Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

BNPB Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Mengizinkan Pembakaran Lahan Gambut saat Kemarau

Published September 12, 2026 · Updated September 12, 2026 · By Anthony Smith - beritasosial.com

Foto : Anthony Smith - beritasosial.com

BNPB Perketat Penegakan Larangan Pembakaran Gambut di Musim Kemarau

Beritasosial.com – PALANGKA RAYA – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi perhatian utama pemerintah saat musim kemarau berlangsung. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menegaskan bahwa tidak tersedia ruang hukum untuk membakar lahan gambut, khususnya dalam kondisi kering seperti saat ini.

Penegasan tersebut disampaikan setelah Suharyanto memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026). Ia meminta seluruh pihak memahami bahwa pelarangan pembakaran gambut tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan kebiasaan setempat maupun ketentuan daerah.

Aturan yang menjadi pijakan adalah Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Inpres itu telah diundangkan dan memiliki kekuatan berlaku di seluruh Indonesia.

Selaras dengan aturan daerah

Koordinasi BNPB dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga menegaskan bahwa ketentuan nasional tersebut sejalan dengan peraturan daerah. Tidak ditemukan pasal dalam aturan lokal yang membuka peluang pembakaran pada area gambut ketika kemarau terjadi.

“Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026. Nah itu sudah diundangkan, berlaku seluruh Indonesia. Dan ternyata tadi penjelasan Pak Gubernur juga tidak bertentangan antara Instruksi Presiden Nomor 11 dengan Perda itu sama,” tegas Suharyanto.

Keselarasan antara Inpres dan Perda menjadi penting agar tidak muncul penafsiran yang keliru di lapangan. Masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang berkegiatan di kawasan rawan kebakaran perlu memastikan setiap aktivitas pembukaan lahan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Suharyanto mengingatkan bahwa pembakaran lahan bukan metode yang dapat digunakan secara bebas untuk membersihkan atau menyiapkan area. Ketentuan yang sangat terbatas hanya berkaitan dengan lahan mineral dan pelaksanaannya pun dibatasi saat musim hujan. Pembakaran di lahan gambut pada musim kemarau tetap diposisikan sebagai tindakan melawan hukum.

Gambut tidak boleh dibakar

Lahan gambut memerlukan perhatian khusus karena karakteristiknya berbeda dengan tanah mineral. Saat kondisi kering, api dapat menyebar dan sulit dikendalikan. Api juga berpotensi bertahan di bawah permukaan, sehingga pemadaman membutuhkan waktu, sumber daya, serta pengawasan yang lebih besar.

Karena itu, BNPB menekankan bahwa larangan tidak hanya berlaku pada api yang sudah membesar. Pencegahan harus dimulai sebelum muncul titik api baru, terutama di wilayah yang mengalami kekeringan dan memiliki kawasan gambut.

“Jadi tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di musim kemarau boleh itu,” tegas Suharyanto.

Ia menambahkan bahwa Perda tidak dapat dijadikan perlindungan bagi tindakan pembakaran yang dilarang. Penegakan aturan harus berjalan konsisten agar kerja pencegahan dan pemadaman tidak terganggu oleh munculnya kebakaran yang disengaja.

“Berarti kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di Perda-Perda itu, karena Perda-Perda itu juga enggak ada yang ngatur itu,” sambungnya.

Mendukung tugas satgas karhutla

Ketegasan terhadap pelanggaran diharapkan memperkuat kerja Satgas Darat dan Satgas Udara yang menangani kebakaran hutan dan lahan. Personel di lapangan menjalankan upaya patroli, penanganan titik api, serta pemadaman di wilayah terdampak. Munculnya kebakaran baru akibat pembakaran sengaja dapat membuat pekerjaan tersebut semakin berat.

Pencegahan karhutla bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga perlindungan bagi kehidupan masyarakat. Asap dari kebakaran dapat mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, perjalanan, pekerjaan, dan roda perekonomian. Dampak tersebut dapat meluas apabila api tidak segera dikendalikan.

BNPB mengajak semua unsur masyarakat menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran, melaporkan indikasi kebakaran, dan mendukung langkah pencegahan yang dilakukan di daerah. Kehati-hatian selama musim kemarau menjadi bagian penting untuk menekan risiko bencana.

Pesan utama pemerintah jelas: pembakaran gambut pada musim kemarau tidak diperbolehkan. Setiap pihak diminta tidak mencari celah melalui alasan adat, kebiasaan, atau aturan daerah, karena ketentuan yang berlaku tetap menempatkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is BNPB Tegaskan Tidak Ada Aturan?

BNPB Tegaskan Tidak Ada Aturan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does BNPB Tegaskan Tidak Ada Aturan matter?

BNPB Tegaskan Tidak Ada Aturan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.