Febrie Adriansyah Didakwa TPPU, Kuasa Hukum: Gelondongan, Tak Ada Predicate Crime yang Jelas
Kuasa Hukum Soroti Dakwaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah
Beritasosial.com – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan konstruksi dakwaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Mereka menilai uraian mengenai aset dan transaksi dalam perkara itu belum dijelaskan secara terperinci kaitannya dengan terdakwa.
Febrie, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, didakwa dalam perkara pemerasan dan TPPU. Dakwaan pemerasan disebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan pengusaha Tan Kian. Nilai yang dicantumkan dalam dakwaan mencapai SGD5 juta, setara sekitar Rp55 miliar.
Di sisi lain, tuduhan pencucian uang terhadap Febrie disebut memiliki nilai lebih dari Rp350 miliar. Angka tersebut belum memasukkan aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterima. Perkara ini membuat pembuktian mengenai asal-usul harta, hubungan transaksi, serta kepemilikan aset menjadi bagian penting dalam proses persidangan.
Keberatan atas Uraian Aset dan Transaksi
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut dakwaan TPPU itu disusun dengan cakupan yang terlalu luas. Ia mempersoalkan sejumlah aset dan transaksi yang dimasukkan ke dalam uraian jaksa tanpa penjelasan spesifik mengenai siapa pemiliknya dan bagaimana kaitannya dengan Febrie.
“Kami melihat pola dakwaannya seperti sapu jagat,” ujar Febri, Rabu (7/10/2026).
Ia menilai pendekatan tersebut berisiko menempatkan beragam harta atau aktivitas keuangan dalam satu tuduhan besar tanpa pemisahan yang cukup jelas. Dalam perkara pencucian uang, kejelasan itu penting karena setiap aset perlu diuji asal-usulnya, jalur perpindahannya, dan alasan aset tersebut dikaitkan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Febri menyampaikan bahwa penuntut umum memasukkan berbagai hal dalam dakwaan TPPU terhadap kliennya. Namun, pihak pembela memandang penjelasan mengenai kepemilikan maupun hubungan langsung masing-masing aset dengan Febrie belum memadai.
“Semuanya dimasukkan, lalu dituduhkan kepada Pak Febrie,” kata Febri.
Istilah “gelondongan” digunakan tim kuasa hukum untuk menggambarkan keberatan atas cara pengelompokan tuduhan tersebut. Bagi mereka, dakwaan semestinya memisahkan secara terang transaksi dan aset yang benar-benar diduga berasal dari tindak pidana, bukan sekadar mencantumkan keseluruhan temuan harta dalam satu rangkaian tuduhan.
Persoalan Tindak Pidana Asal
Keberatan utama lainnya berhubungan dengan predicate crime atau tindak pidana asal. Dalam perkara TPPU, tuduhan pencucian uang berkaitan dengan dugaan adanya kejahatan sebelumnya yang menghasilkan harta. Harta hasil kejahatan itu kemudian diduga disembunyikan, dialihkan, dibelanjakan, atau diubah bentuknya untuk menyamarkan asal-usulnya.
Febri menyatakan bahwa satu tindak pidana asal yang disebut secara jelas dalam dakwaan adalah dugaan pemerasan terkait Pasal 12e dengan nilai Rp55 miliar. Peristiwa itu dikaitkan dengan Tan Kian dalam penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya.
“Yang jelas didakwakan ialah Pasal 12e dengan nilai Rp55 miliar,” ucapnya.
Pihak kuasa hukum memandang tindak pidana asal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu secara kuat sebelum tuduhan pencucian uang dikembangkan lebih jauh. Pandangan itu berangkat dari posisi TPPU sebagai tindak pidana lanjutan yang melekat pada hasil kejahatan sebelumnya.
Dalam penjelasannya, Febri menekankan adanya urutan yang perlu diuji di persidangan: harus ada perbuatan pidana, ada hasil yang diperoleh dari perbuatan itu, lalu terdapat tindakan untuk mengubah atau menyamarkan hasil tersebut. Tanpa hubungan yang jelas pada setiap tahap, pihak pembela menilai dakwaan pencucian uang menjadi problematis.
“Harus ada kejahatan, hasilnya, lalu proses pencuciannya,” tutur Febri.
Arti Penting Pembuktian di Persidangan
Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan kuasa hukum akan diuji melalui agenda persidangan berikutnya. Jaksa berkewajiban membuktikan unsur pemerasan dan TPPU sebagaimana dakwaan, sementara terdakwa serta tim pembela memiliki kesempatan mengajukan bantahan, bukti, dan argumentasi hukum.
Dalam perkara TPPU, pembuktian tidak berhenti pada besarnya nilai aset yang disebut dalam dakwaan. Pengadilan juga akan menilai hubungan antara aset, transaksi keuangan, dugaan tindak pidana asal, serta peran pihak-pihak yang terlibat. Penjelasan mengenai waktu, bentuk aset, sumber dana, dan pola transaksi dapat menjadi unsur penting dalam menguji masing-masing dalil.
Febri meminta agar pola penegakan hukum yang dianggapnya terlalu luas itu menjadi perhatian, tanpa memandang siapa yang sedang menghadapi proses pidana. Ia menekankan pentingnya dakwaan yang rinci dan dapat diuji secara adil.
“Cara penegakan hukum seperti ini perlu terus dikoreksi bersama,” tegasnya.
Febrie Adriansyah kini menghadapi dakwaan pemerasan serta pencucian uang dengan nilai yang jauh lebih besar daripada nilai dugaan pemerasan yang disebut secara spesifik. Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji apakah aset dan transaksi yang dicantumkan memiliki keterkaitan hukum yang cukup dengan tindak pidana asal, sekaligus menentukan apakah seluruh unsur dakwaan dapat dibuktikan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Kuasa Hukum?Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Kuasa Hukum is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Kuasa Hukum matter?Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Kuasa Hukum matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.