Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo Kandas di MK
Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo Ditolak MK
Beritasosial.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina dan kumpul kebo yang diajukan oleh sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum. Permohonan ini menguji ketentuan perzinaan serta hidup bersama di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam putusannya, lembaga peradilan konstitusi tersebut menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat legal standing atau kedudukan hukum yang diperlukan untuk mengajukan pengujian konstitusional.
Putusan ini dibacakan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pertimbangan hukumnya di gedung MKRI, Jakarta, pada Rabu (12/08/2026). Keputusan ini menjadi penting bagi para mahasiswa yang merasa hak konstitusionalnya terganggu oleh keberadaan pasal-pasal tersebut dalam hukum pidana nasional.
Penjelasan Mengenai Kerugian Konstitusional
Saldi Isra menjelaskan bahwa para pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Menurut hakim tersebut, apabila kerugian yang diklaim bersifat faktual, maka para mahasiswa seharusnya menunjukkan bahwa mereka telah menjalani hubungan di luar perkawinan dan terhadap hubungan itu telah dilakukan proses hukum atau penuntutan. Hal ini menjadi kunci dalam menilai apakah Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina memiliki dasar hukum yang kuat.
"Pemohon 1 sampai dengan pemohon 10 harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan," kata Saldi Isra.
Sementara itu, jika kerugian diklaim bersifat potensial, para pemohon tetap harus menunjukkan bahwa mereka telah menjalani hubungan di luar perkawinan meskipun belum dilaporkan atau diproses secara hukum. Saldi menambahkan bahwa syarat untuk anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial hanya dapat dibuktikan jika telah menjalani atau melakukan hubungan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri berkaitan dengan Norma Pasal 411 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023.
Status Hukum Para Pemohon
MK juga menyoroti status para pemohon sebagai mahasiswa hukum. Saldi menyebut, keberadaan pasal zina dan kumpul kebo dalam KUHP sama sekali tidak menghalangi hak para pemohon untuk belajar, meneliti, menganalisis kasus, maupun memberikan nasihat hukum. Sebagai mahasiswa, mereka memiliki kebebasan akademik yang luas untuk mempelajari berbagai aspek hukum tanpa merasa terganggu oleh keberlakuan norma-norma tersebut.
"Dan melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan berkaitan dengan Norma Pasal 412 Ayat 1 Undang-Undang 1/2023 dan juga bukan salah satu pihak subjek hukum yang dapat mengadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 Ayat 2 dan 412 Ayat 2 Undang-Undang 1/2023," sambungnya.
Menurut Saldi, jika salah satu syarat kerugian konstitusional tidak terpenuhi, maka seluruh syarat legal standing juga gugur secara kumulatif. Ia menegaskan bahwa sebagai mahasiswa dalam batas penalaran yang wajar, keberlakuan norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalnya sama sekali tidak berpotensi untuk menghambat hak konstitusional dalam proses pembelajaran, penelitian hukum, analisis kasus serta pemberian nasihat hukum.
Keputusan Akhir MK
MK menilai, berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan mendengar keterangan para pihak, tidak ada bukti yang menunjukkan para pemohon pernah melakukan hubungan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang diuji. Oleh karenanya, dalil kerugian konstitusional yang diajukan oleh para pemohon tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan keberlakuan norma KUHP tersebut. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina? Gugatan Mahasiswa soal Pasal Zina adalah permohonan pengujian konstitusional yang diajukan oleh sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum terhadap Pasal 411 dan 412 KUHP baru yang mengatur tentang perzinaan dan kumpul kebo.
Mengapa MK menolak gugatan tersebut? MK menolak karena para pemohon tidak memenuhi syarat legal standing. Mereka gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional baik yang bersifat aktual maupun potensial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana implikasi putusan ini bagi mahasiswa? Putusan ini menegaskan bahwa keberadaan pasal zina dan kumpul kebo tidak menghalangi hak mahasiswa untuk belajar, meneliti, dan memberikan nasihat hukum. Mahasiswa tetap memiliki kebebasan akademik yang luas.
Apakah putusan ini bersifat final? Ya, putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan ini tidak dapat diajukan banding atau kasasi ke pengadilan lain karena MK merupakan pengadilan tertinggi dalam perkara konstitusional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan hukum di Indonesia, Anda dapat mengunjungi [artikel terkait MK](https://nasional.sindonews.com) atau [berita hukum terbaru](https://nasional.sindonews.com).