Masyarakat Sipil Keluhkan Akses untuk Bertemu Wakil Rakyat: Harus Melewati 5 Layered Security Check
Masyarakat Sipil Keluhkan Akses ke Parlemen: 5 Layer Security Check
Beritasosial.com – Isu Masyarakat Sipil Keluhkan Akses untuk bertemu wakil rakyat kembali menjadi perhatian publik. Kemunculan Kabinet Bayangan di ruang publik memicu diskusi hangat mengenai prosedur masuk yang dinilai terlalu rumit bagi warga biasa. Violla Reininda, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), menjadi salah satu suara yang menyoroti hal ini melalui pengakuannya mengenai prosedur masuk yang berbelit-belit bagi masyarakat yang ingin berdialog langsung dengan para anggota DPR.
Dalam tayangan program Arena Politik di Sindonews TV pada Sabtu (8/8/2026), Violla menyampaikan kekesalannya secara terbuka. Ia menatap langsung Mardani Ali Sera dan bertanya, "Bang Mardani. Tahukah kami masyarakat sipil itu harus melewati lima layered security check untuk bisa masuk ke dalam gedung DPR untuk bisa bertemu dengan wakil rakyat?" Pertanyaan ini mencerminkan betapa Masyarakat Sipil Keluhkan Akses yang seharusnya lebih mudah dan efisien.
Landasan Konstitusional Partisipasi Publik
Menurut Violla, kehadiran Kabinet Bayangan bukan sekadar simbolis, melainkan manifestasi nyata dari hak konstitusional warga negara. Ia menjelaskan bahwa mekanisme ini memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan secara aktif. Melalui Kabinet Bayangan, masyarakat sipil berusaha tetap terlibat dan mengawal kebijakan pemerintah tanpa keluar dari jalur konstitusional yang berlaku.
"Dan ini dijamin di dalam konstitusi kita. Pasal 28C ayat 2 bilang ada hak untuk memajukan kepentingan untuk kepentingan umum, kepentingan kolektif gitu. Pasal 28E ayat 3 juga mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan juga berpendapat. Dan itu yang dilakukan oleh kawan-kawan dengan membentuk Kabinet Bayangan," ujarnya.
Violla menambahkan bahwa pembentukan Kabinet Bayangan merupakan langkah kreatif bagi publik. Melalui cara ini, masyarakat sipil berusaha tetap terlibat dan mengawal kebijakan pemerintah tanpa keluar dari jalur konstitusional yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Masyarakat Sipil Keluhkan Akses bukan berarti menolak sistem, melainkan menginginkan perbaikan yang lebih baik.
Kritik Terhadap DPR dan Janji Mardani Ali Sera
Selain membahas Kabinet Bayangan, Violla juga mengkritik kinerja DPR yang dinilai belum berjalan optimal. Ia menyebutkan bahwa meskipun terdapat ruang partisipasi seperti TV parlemen, akses untuk masuk ke dalamnya sangat terbatas dan sulit dijangkau oleh masyarakat awam. Kondisi ini semakin memperkuat argumen bahwa Masyarakat Sipil Keluhkan Akses yang ada saat ini belum memadai.
Mendengar keluhan tersebut, Mardani Ali Sera yang merupakan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS merespons dengan positif. Ia berjanji akan menyampaikan catatan Violla kepada pihak Sekretariat DPR. Mardani juga mengakui bahwa prosedur lima kali pemeriksaan memang terasa berlebihan bagi masyarakat sipil yang ingin menyampaikan aspirasi.
"Yang Mbak Viola, ini catatan nanti saya akan segera bincang dengan teman-teman Sekjen bahwa teman-teman civil society mestinya tidak perlu melewati lima (kali pemeriksaan), minimal satu," kata Mardani dalam kesempatan sama.
Respons ini menunjukkan adanya kesadaran dari kalangan legislatif untuk memperbaiki sistem aksesibilitas bagi masyarakat sipil yang ingin menyampaikan aspirasi mereka. Dengan adanya komitmen dari Mardani Ali Sera, diharapkan Masyarakat Sipil Keluhkan Akses dapat teratasi dalam waktu dekat.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Akses Masyarakat Sipil ke DPR
Apa itu 5 layered security check? Lima lapisan pemeriksaan keamanan yang harus dilalui pengunjung sebelum masuk ke gedung DPR, termasuk verifikasi identitas, pemeriksaan barang, dan proses lainnya.
Siapa Violla Reininda? Violla Reininda adalah peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang aktif menyuarakan isu partisipasi publik.
Apa itu Kabinet Bayangan? Kabinet Bayangan adalah inisiatif masyarakat sipil yang berfungsi sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintahan melalui mekanisme konstitusional.
Bagaimana respons DPR terhadap keluhan ini? Mardani Ali Sera dari Komisi II DPR berjanji akan membahas pengurangan jumlah pemeriksaan keamanan dengan Sekretariat DPR.
Apakah ada dasar hukum untuk Kabinet Bayangan? Ya, Pasal 28C ayat 2 dan Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menjadi landasan hukum bagi kebebasan berserikat dan berkumpul masyarakat sipil.