telah menetapkan sejumlah pertimbangan penting untuk perubahan aturan tersebut. Pertimbangan itu meliputi keterwakilan politik, proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, pencegahan banyaknya suara sah yang hangus, serta penyederhanaan partai politik secara rasional.
Jika ambang batas dinaikkan, partai yang memperoleh suara cukup besar tetapi tidak mencapai angka minimum tetap tidak memperoleh kursi DPR. Suara yang diberikan kepada partai-partai tersebut tidak dapat dihitung dalam konversi kursi. Semakin banyak partai gagal melewati batas, semakin besar pula jumlah suara sah nasional yang tidak terwakili di parlemen.
“Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi.”
Situasi itu dapat menghasilkan tingkat disproporsionalitas yang lebih tinggi, yakni jarak antara total suara yang diperoleh partai-partai peserta pemilu dengan jumlah kursi yang akhirnya terbentuk di DPR. Ketika jarak tersebut melebar, representasi suara pemilih dalam lembaga legislatif juga dinilai berpotensi melemah.
Data Pemilu Menjadi Pertimbangan
PAN menyoroti tren jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi dalam beberapa pemilu legislatif. Pada Pileg 2024, terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau 11,4 persen yang tidak berubah menjadi kursi DPR. Angka itu lebih tinggi dibandingkan Pileg 2019, ketika 13.595.842 suara atau 9,71 persen tidak terkonversi.
Pada Pemilu Legislatif 2014, jumlah suara yang tidak memperoleh representasi kursi tercatat 2.964.975 suara atau 2,37 persen. Perbandingan tersebut dipandang penting saat pembentuk undang-undang mengevaluasi dampak ambang batas terhadap hasil pemilu.
Viva Yoga juga mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-XXII/2024. Dalam putusan itu, MK menyatakan penetapan angka parliamentary threshold tanpa metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara suara sah nasional dan jumlah kursi yang tersedia.
“MK sendiri dalam Putusan 45/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa penentuan besaran PT yang tidak didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.”
Penyederhanaan Partai Tidak Boleh Mengorbankan Proporsionalitas
PAN tidak menyebut ada satu angka yang mutlak ideal untuk parliamentary threshold. Fokus yang ditekankan ialah perlunya menjaga karakter proporsional dalam sistem pemilu Indonesia, khususnya agar jumlah suara pemilih yang tidak mendapatkan konversi kursi tidak membesar.
“Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.”
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kerap mempertemukan dua tujuan: membentuk parlemen dengan jumlah fraksi yang lebih sederhana dan memastikan suara pemilih tetap memperoleh representasi yang layak. PAN memandang tujuan penyederhanaan partai di DPR tidak dapat ditempatkan di atas prinsip proporsionalitas hasil pemilihan.
Karena itu, kenaikan ambang batas tidak semestinya hanya diarahkan untuk mengurangi jumlah partai yang masuk ke DPR. Setiap perubahan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih yang telah memberikan suara sah kepada partai politik peserta pemilu.
“Ambang batas tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi.”
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih?PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih matter?PAN Keberatan Ambang Batas Parlemen Lebih matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.