Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

4 Kali Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: KUHAP Baru Memang Membolehkan

Published August 14, 2026 · Updated August 14, 2026 · By Joseph Smith - beritasosial.com

Foto : Joseph Smith - beritasosial.com

Roy Suryo Luncurkan Gugatan Praperadilan Keempat, Klaim KUHAP Baru Memberi Ruang

Beritasosial.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi mencatatkan gugatan praperadilan terbaru dari Roy Suryo dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada tanggal 30 Juli 2026. Tuntutan hukum ini menyoroti keabsahan pencekalan perjalanan ke luar negeri serta penarikan paspor Republik Indonesia secara sementara terhadap dirinya. Kasus ini berkaitan erat dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap mekanisme peradilan. Melalui pengajuan praperadilan keempat kalinya, ia ingin menegaskan bahwa hak-hak konstitusionalnya tidak boleh diabaikan oleh otoritas yang berwenang.

Kerangka Hukum dalam KUHAP yang Baru

Dalam tayangan program Interupsi di stasiun iNews pada Kamis, 13 Agustus 2026, Roy menjelaskan bahwa langkah hukum yang dilakukannya sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana versi terbaru. Ia menegaskan bahwa mekanisme praperadilan berulang bukanlah hal yang baru, melainkan hak yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru yang memang memperbolehkan.

Roy menekankan bahwa ketentuan tersebut berlaku universal untuk seluruh warga negara, bukan hanya untuk kalangan tertentu. Ia berpendapat bahwa ketika undang-undang memberikan izin, maka hak tersebut terbuka bagi semua lapisan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia terus berkembang untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada setiap individu.

Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami.

Respons Terhadap Tantangan Jokowi

Mantan politisi ini juga menanggapi komentar dari Presiden Jokowi yang sebelumnya mempertanyakan frekuensi pengajuan praperadilan. Roy menyatakan bahwa selama mekanisme praperadilan masih berlaku, maka pengajuan sebelum masuk ke pembahasan pokok perkara tetap diperbolehkan secara hukum.

Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat.

Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok.

Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan bahwa Roy tidak hanya berfokus pada kasus individualnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip hukum yang lebih luas. Ia percaya bahwa setiap warga negara berhak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia tanpa harus khawatir akan penyalahgunaan wewenang.

Dukungan untuk Dokter Tifa

Selain memperjuangkan haknya sendiri, Roy juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Dokter Tifa. Ia berkomitmen untuk melawan setiap pihak yang dianggap menghalangi proses keadilan dalam kasus ini. Pengajuan praperadilan keempat kali ini menjadi bagian dari strategi hukum yang konsisten diterapkan oleh Roy dan rekan-rekan seperjuangannya.

Dukungan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga praktis. Roy siap untuk memberikan kontribusi dalam setiap tahap proses hukum yang akan datang, termasuk jika diperlukan untuk memberikan kesaksian atau dukungan lainnya. Hal ini menunjukkan solidaritas yang kuat antara para aktivis dan masyarakat sipil dalam menghadapi tantangan hukum yang dihadapi bersama.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan penegak hukum sebelum masuk ke pembahasan pokok perkara. Ini termasuk pencekalan, penahanan, dan penarikan dokumen identitas.

Mengapa Roy Suryo mengajukan praperadilan keempat kalinya? Roy Suryo mengajukan praperadilan keempat kalinya karena ia merasa hak-haknya sebagai warga negara tidak dihormati. Ia ingin memastikan bahwa pencekalan perjalanan dan penarikan paspor dilakukan secara hukum dan tidak semena-mena.

Apakah KUHAP baru memperbolehkan praperadilan berulang? Ya, menurut Roy Suryo, KUHAP baru memang memperbolehkan praperadilan berulang. Ia menjelaskan bahwa ini adalah hak yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dan berlaku untuk semua warga negara.

Bagaimana hubungan kasus ini dengan ijazah Jokowi? Kasus ini berkaitan erat dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah milik Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Roy Suryo merasa bahwa ada kaitan antara tuduhan ini dengan tindakan-tindakan hukum yang diambil terhadap dirinya.

Apakah ada dukungan dari pihak lain dalam kasus ini? Ya, Roy Suryo menyatakan dukungan penuh terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Dokter Tifa. Ia berkomitmen untuk melawan setiap pihak yang dianggap menghalangi proses keadilan dalam kasus ini.

Related Reading