MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Ajak Umat Islam Salat Istisqa
MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas dan Serukan Salat Istisqa
Beritasosial.com – MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas menjadi salah satu penekanan dalam tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai bencana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. MUI meminta aparat penegak hukum menangani perkara karhutla secara serius, adil, transparan, dan tanpa membedakan pelaku perorangan maupun korporasi.
Desakan tersebut muncul karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak kawasan alam, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan manusia dan kehidupan masyarakat. MUI menilai pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, terutama untuk kepentingan bisnis, sebagai persoalan lingkungan yang harus ditangani secara sungguh-sungguh.
Di samping mendorong penegakan hukum, MUI mengajak umat Islam melaksanakan Salat Istisqa. Ibadah ini merupakan ikhtiar spiritual untuk memohon hujan kepada Allah SWT ketika kekeringan dan kebakaran lahan menjadi persoalan yang belum teratasi.
Tausiyah MUI tentang Bencana Karhutla
Sikap itu dituangkan dalam Tausiyah Majelis Ulama Indonesia tentang Bencana Karhutla di Indonesia melalui surat bernomor Kep-112/DP-MUI/X/2026. Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan di Jakarta pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Melalui tausiyah tersebut, MUI menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan. Perbuatan itu juga membawa dampak luas bagi kelestarian lingkungan, aktivitas warga, serta keselamatan jiwa. Karena itu, pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum.
MUI meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis.
MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas juga menjadi pesan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada kelompok tertentu. Penegakan hukum perlu menyasar siapa pun yang terbukti terlibat, baik individu maupun badan usaha, agar ada keadilan dan efek jera terhadap pelaku pembakaran.
Pembakaran Lahan Dipandang sebagai Kejahatan Lingkungan
MUI memandang kebakaran yang disengaja demi keuntungan bisnis sebagai kejahatan lingkungan yang nyata. Dampaknya dapat meluas melampaui area yang terbakar, termasuk pada kondisi lingkungan dan kehidupan warga di sekitarnya. Oleh sebab itu, keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan risiko kerusakan yang timbul.
Penanganan karhutla memerlukan langkah pencegahan yang berjalan bersama dengan penindakan. Aparat memiliki peran penting dalam mengusut pelanggaran, sedangkan masyarakat dan pelaku usaha perlu menjaga agar aktivitasnya tidak memicu api atau memperparah kerusakan alam.
Dalam konteks itu, seruan MUI tidak hanya ditujukan kepada penegak hukum. Pesan tersebut juga mengingatkan seluruh pihak bahwa menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Kesadaran terhadap dampak pembakaran diperlukan agar bencana serupa dapat dicegah sejak awal.
Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016
MUI turut mengingatkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, khususnya yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa, hukumnya haram.
Ketentuan itu memberi penegasan dari sisi moral dan keagamaan. Kerusakan akibat api tidak hanya menyangkut hilangnya lahan atau tumbuhan, tetapi juga potensi mudarat bagi orang lain. Karena itu, setiap tindakan yang dapat memicu kebakaran perlu dihindari.
MUI Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tegas sejalan dengan pandangan bahwa perlindungan lingkungan harus disertai tanggung jawab hukum dan etika. Pencegahan tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja, melainkan membutuhkan keterlibatan aparat, pelaku usaha, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
Salat Istisqa sebagai Ikhtiar Spiritual
Ajakan Salat Istisqa melengkapi seruan MUI dalam menghadapi karhutla. Salat Istisqa adalah ibadah yang dilakukan umat Islam untuk memohon turunnya hujan kepada Allah SWT. Ajakan tersebut merupakan bentuk ikhtiar batin di tengah upaya nyata untuk mencegah, mengawasi, dan menangani kebakaran hutan serta lahan.
Doa melalui Salat Istisqa tidak menggantikan kewajiban penegakan hukum maupun langkah pencegahan. Sebaliknya, MUI menempatkan ikhtiar spiritual dan tanggung jawab manusia sebagai dua hal yang dapat berjalan bersamaan dalam menghadapi bencana lingkungan.
FAQ Karhutla dan Seruan MUI
Apa yang diminta MUI kepada aparat penegak hukum?
MUI meminta aparat bertindak tegas, adil, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti sengaja membakar hutan dan lahan untuk kepentingan bisnis.
Mengapa MUI mengajak umat Islam melaksanakan Salat Istisqa?
Salat Istisqa dianjurkan sebagai ikhtiar untuk memohon hujan kepada Allah SWT ketika kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan menjadi perhatian. Ibadah ini melengkapi langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan karhutla.
Bagaimana sikap MUI terhadap pembakaran hutan dan lahan?
MUI mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sembarangan hingga merusak lingkungan serta membahayakan jiwa hukumnya haram, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016.