Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Media Asing Soroti MK Tolak Gugatan Wakil Presiden Gibran terkait Ijazah SMA

Published Oktober 7, 2026 · Updated Oktober 7, 2026 · By Mark Moore - beritasosial.com

Foto : Mark Moore - beritasosial.com

Media Asing Soroti MK Tolak Gugatan Wakil Presiden Gibran

Beritasosial.com – Media Asing Soroti MK Tolak gugatan yang meminta diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dokumen pendidikan SMA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mendapat perhatian sejumlah media internasional, termasuk The Straits Times, Channel News Asia, ABC News, dan Reuters. Perkara ini berkaitan dengan permohonan yang mempertanyakan kredensial pendidikan Gibran sebelum Pemilu 2024.

Dalam putusannya pada 6 Oktober, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang. The Straits Times kemudian mengangkat keputusan itu melalui laporan mengenai penolakan upaya mendiskualifikasi Gibran atas persoalan kredensial sekolah menengahnya.

“Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Sorotan Media Internasional terhadap Riwayat Pendidikan Gibran

Media asing menempatkan latar belakang pendidikan Gibran sebagai konteks utama dalam pemberitaan. Gibran, putra sulung mantan Presiden Joko Widodo, diketahui menjalani sebagian pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di luar negeri, terutama di Singapura serta Australia.

Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002 hingga 2004. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Insearch, institusi yang berafiliasi dengan University of Technology Sydney, dari 2004 sampai 2007.

Gibran kemudian menempuh studi di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ia memperoleh gelar sarjana bidang pemasaran pada 2010. Gelar tersebut diberikan oleh University of Bradford melalui kerja samanya dengan MDIS. Riwayat pendidikan tinggi Gibran tidak menjadi pokok sengketa dalam perkara yang diperiksa MK.

Alasan Gugatan Ijazah SMA Tidak Berujung Diskualifikasi

Pokok keberatan para pemohon berfokus pada dokumen yang disampaikan kepada KPU sebagai bukti kelulusan setara SMA. Mereka mempertanyakan dokumen yang diajukan Gibran karena berupa transkrip nilai dan surat keterangan kehadiran, bukan ijazah SMA.

Reuters dalam laporannya menyoroti bahwa persoalan kelengkapan dokumen pendidikan tersebut tidak menyebabkan Gibran kehilangan statusnya sebagai wakil presiden. MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagaimana diminta para pemohon, sekalipun Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah luar negeri yang setara dengan lulusan SMA atau sekolah sederajat sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu.

“Meskipun Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan lulusan SMA atau sekolah sederajat lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi yang bersangkutan sebagaimana diminta oleh para pemohon,” ujar Adies, seperti dikutip Reuters.

Media Asing Soroti MK Tolak gugatan ini juga karena putusan tersebut menegaskan batas kewenangan Mahkamah dalam perkara yang diajukan. Reuters mencatat bahwa pertanyaan mengenai kelayakan Gibran merupakan tanggung jawab lembaga lain. Dengan demikian, MK tidak mengabulkan tuntutan untuk mencabut atau membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

FAQ Putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran

Apa putusan MK terkait gugatan terhadap Gibran?

MK menyatakan permohonan yang meminta diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Dokumen apa yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut?

Para pemohon mempertanyakan dokumen pendidikan setara SMA yang diserahkan kepada KPU, yakni transkrip nilai dan surat keterangan kehadiran, bukan ijazah SMA.

Apakah gelar sarjana Gibran dipermasalahkan?

Tidak. Gelar sarjana Gibran di bidang pemasaran yang diperoleh pada 2010 tidak menjadi persoalan dalam perkara tersebut.

Mengapa Media Asing Soroti MK Tolak gugatan ini?

Sejumlah media internasional menilai putusan tersebut penting karena menyangkut status Wakil Presiden Gibran, riwayat pendidikan luar negerinya, serta batas kewenangan MK dalam menangani tuntutan diskualifikasi.

Related Reading