Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo, Negara Harus Bayar Rp5 Juta

Published September 15, 2026 · Updated September 15, 2026 · By Betty Wilson - beritasosial.com

Foto : Betty Wilson - beritasosial.com

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo

Beritasosial.com – Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti dalam perkara yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 15 September 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan negara wajib membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta kepada pemohon.

Putusan tersebut berarti permohonan Roy Suryo tidak dikabulkan seluruhnya. Sebelumnya, ia mengajukan tuntutan kompensasi senilai Rp206 juta berkaitan dengan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dipersoalkan dalam proses praperadilan.

Nominal yang diputuskan pengadilan jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang diminta pemohon. Meski begitu, putusan ini menegaskan bahwa permohonan ganti rugi Roy Suryo diterima sebagian oleh hakim.

Pengadilan Tetapkan Ganti Rugi Rp5 Juta

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dikabulkan untuk sebagian. Pengabulan itu secara khusus menyangkut ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta, bukan seluruh tuntutan kompensasi yang diajukan oleh pihak Roy Suryo.

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriil Rp5 juta,” ujar I Ketut Darpawan di persidangan, Selasa (15/9/2026).

Ganti rugi immateriil merupakan bentuk kompensasi atas kerugian yang tidak selalu dapat dihitung secara langsung sebagai pengeluaran atau kehilangan nilai ekonomi. Dalam perkara ini, angka Rp5 juta menjadi nilai pemulihan yang ditetapkan pengadilan kepada pemohon.

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti juga menunjukkan adanya perbedaan antara seluruh tuntutan yang diajukan pemohon dan amar putusan yang akhirnya diterima. Pengabulan sebagian berarti hakim tidak mengabulkan seluruh argumentasi maupun besaran kompensasi yang diminta.

Tuntutan Awal Mencapai Rp206 Juta

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta. Tuntutan itu dikaitkan dengan tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang menurut pihak pemohon tidak sah serta telah menjadi pokok putusan praperadilan sebelumnya di PN Jakarta Selatan.

Setelah putusan praperadilan terdahulu, pihak Roy Suryo mengajukan permohonan ganti kerugian. Namun, majelis hanya menetapkan kompensasi immateriil Rp5 juta. Dengan demikian, tuntutan Rp206 juta tidak dikabulkan secara penuh.

Perbedaan nilai antara tuntutan dan putusan bukan berarti seluruh permohonan ditolak. Dalam perkara ini, pengadilan tetap memberikan kompensasi, tetapi dengan nominal yang ditentukan hakim melalui amar putusan.

Pihak yang Terlibat dalam Perkara

Kapolda Metro Jaya menjadi pihak termohon dalam permohonan praperadilan ganti rugi tersebut. Pihak termohon disebut mencakup Kapolda Metro Jaya melalui Polda Metro Jaya, Kasubdit Kemneg, serta penyidik yang terkait dengan penanganan perkara.

Selain termohon utama, terdapat dua turut termohon. Turut Termohon I terdiri atas Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui Aspidum Kejati Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tim jaksa penuntut umum. Menteri Keuangan tercatat sebagai Turut Termohon II.

Kehadiran sejumlah pihak dalam perkara ini berkaitan dengan rangkaian penanganan perkara pidana dan kewajiban negara dalam pelaksanaan ganti kerugian apabila pengadilan menetapkannya. Putusan tersebut secara spesifik menetapkan pembayaran ganti rugi immateriil kepada Roy Suryo.

Makna Putusan Praperadilan bagi Pemohon

Praperadilan merupakan mekanisme pengadilan untuk menguji aspek tertentu dari tindakan aparat penegak hukum dalam proses pidana. Dalam perkara Roy Suryo, permohonan ganti rugi diajukan setelah penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dipersoalkan melalui jalur praperadilan.

Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Ganti menempatkan putusan Rp5 juta sebagai bentuk kompensasi immateriil yang diberikan negara. Nilai itu memang berada di bawah tuntutan awal Rp206 juta, tetapi permohonan pemohon tidak ditolak seluruhnya.

Bagi publik, perkara ini memperlihatkan bahwa isu ganti kerugian dapat muncul setelah suatu tindakan dalam proses penegakan hukum dipersoalkan melalui praperadilan. Besaran kompensasi, bagaimanapun, tetap ditentukan hakim berdasarkan permohonan dan fakta yang diperiksa di persidangan.

FAQ Putusan Ganti Rugi Roy Suryo

Berapa ganti rugi yang ditetapkan pengadilan?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta kepada Roy Suryo.

Apakah tuntutan Rp206 juta dikabulkan seluruhnya?

Tidak. Tuntutan sebesar Rp206 juta tidak dikabulkan penuh. Hakim hanya mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan menetapkan kompensasi immateriil Rp5 juta.

Siapa hakim yang membacakan putusan?

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa, 15 September 2026.

Siapa pihak termohon dalam perkara ini?

Kapolda Metro Jaya menjadi termohon, dengan pihak lain yang disebut dalam perkara mencakup unsur Polda Metro Jaya, kejaksaan, dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II.

Related Reading