Dokter Tifa Tak Hadir, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan 2 Pekan
Dokter Tifa Tak Hadir PN Jakarta, Sidang Tunda 2 Pekan
Beritasosial.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menunda pembacaan dakwaan dalam perkara ijazah Presiden Joko Widodo. Penundaan ini berlangsung selama dua minggu ke depan. Alasan utama keputusan tersebut adalah ketidakhadiran Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa di ruang sidang. Selain itu, proses praperadilan yang masih berlangsung juga menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan ini.
Persidangan yang seharusnya berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, berjalan tanpa kehadiran terdakwa utama. Yang hadir hanyalah tim pengacara Dokter Tifa. Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, langsung mempertanyakan alasan ketidakhadiran tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum. Situasi ini menimbulkan perdebatan mengenai prosedur pemanggilan yang telah dilakukan sebelumnya.
Proses Pemanggilan dan Perdebatan Prosedur
"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," jelas Christina Endarwati.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap terdakwa telah dilakukan secara layak. Surat dakwaan beserta surat pelimpahan telah diserahkan pada Kamis, 30 Juli 2026. Namun, hakim tetap menilai upaya pemanggilan belum mencukupi. Hal ini karena terdakwa baru menerima surat tersebut pada hari Senin sebelum persidangan berlangsung.
Tim pengacara Dokter Tifa mengajukan keberatan terkait surat panggilan yang diterima secara mendadak. Mereka juga menyoroti proses praperadilan yang sedang berjalan di PN Jakarta Selatan. Menurut mereka, berdasarkan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 163 huruf e, ketika praperadilan dilakukan maka pokok perkara harus ditunda. Argumen ini menjadi dasar utama permohonan penundaan sidang.
Status Terdakwa dan Keputusan Akhir Hakim
Jaksa Penuntut Umum meminta hakim untuk mewajibkan Dokter Tifa melakukan wajib lapor kepada Kejaksaan. Hal ini mengingat komitmen kooperatif yang sebelumnya telah diucapkan terdakwa. Namun, tim pengacara menanggapi bahwa Dokter Tifa kini bukan lagi berstatus tersangka melainkan pendamping dalam perkara ijazah Jokowi. Perbedaan pandangan ini menjadi perdebatan sengit dalam persidangan.
"Enggak, dalam perkara ini kan yang saudara panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada saudara terdakwa hadir atau tidak. Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya tapi pendamping," tegas hakim.
Hakim akhirnya memutuskan untuk tidak langsung memerintahkan wajib lapor. Alih-alih, hakim meminta Jaksa memanggil kembali terdakwa untuk sidang berikutnya. Perhitungan waktu menunjukkan bahwa tujuh hari belum cukup jika pemanggilan dimulai dari hari berikutnya. Dengan demikian, sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 27 Agustus 2026.
"Kalau mau wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka. Jadi gini ya karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru terima hari Senin. Untuk kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup 7 harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27," pungkas hakim.
Sidang yang ditunda ini juga akan dihadiri oleh Roy Suryo yang turut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Kehadiran kedua terdakwa diharapkan dapat mempercepat jalannya proses pembacaan dakwaan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari PN Jakarta Selatan.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus Ini
Apa penyebab utama penundaan sidang? Penundaan sidang disebabkan oleh ketidakhadiran Dokter Tifa di ruang sidang dan proses praperadilan yang masih berlangsung di PN Jakarta Selatan.
Kapan sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan ulang? Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.
Apakah Dokter Tifa masih berstatus tersangka? Menurut tim pengacara, Dokter Tifa kini berstatus pendamping dalam perkara ijazah Jokowi, bukan lagi sebagai tersangka.
Siapa saja terdakwa dalam kasus ini? Terdakwa dalam kasus ini meliputi Dokter Tifa dan Roy Suryo yang keduanya harus hadir dalam sidang pembacaan dakwaan.
Ari Sandita - Sindonews