Di Forum Lingkungan Hidup, Jumhur: KLH Sanksi Denda 6 Perusahaan Rp4,8 Triliun Lebih
Di Forum Lingkungan Hidup Jumhur Tegaskan Sanksi bagi Perusak Lingkungan
Beritasosial.com – Di Forum Lingkungan Hidup Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi bagi pihak yang merusak alam demi keuntungan. Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan terkait kerusakan lahan lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara. Total denda yang dikenakan mencapai lebih dari Rp4,8 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026). Forum tersebut dihadiri akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga tinggi negara yang membahas tantangan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Dengan Tobat Ekologis, pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang toleransi bagi korporasi maupun pihak manapun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan alam dan masyarakat,” kata Jumhur.
Sanksi KLH dan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis Sains
Di Forum Lingkungan Hidup Jumhur menyampaikan bahwa langkah tegas terhadap enam perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya negara menegakkan aturan lingkungan secara konsisten. Kerusakan lahan dalam skala besar bukan hanya berdampak pada ekosistem, melainkan juga dapat memengaruhi kehidupan masyarakat di wilayah sekitar.
Menurut Jumhur, tantangan lingkungan saat ini semakin kompleks karena kejahatan lingkungan modern dapat dilakukan secara terorganisasi dan melintasi wilayah. Ia juga menyoroti adanya praktik manipulasi data pemantauan yang membuat proses pengawasan dan pembuktian pelanggaran menjadi lebih sulit.
Karena itu, penegakan hukum tidak dapat lagi hanya mengandalkan pendekatan konvensional. Bukti yang berbasis ilmu pengetahuan diperlukan agar penanganan kasus lingkungan memiliki dasar yang kuat, baik dalam proses pengawasan, penyidikan, maupun pembuktian di ruang sidang. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kerusakan lingkungan dapat diukur dan pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh. Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang, sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sampah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka,” ujar Jumhur.
Tiga Krisis Planet yang Dihadapi Indonesia
Dalam pemaparannya, Jumhur menyoroti tiga krisis planet yang berlangsung bersamaan, yakni perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Ketiganya saling berkaitan dan membutuhkan respons yang tidak terpisah-pisah, mulai dari pengawasan kegiatan usaha hingga penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Ia menyebut 2024 tercatat sebagai tahun terpanas sepanjang sejarah ketika suhu global untuk pertama kali melampaui ambang 1,5 derajat Celsius. Dampak perubahan iklim juga dirasakan di Indonesia melalui banjir, longsor parah, serta kualitas udara perkotaan yang semakin sesak. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan berkaitan langsung dengan keselamatan dan kualitas hidup masyarakat.
Di Forum Lingkungan Hidup Jumhur juga menekankan peran penting para ahli, guru besar, dan peneliti. Keahlian mereka dibutuhkan untuk menjelaskan dampak kerusakan alam secara objektif, menyediakan bukti ilmiah, serta membantu memastikan kebijakan dan proses hukum berjalan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
FAQ: Sanksi Lingkungan dan Peran Masyarakat
Apa yang disampaikan Jumhur dalam forum lingkungan hidup? Jumhur menyampaikan komitmen pemerintah untuk menindak perusak lingkungan. Enam perusahaan telah dikenai sanksi terkait kerusakan lebih dari 2.500 hektare lahan di Sumatera Utara, dengan total denda lebih dari Rp4,8 triliun.
Mengapa penegakan hukum lingkungan harus berbasis sains? Bukti ilmiah membantu mengidentifikasi bentuk, luas, dan dampak kerusakan lingkungan secara lebih terukur. Hal ini juga memperkuat pembuktian ketika dugaan pelanggaran diproses secara hukum.
Bagaimana masyarakat dapat mendukung perlindungan lingkungan? Masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap dampak pencemaran dan kerusakan alam di sekitarnya, serta mendukung upaya perlindungan lingkungan yang mengutamakan keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem.