DPR Pertimbangkan Tambah Jumlah Anggota KPU dan Bawaslu
DPR KajI Opsi Penambahan Personel KPU dan Bawaslu
Beritasosial.com – Komisi II DPR RI sedang membahas sejumlah kemungkinan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu, termasuk penataan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Gagasan tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 serta kebutuhan menghadapi beban kerja pemilu yang dinilai semakin kompleks.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyampaikan bahwa pembahasan di Panitia Kerja RUU Pemilu masih berada pada tahap pengkajian. Belum ada keputusan final terkait rumusan perubahan, termasuk soal kemungkinan penambahan jumlah komisioner di tingkat pusat maupun daerah.
“Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming,” kata Ahmad Irawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Usulan Penambahan Anggota di Wilayah Tertentu
Salah satu materi yang dibicarakan adalah penambahan dua anggota KPU dan Bawaslu pada sejumlah tingkatan. Legislator Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa opsi tersebut dapat diterapkan pada provinsi besar atau wilayah dengan kebutuhan penyelenggaraan yang lebih tinggi.
“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten, juga ada yang 5, ada yang 3,” ujarnya.
Penambahan personel dipertimbangkan dalam kerangka memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu. KPU memegang peran utama dalam tahapan teknis pemilihan, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga penetapan hasil. Di sisi lain, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung sesuai ketentuan.
Dalam praktiknya, kapasitas kelembagaan di setiap daerah tidak selalu sama. Wilayah dengan cakupan geografis luas, jumlah pemilih besar, atau intensitas tahapan pemilu yang tinggi dapat menghadapi kebutuhan kerja yang berbeda dibandingkan daerah lain. Karena itu, pembahasan penambahan anggota tidak hanya menyangkut angka, tetapi juga penyesuaian tata kelola penyelenggaraan pemilu dengan kondisi wilayah.
Rekrutmen Penyelenggara Juga Dievaluasi
Selain komposisi anggota, Panja RUU Pemilu juga menelaah durasi proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Ahmad Irawan menyebut waktu seleksi dapat dipangkas tanpa mengurangi tujuan menghadirkan penyelenggara yang berkualitas.
“Dalam hitungan kami 2-3 bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas,” ucapnya.
Pembahasan tersebut penting karena proses rekrutmen berkaitan langsung dengan kesiapan lembaga menghadapi seluruh tahapan pemilu. Penyelenggara harus tersedia tepat waktu, memahami aturan yang berlaku, dan mampu menjalankan fungsi masing-masing secara independen. Penyederhanaan durasi seleksi, apabila diterapkan, tetap memerlukan mekanisme yang menjaga kualitas, integritas, serta keterbukaan proses.
RUU Pemilu yang sedang dikaji diharapkan menjadi ruang untuk mengevaluasi berbagai pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya. DPR masih membahas sejumlah isu secara dinamis, sehingga rancangan akhir mengenai jumlah anggota maupun mekanisme rekrutmen belum ditetapkan.
Ketentuan Jumlah Anggota Saat Ini
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat ini mengatur susunan anggota KPU pada berbagai jenjang. Pasal 10 menetapkan KPU pusat beranggotakan tujuh orang. KPU provinsi dapat terdiri atas lima atau tujuh anggota, sedangkan KPU kabupaten/kota memiliki tiga atau lima anggota.
Untuk Bawaslu, Pasal 92 UU Pemilu mengatur Bawaslu pusat berjumlah lima orang. Bawaslu provinsi memiliki lima atau tujuh anggota, sementara Bawaslu kabupaten/kota terdiri atas tiga atau lima anggota. Pada tingkat kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan atau Panwaslu Kecamatan beranggotakan tiga orang.
Kerangka jumlah anggota tersebut menjadi salah satu dasar yang sedang dievaluasi DPR. Apabila revisi undang-undang nantinya disepakati, perubahan dapat memengaruhi pembagian tugas, kapasitas pengawasan, dan pola koordinasi penyelenggara pemilu di tingkat pusat hingga daerah.
Penataan Lembaga untuk Tahapan Pemilu
Penataan KPU dan Bawaslu memiliki arti penting karena kedua lembaga berada di garis depan proses demokrasi elektoral. KPU bertanggung jawab menjalankan tahapan pemilihan, sedangkan Bawaslu berperan mencegah dan menindak pelanggaran sesuai kewenangannya. Keseimbangan antara jumlah personel, cakupan tugas, dan kebutuhan tiap wilayah menjadi bagian dari persoalan yang perlu dijawab melalui pembahasan RUU Pemilu.
Meski wacana penambahan anggota telah masuk dalam diskusi, DPR belum mengambil keputusan. Pembahasan Panja masih akan menentukan apakah perubahan jumlah komisioner diperlukan pada seluruh wilayah atau hanya untuk daerah dengan karakteristik tertentu. Hasil akhirnya akan bergantung pada kesepakatan dalam proses legislasi RUU Pemilu.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPR Pertimbangkan Tambah Jumlah Anggota KPU?DPR Pertimbangkan Tambah Jumlah Anggota KPU is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPR Pertimbangkan Tambah Jumlah Anggota KPU matter?DPR Pertimbangkan Tambah Jumlah Anggota KPU matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.