Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas Adat Memitigasi Karhutla
Inpres Larangan Pembakaran Lahan: Titik Balik Mitigasi Karhutla yang Menggandeng Kearifan Lokal
Beritasosial.com – Di Kalimantan Barat, sekitar 370 hektare lahan masih dilahap api ketika Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 resmi diterbitkan. Regulasi baru ini menegaskan penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus mengatur pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara menyeluruh. Kedatangan aturan tersebut tidak berdiri sendiri; ia lahir di tengah perdebatan panjang di kalangan akademisi tentang bagaimana masyarakat adat dan kearifan lokal seharusnya menjadi bagian integral dari solusi, bukan sekadar objek kebijakan.
Sebelum Inpres: Akademisi Sudah Menggagas Peran Komunitas Adat
Jauh sebelum instruksi presiden itu diberlakukan, sejumlah pengajar tinggi di perguruan negeri telah menyuarakan bahwa pelarangan pembakaran lahan justru membuka ruang bagi kearifan lokal untuk ikut menentukan arah mitigasi. Pendekatan ini menolak dikotomi sederhana antara "larang total" dan "bebas membakar", melainkan mendorong kerangka yang proporsional, diawasi ketat, dan mengakomodasi praktik tradisional yang masih relevan secara ekologis.
Batas Dua Hektare: Risiko Tanpa Pengawasan
Asep Karsidi, pengajar Program Studi Geografi di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia, menyoroti satu klausul spesifik dalam ketentuan pembakaran terbatas. Ia mengingatkan bahwa jika aturan yang memfasilitasi pembukaan lahan melalui pembakaran—dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga—diterapkan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, dampaknya justru dapat merugikan lingkungan sekitar.
Karsidi juga menegaskan bahwa iklim bukan penyebab awal kebakaran, melainkan faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan. Penyebab utamanya tetap perilaku manusia.
"Termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar," ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Komunikasi Partisipatif: Pesan yang Menghormati, Bukan Menakuti
Anter Venus, pengajar Ilmu Komunikasi yang juga menjabat Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, menekankan bahwa mitigasi karhutla memerlukan pendekatan komunikasi partisipatif. Pesan pencegahan harus dikemas dalam bahasa dan cara yang selaras dengan kearifan setempat, dengan melibatkan tokoh-tokoh lokal yang dihormati masyarakat melalui format edukasi, bukan instruksi satu arah.
"Pesan yang menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan," paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab bersama dalam upaya mitigasi tidak dapat diatribusikan kepada satu pihak saja. Setiap elemen—pemerintah, pelaku usaha, aparat, dan warga—memiliki peran yang saling melengkapi.
Pergeseran Ekologis: Mengapa Tradisi Lama Tidak Lagi Aman
Martinus Nanang, pengajar sosiologi dan antropologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman, Samarinda, memberikan perspektif ekologis yang lebih dalam. Berlatar belakang masyarakat adat Dayak, ia menjelaskan bahwa praktik peladangan melalui pembakaran tidak dapat lagi diterapkan sebagaimana dilakukan ratusan tahun silam. Pergeseran ekologis yang drastis telah mengubah lanskap hutan serta struktur demografi di Kalimantan secara fundamental.
"Ketika bentang alam di sekitar kawasan penanaman telah terdegradasi dan tidak lagi memiliki kelembaban alami yang mampu menahan laju api, tradisi pembakaran tradisional berpotensi membawa risiko lingkungan yang merugikan," kata Martinus.
Penjelasan ini penting bagi pembaca umum: hutan tropis yang utuh memiliki lapisan kelembaban alami—dari kanopi, humus, hingga vegetasi bawah—yang berfungsi sebagai penyangga terhadap percikan api. Ketika tutupan tersebut hilang akibat penebangan atau fragmentasi, api yang sebelumnya terkendali dalam radius kecil dapat melonjak menjadi kebakaran tak terkontrol dalam hitungan menit.
Sektor Industri: Dukungan dengan Syarat Proporsional
Pihak industri berbasis pengelolaan lahan menyambut kehadiran instruksi presiden, asalkan regulasi tetap memberikan ruang bagi kearifan lokal seperti pembakaran terbatas yang disertai syarat, ketentuan, serta pengawasan ketat sekaligus proporsional. Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), merangkum semangat kolaboratif tersebut.
"Semangatnya adalah gotong royong. Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran masing-masing yang harus saling mendukung. Semakin baik koordinasi dan kesiapan di lapangan, semakin besar peluang kita mencegah kebakaran sebelum meluas," kata Eddy Martono.
APHI dan Dialog dengan Komunitas Ulayat
Soewarso, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menilai substansi inpres dapat menjadi prakondisi bagi seluruh pemangku kepentingan—mulai dari sektor usaha, pemerintah di semua tingkatan, hingga masyarakat termasuk komunitas ulayat—untuk menyelaraskan langkah dalam menanggulangi karhutla. Pihaknya berkomitmen melanjutkan dialog konstruktif dengan masyarakat setempat dan komunitas ulayat.
"Untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar," ujarnya.
Soewarso mencontohkan sejumlah inisiatif yang telah dijalankan pengelola konsesi hutan tanaman industri selama bertahun-tahun. Program-program tersebut mencakup penyediaan mata pencaharian dan kesempatan usaha baru yang lebih berkelanjutan serta selaras dengan potensi lokal di kawasan sekitar. Selain itu, tersedia pendampingan teknis dan insentif bagi pelaku usaha yang beralih dari praktik pembakaran, serta keterlibatan aktif komunitas dalam menjaga kelestarian lingkungan—khususnya memitigasi karhutla di sekitar desa mereka.
Implikasi ke Depan
Inpres Nomor 11 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen administratif. Ia menandai pergeseran paradigma: dari pendekatan represif yang semata-mata melarang, menuju kerangka kolaboratif yang menempatkan pengetahuan lokal sebagai aset mitigasi. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kualitas koordinasi lintas sektor, kedalaman pemahaman ekologis di tingkat tapak, dan kesediaan semua pihak—termasuk komunitas ulayat—untuk duduk bersama dalam merancang aturan main yang adil, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara lingkungan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas?Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas matter?Inpres Larangan Membakar Momentum Menggandeng Komunitas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.