Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Dalam Sidang Praperadilan
Empat Guru Besar dan Doktor Hukum Saksi di Praperadilan Febrie Adriansyah
Beritasosial.com – Sidang praperadilan yang menyangkut proses penyitaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026). Agenda utama persidangan kali ini adalah mendengarkan paparan dari empat saksi ahli yang diajukan oleh tim kuasa hukum terpetisi.
Para Ahli yang Dihadirkan
Kubu Febrie Adriansyah menghadirkan empat akademisi hukum dengan spesialisasi berbeda. Mereka terdiri atas Prof Rasji sebagai ahli hukum ketatanegaraan dan administrasi, Nur Basuki serta Aris Setiawan yang berlatar belakang tindak pidana korupsi, dan Mahrus Ali selaku ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keempatnya memberikan keterangan secara bergantian di hadapan hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan tersebut.
Harapan Tim Hukum: Membuka Aspek Akademik Kasus
Febri Diansyah, salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa kehadiran para ahli dimaksudkan untuk memperjelas posisi hukum sekaligus memperkuat permohonan praperadilan yang berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Polri.
"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan two doktor ilmu hukum dari empat universitas. Jadi kami berharap dari keterangan ahli nanti kita bisa simak bersama-sama bagaimana posisi akademik dan bagaimana perkembangan hukumnya terkait dengan aspek-aspek yang kami uji,"
Ujaran tersebut disampaikan Febri Diansyah kepada wartawan di luar ruang sidang, Kamis (20/8/2026).
Isu Hukum yang Diuji
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah persoalan kepastian hukum dalam penetapan status tersangka. Menurut tim kuasa hukum, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka pada tahap penyidikan yang dijalankan Polri, sehingga proses penetapan tersebut dipertanyakan secara prosedural.
"Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu,"
Pernyataan itu merujuk pada pertanyaan hukum apakah penetapan tersangka TPPU dapat dilakukan secara simultan dengan tindak pidana asal tanpa menunggu penyelesaian penyidikan perkara asalnya terlebih dahulu. Keterangan rinci dari keempat ahli diharapkan mampu menjawab persoalan tersebut di ruang persidangan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli?Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli matter?Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.