Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis

Published September 4, 2026 · Updated September 4, 2026 · By Barbara Anderson - beritasosial.com

Foto : Barbara Anderson - beritasosial.com

Vonis Banding Ringankan Hukuman Dua Prajurit TNI Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Beritasosial.com – Dua prajurit TNI yang terlibat dalam insiden penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus kini tidak lagi menghadapi pemecatan dari dinas militer. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta, melalui putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, mengubah vonis tingkat pertama terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Perubahan tersebut secara khusus menyentuh aspek pemidanaan, sehingga kedua terdakwa tetap berstatus anggota TNI meski tetap menjalani hukuman penjara.

Keputusan ini tercatat dalam putusan bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim banding secara eksplisit menyatakan:

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4."

Artinya, vonis terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III) dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV) dipertahankan apa adanya. Keduanya tetap menerima hukuman penjara masing-masing dua tahun dan satu setengah tahun tanpa perubahan status keprajuritan.

Latar Belakang Insiden

Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, seorang aktivis yang dikenal aktif di Komisi untuk Penduduk dan Hak Asasi Manusia (Kontras). Insiden tersebut mengguncang publik karena menyangkut penggunaan zat kimia berbahaya terhadap seorang pembela HAM di lingkungan yang seharusnya aman. Keempat terdakwa dalam perkara ini merupakan prajurit yang bertugas di Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS), lembaga yang menangani urusan intelijen di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM kerap memicu perdebatan soal akuntabilitas militer dan perlindungan terhadap mereka yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara. Dalam konteks hukum Indonesia, kasus semacam ini menjadi ujian bagi sistem peradilan militer apakah mampu memberikan keadilan yang proporsional sekaligus menjaga wibawa institusi.

Vonis Tingkat Pertama

Pada Rabu, 10 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membacakan vonis terhadap keempat prajurit BAIS tersebut. Rentang hukuman yang dijatuhkan berkisar antara satu setengah tahun hingga tiga tahun penjara. Selain hukuman kurungan, dua di antara mereka—Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono—juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer, yang berarti mereka kehilangan status sebagai anggota TNI secara permanen.

Pembacaan vonis tingkat pertama itu menjadi sorotan karena menyangkut empat terdakwa sekaligus dalam satu perkara: Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Masing-masing menerima porsi hukuman berbeda sesuai peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.

Perubahan yang Terjadi di Tingkat Banding

Putusan banding yang dibacakan pada 20 Agustus 2026 membawa konsekuensi signifikan bagi dua terdakwa. Dengan diubahnya aspek pemidanaan terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, keduanya tidak lagi dipecat dari TNI. Mereka tetap berstatus prajurit aktif yang menjalani masa hukuman penjara, dan setelah selesai menjalani vonis, secara prinsip masih memiliki kemungkinan untuk kembali ke dinas militer sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, vonis terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka dipertegas tanpa perubahan. Keduanya tetap menjalani hukuman penjara dua tahun dan satu setengah tahun. Majelis banding juga memerintahkan agar seluruh terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan."

Implikasi bagi Peradilan Militer

Keputusan ini memperlihatkan bahwa mekanisme banding dalam sistem peradilan militer Indonesia berfungsi sebagai koreksi atas vonis yang dianggap terlalu berat atau tidak proporsional. Dalam perkara ini, majelis tingkat kedua menilai bahwa pemecatan dari dinas militer bagi dua terdakwa tidak lagi diperlukan, sementara hukuman penjara tetap dipertahankan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.

Bagi dunia advokasi HAM, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia tidak boleh bergantung semata pada itikad baik institusi, melainkan harus ditopang oleh proses hukum yang transparan dan akuntabel. Perubahan vonis di tingkat banding, meskipun meringankan hukuman, tetap menegaskan bahwa keempat prajurit tersebut terbukti melakukan tindakan yang merugikan korban dan harus menanggung konsekuensi hukum atas perbuatannya.

Proses hukum perkara ini kini memasuki tahap akhir setelah putusan banding dibacakan. Dengan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan, pelaksanaan vonis akan berjalan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku. Publik dan keluarga korban menanti pelaksanaan hukuman sebagai bentuk keadilan yang ditagihkan negara kepada para pelaku.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras?

2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras matter?

2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.