Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Fenomena Medsos : Ngemis Online pun Marak, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Published August 8, 2026 · Updated August 8, 2026 · By Mark Moore - beritasosial.com

Foto : Mark Moore - beritasosial.com

Fenomena Medsos: Ngemis Online dan Hukumnya dalam Islam

Beritasosial.com – Fenomena Medsos - Praktik meminta-minta secara daring kini semakin berkembang pesat di kalangan pengguna platform digital. Kegiatan yang dilakukan melalui siaran langsung maupun unggahan konten mendapat perhatian luas, termasuk dari sudut pandang ajaran Islam. Menurut Sopa, Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, meminta-minta pada dasarnya tidak mendapat pengakuan dalam agama Islam. Hal ini menjadi penting untuk dipahami seiring maraknya fenomena Medsos yang memungkinkan siapa saja untuk meminta bantuan secara online.

Umat Muslim diinstruksikan untuk terus berusaha dan bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang halal. Sopa mengutip hadis Nabi yang mengajarkan agar manusia tidak menjadi beban bagi orang lain maupun masyarakat sekitar. Islam tidak membenarkan kebiasaan meminta-minta selama pekerjaan yang dilakukan tidak halal. Dalam konteks fenomena Medsos, hal ini menjadi semakin relevan ketika banyak orang memanfaatkan platform digital untuk meminta bantuan tanpa alasan yang jelas.

"Di dalam hadis Nabi, di antara pekerjaan yang halal adalah berniaga atau jual beli atau perdagangan," kata Sopa kepada MNC Portal.

Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras terhadap kebiasaan meminta-minta tanpa alasan yang dibenarkan. Bahkan, terdapat ancaman bagi orang yang menjadikan meminta-minta sebagai pekerjaan. "Beberapa hadis Nabi memberikan semacam warning, semacam ancaman bagi orang yang meminta-minta. Itu akan diancam dengan siksaan neraka," ujarnya. Ancaman ini menjadi dasar bagi umat Muslim untuk menghindari praktik ngemis online yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Pandangan Muhammadiyah tentang Ngemis Online

Fenomena ngemis online menurut Sopa berpedoman pada Al-Qur'an dan hadis. Islam sangat menghargai kerja keras dan kemandirian sehingga meminta-minta tidak semestinya dijadikan sebagai mata pencaharian. "Ya kita di Muhammadiyah sesuai dengan pedomannya kepada Al-Qur'an dan hadis, kita sangat menghargai untuk bekerja atau bekerja keras sehingga ia tidak dibenarkan untuk meminta-minta," katanya. Pandangan ini sejalan dengan prinsip bahwa fenomena Medsos harus dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif.

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kehormatan dan tidak menggantungkan hidup kepada pemberian orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. "Di dalam Islam itu dianjurkan kita harus punya sifat menjaga diri dan kehormatan dari minta-minta. Kalau minta-minta itu merendahkan martabat kita, harga diri kita itu turun sampai tingkat yang serendah-rendahnya," ujarnya. Menjaga martabat adalah salah satu nilai penting yang harus dipegang teguh oleh setiap Muslim.

Manfaatkan Teknologi Digital dengan Kreatif

Sopa mengimbau masyarakat, khususnya pemilik akun media sosial, agar memanfaatkan teknologi digital secara lebih kreatif dan produktif. Media sosial dapat digunakan untuk membuka peluang usaha dan menghasilkan pendapatan dengan cara yang halal. "Menurut saya, cobalah yang lebih positif. Bisa diarahkan untuk kegiatan yang lain, misalnya kalau jualan online, kemudian tutorial online. Akhirnya di situ nanti Allah memberikan ganjaran berupa ada peluang usaha untuk mendapatkan uang," tuturnya.

Selain berjualan atau membuat konten edukatif, pemilik akun media sosial juga dapat menawarkan jasa promosi atau endorsement terhadap produk tertentu. Menurut Sopa, peluang mendapatkan penghasilan tetap terbuka ketika seseorang membuat konten yang memberikan manfaat bagi masyarakat. "Jadi saran saya, digital dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan yang kreatif. Tapi nanti niat awalnya bagaimana memberikan kontribusi, manfaat kepada orang banyak. Nanti dari situ Tuhan akan memberikan ganjaran, apakah nanti jadi endorse atau apa, nanti ada," ujarnya.

Hukum Ngemis Online

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani, menegaskan bahwa fenomena ngemis online pada dasarnya memiliki hukum yang sama dengan praktik mengemis secara umum. Ia menjelaskan bahwa Islam tidak melarang seseorang untuk menerima bantuan, namun melarang menjadikan bantuan tersebut sebagai sumber penghasilan utama tanpa bekerja. "Hukumnya sama seperti ngemis biasa. Kalau memang ada kebutuhan mendesak dan tidak punya pekerjaan, boleh saja meminta bantuan. Tapi kalau sudah punya pekerjaan dan tetap meminta-minta, itu tidak dibenarkan," jelasnya.

Agus Tri Sundani juga menambahkan bahwa fenomena Medsos memberikan kemudahan bagi orang-orang yang benar-benar membutuhkan untuk mendapatkan bantuan. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh konten-konten yang meminta-minta tanpa alasan yang jelas. "Kita harus bijak dalam memberikan bantuan. Cek dulu apakah orang tersebut benar-benar membutuhkan atau hanya memanfaatkan fenomena Medsos untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Ngemis Online

Apakah ngemis online haram menurut Islam? Ngemis online tidak haram jika dilakukan oleh orang yang benar-benar membutuhkan dan tidak memiliki pekerjaan. Namun, jika seseorang memiliki pekerjaan namun tetap meminta-minta, hal ini tidak dibenarkan dalam Islam.

Berapa lama seseorang boleh meminta-minta? Seseorang boleh meminta-minta selama kebutuhan mendesak belum terpenuhi. Setelah mendapatkan pekerjaan atau kebutuhan sudah tercukupi, maka meminta-minta tidak lagi dibenarkan.

Bagaimana cara membedakan pengemis online yang benar-benar membutuhkan? Masyarakat dapat mengecek riwayat akun, melihat konsistensi cerita, dan memastikan bahwa bantuan yang diminta sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya.

Apakah ada alternatif lain selain ngemis online? Ya, masyarakat dapat memanfaatkan fenomena Medsos untuk berjualan online, membuat konten edukatif, atau menawarkan jasa sebagai alternatif mendapatkan penghasilan.

Bagaimana hukum menerima bantuan dari ngemis online? Menerima bantuan dari ngemis online hukumnya boleh (mubah) selama bantuan tersebut diberikan dengan ikhlas dan tidak ada unsur penipuan.

Related Reading