Aturan Baru Trump: Bayi ‘Numpang Lahir’ di Amerika Tak Peroleh Kewarganegaraan AS
Aturan Baru Trump: Bayi Lahir di AS Tak Otomatis Jadi Warga Negara
Beritasosial.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif baru yang mengubah cara pandang terhadap kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di tanah Amerika. Kebijakan ini menjadi sorotan internasional karena berpotensi membatasi hak birthright citizenship yang selama ini dijamin oleh Konstitusi. Langkah ini secara langsung menyasar para orang tua yang datang ke AS dengan tujuan utama melahirkan, sering disebut sebagai "birth tourism."
Langkah ini merupakan bagian dari agenda imigrasi yang lebih luas. Trump menyatakan bahwa sistem saat ini dianggap tidak adil bagi warga negara AS yang membayar pajak. "Mereka telah menjadikan hal ini sebagai bahan lelucon," tegas Trump di hadapan wartawan. Dengan Aturan Baru Trump ini, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah kelahiran yang hanya bertujuan mendapatkan paspor Amerika tanpa ikatan permanen dengan negara tersebut.
Reaksi Mahkamah Agung dan Penasihat
Upaya ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Trump. Sebelumnya, pada akhir Juni, Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menggagalkan inisiatif serupa. Putusan tersebut menegaskan hak kewarganegaraan yang dijamin oleh Konstitusi, sesuatu yang oleh Trump disebut sebagai keputusan yang "sangat disayangkan". Trump kemudian menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan karena situasi dianggap "sangat tidak adil" bagi masyarakat lokal.
Stephen Miller, salah satu penasihat dekat Trump, mengungkapkan bahwa perintah eksekutif ini juga mencakup pencabutan hak kewarganegaraan otomatis bagi kategori lain. Di antaranya adalah anak-anak dari anggota "organisasi teroris asing (FTO)" serta individu yang "melobi dan bertindak atas nama pemerintah asing." Miller menambahkan bahwa langkah ini memastikan mereka yang sebelumnya "secara keliru" mendapatkan kewarganegaraan kini tidak lagi memenuhi syarat.
Dasar Hukum dan Tantangan Pengadilan
Perintah eksekutif sebelumnya yang ditandatangani Trump menetapkan bahwa anak-anak lahir dari orang tua di AS secara ilegal atau dengan visa sementara tidak otomatis menjadi warga negara. Namun, pengadilan tingkat bawah memblokir kebijakan tersebut. Mereka berargumen bahwa Klausul Kewarganegaraan dalam Amandemen Ke-14 Konstitusi AS menjamin status warga negara bagi hampir semua orang yang lahir di wilayah AS.
Mahkamah Agung mengukuhkan pandangan ini melalui putusan mayoritas yang ditulis Ketua Mahkamah Agung John Roberts. Putusan ini didukung oleh dua hakim konservatif dan tiga hakim liberal. Amandemen Ke-14 secara eksplisit menyatakan: "Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat." Ketentuan ini tidak berlaku untuk anak-anak diplomat asing yang tidak berada di bawah yurisdiksi AS.
Agenda Imigrasi yang Lebih Luas
Selain itu, hukum AS sudah memungkinkan penolakan visa jika pejabat konsuler yakin tujuan utama pemohon adalah melahirkan. Pemerintahan Trump sebelumnya berargumen—meski gagal meyakinkan pengadilan—bahwa Amandemen Ke-14, yang disahkan setelah Perang Saudara Amerika Serikat (1861–1865), ditujukan untuk mantan budak, bukan anak imigran ilegal atau pengunjung asing.
Perintah eksekutif Trump sebelumnya berlandaskan anggapan bahwa siapa pun yang berada di AS secara ilegal atau dengan visa tidak termasuk pihak yang "tunduk pada yurisdiksi" AS. Dengan demikian, mereka tidak berhak atas kewarganegaraan otomatis. Upaya membatasi birthright citizenship ini merupakan bagian dari agenda Trump yang lebih luas untuk memperketat imigrasi, termasuk deportasi jutaan imigran tanpa dokumen dan pencabutan perlindungan bagi warga negara dari lebih dari selusin negara.
"Amandemen Ke-14 secara eksplisit menyatakan: Semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, dan tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara Amerika Serikat." — Klausul Kewarganegaraan, Amandemen Ke-14 Konstitusi AS
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Aturan Baru Trump
Apa itu birthright citizenship? Birthright citizenship adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh otomatis oleh seseorang yang lahir di wilayah suatu negara, terlepas dari kewarganegaraan orang tuanya. Di AS, hak ini dijamin oleh Amandemen Ke-14.
Siapa saja yang terdampak oleh Aturan Baru Trump? Kebijakan ini terutama menyasar bayi yang lahir dari orang tua yang berada di AS secara ilegal atau dengan visa sementara. Selain itu, anak-anak dari anggota organisasi teroris asing dan individu yang melobi untuk pemerintah asing juga terdampak.
Apakah kebijakan ini sudah berlaku? Perintah eksekutif telah ditandatangani, namun masih menghadapi tantangan hukum di pengadilan. Mahkamah Agung sebelumnya pernah menggagalkan inisiatif serupa, sehingga proses legalitas masih berlangsung.
Bagaimana dengan anak diplomat asing? Anak-anak diplomat asing tidak terdampak karena mereka tidak berada di bawah yurisdiksi AS, sesuai dengan pengecualian dalam Amandemen Ke-14.
Apa tujuan utama kebijakan ini? Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan sistem kewarganegaraan melalui "birth tourism" dan memastikan bahwa hak kewarganegaraan diberikan kepada mereka yang benar-benar tunduk pada yurisdiksi AS.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan imigrasi AS, Anda dapat membaca artikel terkait di Sindonews International.