Eksepsi Diterima, Kok Jadi Terdakwa Lagi? Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan
Eksepsi Diterima Kok Jadi Terdakwa Lagi?
Beritasosial.com – Eksepsi Diterima Kok Jadi Terdakwa — Jakarta — Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Tifa akhirnya memberikan klarifikasi lengkap mengenai langkah hukum yang ia ambil. Setelah mengalami kebingungan publik, sang dokter menjelaskan mengapa ia memutuskan untuk mengajukan praperadilan meskipun eksepsinya telah diterima oleh majelis hakim. Langkah ini diambil dalam konteks dugaan fitnah yang menyangkut isu ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.
Dokter Tifa menguraikan kronologi yang menurutnya tidak wajar. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menerima eksepsinya pada tanggal 23 Juni 2026. Berdasarkan putusan tersebut, ia menyatakan dengan tegas bahwa dirinya telah dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan sebelumnya. Namun, situasi berubah secara mengejutkan hanya beberapa hari kemudian setelah proses hukum seharusnya selesai.
"Kemudian bahkan berkas perkaranya pun sudah dikembalikan, tiba-tiba tiga hari kemudian menjadi terdakwa lagi, nah ini kan sesuatu yang janggal," kata Dokter Tifa dalam Program Interupsi iNewsTV pada Kamis (6/8/2026).
Mengapa Praperadilan Diperlukan?
Menurut Dokter Tifa, pengajuan praperadilan merupakan kesempatan penting untuk menguji berbagai aspek hukum yang dianggap bermasalah. Hal ini dilakukan setelah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui. Ia melihat mekanisme ini sebagai sarana pembelajaran bersama bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Artinya di sinilah kita kemudian belajar bersama-sama, saya makanya menggunakan fasilitas undang-undang yang ada yaitu praperadilan untuk kita sama-sama menguji," ujar Dokter Tifa dengan tegas.
Selain itu, Dokter Tifa juga menyatakan bahwa tugasnya sebagai peneliti terkait isu ijazah Jokowi telah selesai. Ia merasa perlu mengambil langkah hukum tambahan untuk memastikan keadilan dan kejelasan status hukumnya. Langkah ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Detail Pengajuan Gugatan Praperadilan
Pengajuan gugatan praperadilan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berkaitan erat dengan kasus tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tercatat bahwa gugatan tersebut telah resmi terdaftar.
Nomor perkara yang tercantum dalam dokumen resmi adalah 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan tanggal pendaftaran 3 Agustus 2026. Klasifikasi perkara yang tertera dalam SIPP adalah "Sah atau tidaknya penghentian penuntutan". Informasi ini dapat dilihat melalui SIPP pada Selasa (4/8/2026) oleh masyarakat umum.
Termohon dalam gugatan praperadilan ini adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga saat ini, petitum lengkap dari permohonan praperadilan tersebut belum diketahui secara detail oleh publik. Namun, proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan yang komprehensif.
Reaksi dan Harapan Masyarakat
Kasus ini menarik perhatian berbagai kalangan karena melibatkan figur publik dan isu yang sensitif. Banyak pihak yang menunggu hasil dari praperadilan ini sebagai bentuk keadilan. Dokter Tifa berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan mengajukan praperadilan, Dokter Tifa juga ingin menunjukkan bahwa ia tidak takut untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang benar. Langkah ini diharapkan dapat menjadi precedens positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Dokter Tifa
Apa itu praperadilan?
Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji sah atau tidaknya suatu tindakan penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penghentian penuntutan, atau pencabutan penyitaan.
Mengapa Dokter Tifa mengajukan praperadilan?
Dokter Tifa mengajukan praperadilan karena merasa tidak wajar setelah eksepsinya diterima, ia tiba-tiba kembali menjadi terdakwa dalam waktu tiga hari. Ia ingin menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Di mana gugatan praperadilan diajukan?
Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kapan tanggal pendaftaran gugatan?
Tanggal pendaftaran gugatan praperadilan adalah 3 Agustus 2026.