81 Tahun Merdeka, Korupsi Masih Menggerogoti Keuangan Negara
Beritasosial.com – 81 tahun merdeka, korupsi masih menggerogoti keuangan negara dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum. JAKARTA — Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menegaskan bahwa di usia ke-81 kemerdekaan, Indonesia belum sepenuhnya lepas dari jerat korupsi yang merampas hak rakyat atas layanan publik yang adil. Lebih dari sekadar persoalan anggaran, kata dia, korupsi telah menjelma menjadi krisis integritas yang membayangi setiap sendi penegakan hukum.
Korupsi dan Krisis Integritas di Usia ke-81 Kemerdekaan
Mantan Ketua Komisi III DPR ini mengungkapkan bahwa 81 tahun kemerdekaan seharusnya menjadi momentum kedewasaan dalam membangun negara hukum yang berkeadilan. Di usia yang tidak lagi muda, bangsa ini semestinya semakin meneguhkan hukum sebagai panglima keadilan, bukan membiarkannya tergelincir menjadi alat kekuasaan. Namun, berbagai kritik terhadap praktik penegakan hukum belakangan justru mengingatkan bahwa tantangan terbesar bukan semata memberantas korupsi, melainkan memastikan pemberantasannya dilakukan dengan cara yang benar dan bermartabat.
Pieter Zulkifli menekankan bahwa masa depan pemberantasan korupsi akan sangat ditentukan oleh integritas mereka yang dipercaya menegakkan hukum, bukan semata oleh banyaknya aturan yang dimiliki negara. "Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian sekaligus integritas. Sebab, hukum kehilangan martabat ketika ditegakkan dengan cara melanggar hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026). Pernyataan itu menggarisbawahi bahwa regulasi tanpa eksekusi yang jujur hanya akan memperdalam luka korupsi yang telah berlangsung puluhan tahun.
Martabat Hukum dan Keberanian Penegak Hukum
Dia menambahkan bahwa negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh aparat penegak hukum mematuhi hukum yang mereka tegakkan. Ketika muncul tudingan mengenai saksi yang dipaksa memberikan keterangan, diancam dengan penahanan, atau bahkan diduga dijebak demi memperkuat konstruksi perkara, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut individu. Melainkan kredibilitas seluruh sistem hukum yang dipertaruhkan di hadapan masyarakat.
"There is no greater tyranny than that which is perpetrated under the shield of law and in the name of justice." — Montesquieu
Kutipan Montesquieu itu, lanjut Pieter Zulkifli, terasa sangat relevan ketika hukum justru dipersepsikan digunakan untuk membenarkan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum itu sendiri. Tidak ada tirani yang lebih besar daripada tirani yang dilakukan atas nama hukum dan keadilan. Dalam konteks 81 tahun merdeka, korupsi masih menjadi ujian terbesar bagi komitmen bangsa untuk menjadikan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan instrumen dominasi.
Tanya Jawab: Korupsi dan Penegakan Hukum di Indonesia
Apa pesan utama Pieter C Zulkifli terkait korupsi di usia ke-81 kemerdekaan? Pesan utamanya adalah bahwa pemberantasan korupsi menuntut keberanian dan integritas dari para penegak hukum. Regulasi yang banyak tidak berarti apa-apa jika eksekusinya dilakukan dengan cara yang melanggar hukum itu sendiri.
Apakah masalah korupsi di Indonesia hanya soal kurang aturan? Menurut Pieter Zulkifli, persoalan terbesar bukan lagi kekurangan regulasi, melainkan keberanian aparat untuk menjalankan amanat undang-undang secara jujur, profesional, dan bermartabat. Krisis integritas di dalam institusi hukum menjadi akar masalah yang lebih dalam.
Bagaimana masyarakat dapat menjaga akuntabilitas penegakan hukum? Masyarakat dapat menuntut transparansi proses peradilan, mengawasi praktik penyidikan dan penuntutan, serta mendorong agar setiap konstruksi perkara dibangun di atas bukti yang sah tanpa tekanan terhadap saksi maupun terdakwa.