Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Giliran Komisi II DPR Panggil Ombudsman Siang Ini, Bahas Sidak Lapas Cibinong

Published September 29, 2026 · Updated September 29, 2026 · By Jessica Taylor - beritasosial.com

Foto : Jessica Taylor - beritasosial.com

Komisi II DPR Jadwalkan Rapat dengan Ombudsman Bahas Temuan di Lapas Cibinong

Beritasosial.com – Komisi II DPR RI akan menerima Ombudsman RI dalam rapat pada Selasa, 29 September 2026, pukul 14.00 WIB. Pertemuan tersebut tidak hanya meninjau kinerja Ombudsman secara umum, tetapi juga membicarakan isu yang mengemuka setelah inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pemanggilan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerjanya. Forum tersebut diharapkan memberi gambaran menyeluruh mengenai kegiatan Ombudsman, termasuk fakta-fakta yang ditemukan dalam sidak di lembaga pemasyarakatan tersebut.

“Pukul 14.00 WIB Ombudsman kami panggil,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Selasa (29/9/2026).

Fokus pada pembenahan layanan publik

Komisi II menempatkan Ombudsman sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pencegahan maladministrasi serta peningkatan mutu pelayanan publik. Karena itu, pembahasan di DPR diarahkan agar kerja Ombudsman tidak berhenti pada penanganan satu kasus atau satu lokasi tertentu.

Rifqinizamy menilai temuan di Lapas Cibinong perlu dipakai sebagai bahan untuk melihat persoalan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas. Langkah korektif terhadap satu lembaga pemasyarakatan tetap penting, namun rekomendasi yang dapat diterapkan di berbagai wilayah dinilai jauh lebih bermanfaat bagi perbaikan sistem.

Ombudsman didorong untuk mengumpulkan dan mengolah fakta dari beragam daerah sebelum menyusun rekomendasi. Pola kerja seperti ini dinilai dapat membantu pemerintah maupun instansi terkait mengidentifikasi kelemahan layanan secara menyeluruh, bukan sekadar merespons persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

“Dalam konteks Lapas Cibinong, tentu Ombudsman kami dorong bukan hanya sibuk mengkoreksi apa yang menjadi temuan mereka di Lapas Cibinong, tetapi harus kemudian mampu memberikan rekomendasi konkret bagaimana perbaikan tata kelola lapas di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Pembenahan tata kelola lapas memiliki kaitan langsung dengan kualitas layanan bagi warga binaan, keluarga mereka, petugas, serta masyarakat yang berurusan dengan sistem pemasyarakatan. Rekomendasi yang konkret dapat menjadi acuan untuk memperbaiki prosedur, pengawasan, dan penanganan persoalan administrasi di lingkungan lapas.

Rangkaian pembahasan di DPR

Sehari sebelum agenda Komisi II berlangsung, Komisi XIII DPR RI telah lebih dahulu memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas. Pertemuan itu juga terkait pembahasan hasil sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rangkaian rapat tersebut memperlihatkan bahwa isu hasil inspeksi tidak dipandang sebagai urusan satu lembaga saja. Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, sedangkan kementerian terkait menjalankan urusan pemasyarakatan. DPR, melalui komisi yang sesuai dengan bidang kerja masing-masing, menjalankan pengawasan atas tindak lanjut dan perbaikan yang diperlukan.

Dalam konteks ini, Komisi II akan mendengar penjelasan Ombudsman sebagai mitra kerja. DPR ingin memperoleh informasi yang utuh atas kegiatan yang telah dilakukan, termasuk arah rekomendasi dan upaya lanjutan yang dapat ditempuh untuk mencegah persoalan serupa.

“Tetapi pada pihak yang lain juga akan mendorong Ombudsman untuk terus bekerja melakukan pekerjaan utamanya yaitu mencegah maladministrasi dan perbaikan layanan publik di Indonesia,” kata Rifqi.

Makna pengawasan yang lebih luas

Maladministrasi mencakup persoalan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang dapat merugikan masyarakat. Peran Ombudsman dalam mencegahnya tidak terbatas pada menerima serta menelaah persoalan per kasus, melainkan juga memberi masukan bagi perbaikan tata kelola.

Rapat Komisi II dengan Ombudsman menjadi ruang untuk menghubungkan temuan lapangan dengan agenda pembenahan kebijakan yang lebih besar. Jika suatu temuan menunjukkan adanya kebutuhan perbaikan prosedur, pengawasan, atau standar pelayanan, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjangkau lapas-lapas lain di Indonesia.

Penekanan pada pendekatan menyeluruh juga penting agar penyelesaian persoalan tidak bersifat sementara. Perbaikan layanan publik membutuhkan evaluasi terhadap cara kerja institusi, tanggung jawab pelaksana, serta mekanisme pengawasan yang berjalan di dalamnya.

Bagi publik, pembahasan ini relevan karena kualitas pelayanan pemerintahan tidak hanya diukur dari penyelesaian satu kejadian. Yang lebih penting adalah apakah sebuah temuan dapat mendorong perubahan yang mencegah kesalahan serupa terulang dan memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan yang layak.

Agenda pada Selasa siang itu akan menjadi kesempatan bagi Komisi II DPR RI untuk menegaskan dukungannya terhadap kerja Ombudsman sekaligus meminta agar hasil pengawasan di Lapas Cibinong diterjemahkan menjadi rekomendasi yang dapat memperbaiki tata kelola pemasyarakatan secara nasional.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Giliran Komisi II DPR Panggil Ombudsman?

Giliran Komisi II DPR Panggil Ombudsman is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Giliran Komisi II DPR Panggil Ombudsman matter?

Giliran Komisi II DPR Panggil Ombudsman matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.