Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren, Tingkatkan Pelindungan Santri

Published August 12, 2026 · Updated August 12, 2026 · By Elizabeth Wilson - beritasosial.com

Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren: Langkah Strategis Perlindungan Santri

Beritasosial.com – Jakarta – Kementerian Agama terus memperkuat ekosistem perlindungan anak di lingkungan pesantren melalui inisiatif strategis. Kemenag Susun Pedoman Safeguarding Pesantren yang bertujuan meningkatkan kualitas pelindungan bagi para santri. Melalui Direktorat Pesantren di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah dirampungkan Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026. Dokumen komprehensif ini menjadi instrumen vital dalam membangun sistem pencegahan dan jaminan keselamatan bagi seluruh santri di Indonesia.

Basnang Said, Direktur Pesantren Kemenag, menekankan pentingnya integrasi konsep safeguarding dalam tata kelola pesantren modern. Menurutnya, sebuah pesantren tidak hanya dinilai dari kualitas pendidikan yang disajikannya, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan lingkungan yang aman bagi pertumbuhan santri. Pendekatan ini menjadi respons terhadap berbagai tantangan perlindungan anak yang muncul dalam beberapa tahun terakhir.

Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi bagian dari ikhtiar kita dalam membangun pesantren yang ramah anak. Pesantren harus menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan memberikan ruang bagi santri untuk tumbuh serta berkembang secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah ini juga relevan dengan konteks terkini, seperti kasus yang melibatkan pimpinan Padepokan Padang Ati yang diciduk polisi terkait pencabulan, dengan dampak 350 santri dipulangkan ke keluarga masing-masing. Insiden tersebut menjadi katalisator percepatan penyusunan pedoman perlindungan yang lebih komprehensif.

Partisipasi Multi-Pihak dalam Penyusunan Pedoman

Proses penyusunan pedoman ini tidak berjalan secara tertutup. Kemenag melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pendekatan yang komprehensif dan perspektif yang kaya. Lembaga-lembaga yang berpartisipasi antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu, Bareskrim Polri juga turut serta bersama Majelis Masyayikh, Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama, serta Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia dan unsur pegiat perlindungan anak dari komunitas pesantren juga menjadi bagian penting dalam proses ini.

Keterlibatan luas tersebut mencerminkan bahwa perlindungan anak di pesantren merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya tugas pengasuh atau satuan pendidikan, melainkan memerlukan sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, aparat penegak hukum, komunitas lokal, dan seluruh warga pesantren.

Safeguarding sebagai Pendekatan Pencegahan

Dalam agenda yang berlangsung selama dua hari pada 10 hingga 11 Agustus 2026, fokus utama adalah pembahasan Draf Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak. Sesi pertama menghadirkan Ketua KPAI, perwakilan Kemenko PMK, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, serta Kompol Ome dari Bareskrim Polri.

Basnang Said juga menyampaikan materi terkait Kebijakan Direktorat Pesantren mengenai pelaksanaan program pelindungan santri dan aspek keselamatan. Dalam konteks pesantren, safeguarding tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme respons ketika masalah muncul, tetapi lebih sebagai pendekatan preventif.

Pesantren diharapkan mampu membangun sistem yang dapat mengidentifikasi potensi risiko, mencegah kekerasan dan tindakan berbahaya terhadap santri, serta menyediakan mekanisme perlindungan yang efektif ketika persoalan terjadi.

Integrasi dengan Nilai Tradisional Pesantren

Basnang menegaskan bahwa penguatan sistem perlindungan harus selaras dengan karakter dan tradisi pesantren yang telah ada. Tujuannya adalah agar pertumbuhan sistem safeguarding berakar pada nilai-nilai luhur pesantren.

Kita ingin penguatan perlindungan santri tumbuh dari nilai-nilai luhur pesantren. Tradisi pengasuhan, pendidikan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat santri harus menjadi kekuatan dalam membangun sistem safeguarding di pesantren.

Sementara itu, kegiatan juga mencakup pembahasan verifikasi dan validasi data serta penyusunan standar operasional prosedur untuk pelayanan Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning. Di sisi lain, Wamenag juga menginformasikan bahwa pencegahan LGBT akan dimasukkan ke dalam kurikulum mulai dari Kelas 4 SD.

Melalui penyusunan pedoman ini, Direktorat Pesantren berupaya memperkuat fondasi Pesantren Ramah Anak. Keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang santri semakin menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan pesantren. Bagi pesantren, menjaga santri bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari amanah pendidikan dan pengasuhan.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu Pedoman Safeguarding Pesantren? Pedoman Safeguarding Pesantren adalah dokumen resmi yang disusun oleh Kemenag untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren. Dokumen ini mencakup standar operasional prosedur untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap santri.

Kapan pedoman ini resmi diterbitkan? Pedoman Safeguarding Pesantren Ramah Anak Tahun 2026 telah disusun melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Agenda pembahasan draf berlangsung pada 10-11 Agustus 2026, dengan pernyataan resmi disampaikan pada 12 Agustus 2026.

Siapa saja yang terlibat dalam penyusunan pedoman? Penyusunan pedoman melibatkan KPAI, Kemenko PMK, Kemen PPPA, Bareskrim Polri, Majelis Masyayikh, Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU, LP3M Muhammadiyah, serta Komisi Pesantren MUI. Keterlibatan multi-pihak ini memastikan pendekatan yang komprehensif.

Bagaimana hubungan pedoman ini dengan kasus Padepokan Padang Ati? Kasus pimpinan Padepokan Padang Ati yang melibatkan pencabulan dan berdampak pada 350 santri menjadi salah satu katalisator percepatan penyusunan pedoman. Pedoman ini dirancang untuk mencegah kasus serupa di masa depan melalui sistem pencegahan yang lebih baik.

Related Reading