Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Bolehkah Hafalan Al-Quran Dijadikan Taruhan untuk Mendapatkan Hadiah?

Published August 12, 2026 · Updated August 12, 2026 · By Anthony Miller - beritasosial.com

Hukum Perlombaan Hafalan Al-Quran dengan Hadiah dalam Islam

Beritasosial.com – Apakah kegiatan menghafal Al-Quran yang disertai hadiah dapat dikategorikan sebagai taruhan? Hal ini menjadi pertanyaan penting mengingat menghafal kitab suci umat Islam merupakan ibadah yang bernilai tinggi. Di sisi lain, syariat Islam memiliki aturan tersendiri terkait perlombaan yang melibatkan hadiah. Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menguraikan dasar hukumnya melalui sebuah hadis Nabi Shallalahu Alaihi Wassalam:

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ "Tidak boleh memberi hadiah dalam perlombaan kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda."

Hadis ini diriwayatkan oleh empat perawi besar, yaitu Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Mengenai kualitas sanadnya, Al-Hafizh Abu Thahir menilai hadis tersebut hasan, sementara Syekh Al-Albani menyimpulkan bahwa hadis ini sahih. Ketiga jenis perlombaan tersebut diizinkan karena berkaitan langsung dengan persiapan jihad. Melatih kemampuan fisik melalui memanah, berkuda, dan berkendara menjadi kebutuhan penting bagi kaum Muslimin pada masa itu.

Pendapat Ibnul Qayyim tentang Lomba Hafalan

Ibnul Qayyim rahimahullah pernah menjawab pertanyaan mengenai hukum perlombaan menghafal Al-Qur'an, hadis, fikih, dan ilmu-ilmu bermanfaat lainnya yang disertai taruhan. Dalam kitab Al-Furusiyah, beliau menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pengikut Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Asy-Syafi'i melarang perlombaan semacam itu dengan taruhan. Sebaliknya, ulama Hanafiyah membolehkannya.

Ibnul Qayyim juga mencatat bahwa gurunya serta Ibnu Abdil Barr membolehkan perlombaan tersebut. Menurut beliau, perlombaan menghafal Al-Qur'an memiliki nilai yang lebih utama dibandingkan sejumlah perlombaan yang diperbolehkan karena memberikan manfaat bagi agama. Menghafal Al-Qur'an sendiri bukan sekadar membaca atau mengkhatamkannya. Aktivitas tersebut membutuhkan kesungguhan, pengulangan hafalan, dan ketekunan. Karena itu, perlombaan menghafal Al-Qur'an dinilai dapat menjadi sarana untuk memotivasi seseorang agar lebih giat mempelajari dan menjaga hafalannya.

Hadiah sebagai Motivasi Menghafal

Syekh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin juga berpandangan bahwa perlombaan ilmiah dapat dibolehkan apabila bertujuan memotivasi peserta untuk memperbanyak hafalan dan mengulang pelajaran (mudzakaraah). Ia memberikan contoh adanya orang-orang dermawan yang memberikan hadiah kepada peserta yang berhasil menghafal Al-Qur'an dalam waktu tertentu. Menurut Al-Jibrin, hadiah juga dapat diberikan dalam perlombaan menghafal hadis maupun kitab-kitab ilmiah yang membahas fikih, sirah Nabi, tauhid, dan sastra.

Tujuan pemberian hadiah tersebut, menurutnya, bukan untuk mencari keuntungan duniawi, melainkan memotivasi generasi muda agar lebih memperhatikan hafalan Al-Qur'an dan ilmu agama.

Related Reading

Frequently Asked Questions

What is Bolehkah Hafalan Al Quran Dijadikan Taruhan?

Bolehkah Hafalan Al Quran Dijadikan Taruhan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bolehkah Hafalan Al Quran Dijadikan Taruhan matter?

Bolehkah Hafalan Al Quran Dijadikan Taruhan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.