Aturan ARB Saham BEI Berubah Lagi, Harga Rp11-Rp14 Bisa Turun Rp1
BEI Sesuaikan Lagi Batas ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Beritasosial.com – PT Bursa Efek Indonesia kembali melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Auto Rejection Bawah atau ARB bagi saham dengan harga Rp11 sampai Rp14 per saham. Dalam aturan terbaru, penurunan maksimum untuk kelompok harga tersebut ditetapkan sebesar Rp1, menggantikan batas persentase 7% yang baru diberlakukan sebelumnya.
Kebijakan ini efektif mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026. Penyesuaian dilakukan setelah bursa mengevaluasi penerapan ARB asimetris sebesar 7% yang berlaku sejak 19 Oktober 2026.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Ketentuan Baru untuk Kelompok Harga Rendah
Perubahan tersebut secara khusus memberi perlakuan berbeda bagi saham yang diperdagangkan pada rentang harga Rp11 hingga Rp14. Untuk saham dalam kelompok ini, batas Auto Rejection Atas atau ARA tetap berada pada level 35%. Namun, batas penurunan harian melalui ARB kini dihitung secara nominal, yakni paling banyak Rp1.
Dengan demikian, saham yang berada di kisaran harga tersebut tidak lagi semata-mata mengikuti batas bawah 7%. Penggunaan nominal Rp1 menjadi unsur penting bagi pembentukan harga saham berharga rendah, karena perubahan satu rupiah dapat menghasilkan persentase pergerakan yang cukup besar terhadap harga terakhir.
Aturan ARB dan ARA merupakan mekanisme bursa untuk membatasi rentang perubahan harga saham dalam satu hari perdagangan. ARA membatasi kenaikan harga, sedangkan ARB membatasi penurunan harga. Mekanisme ini diterapkan untuk membantu menjaga proses transaksi tetap berlangsung secara tertib dan mendukung terbentuknya harga yang wajar di pasar.
Dasar Keputusan dan Cakupan Papan Pencatatan
Ketentuan terbaru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 mengenai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Keputusan tersebut menggantikan SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026 yang sebelumnya menjadi dasar ketentuan ARB.
Penerapan aturan baru mencakup saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, serta Papan Ekonomi Baru. Ketiga papan tersebut mengikuti parameter ARA dan ARB yang diperbarui dalam keputusan ini.
Sementara itu, saham di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tidak masuk dalam perubahan tersebut. Kedua kelompok tetap menggunakan ketentuan Auto Rejection yang sudah berlaku sesuai karakteristik masing-masing papan pencatatan.
Pembedaan pengaturan antar-papan penting diperhatikan investor karena setiap papan memiliki ketentuan perdagangan tersendiri. Status papan tempat suatu saham tercatat dapat memengaruhi aturan yang berlaku ketika harga bergerak mendekati batas atas atau batas bawah harian.
Rincian Batas ARA dan ARB
Untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap sama-sama Rp1. Artinya, perubahan maksimum ke atas maupun ke bawah pada kelompok harga ini ditentukan dalam nominal satu rupiah.
Pada harga Rp11 hingga Rp14, ARA ditetapkan sebesar 35%, sedangkan ARB sebesar Rp1. Pengaturan tersebut menjadi perubahan utama dalam kebijakan yang berlaku mulai 20 Oktober 2026.
Saham berharga Rp15 sampai Rp200 memiliki batas ARA 35% dan ARB 7%. Selanjutnya, saham dengan harga lebih dari Rp200 hingga Rp5.000 dapat naik maksimal 25% melalui ARA dan turun maksimal 7% melalui ARB.
Bagi saham yang harganya telah melampaui Rp5.000, batas ARA berada di level 20%, sementara ARB tetap 7%. Struktur berjenjang ini menunjukkan bahwa ketentuan pergerakan harga dibedakan menurut kelompok harga saham.
Hal yang Perlu Dicermati Pelaku Pasar
Penyesuaian ARB untuk saham Rp11 hingga Rp14 membuat pelaku pasar perlu memperhatikan bukan hanya persentase perubahan harga, tetapi juga nilai nominal pergerakannya. Pada kelompok ini, perubahan Rp1 akan menjadi batas penurunan yang berlaku selama periode kebijakan tersebut.
Investor juga perlu membedakan batas perdagangan saham dari perubahan harga yang terjadi secara aktual. Ketika harga mencapai batas ARA atau ARB, transaksi dapat menghadapi pembatasan sesuai mekanisme bursa. Karena itu, pemantauan harga penutupan sebelumnya serta kelompok harga saham menjadi relevan dalam membaca ruang pergerakan pada hari perdagangan berikutnya.
BEI menetapkan perubahan ini sebagai bagian dari evaluasi atas kebijakan ARB asimetris yang baru berlaku sehari sebelumnya. Masa berlaku hingga 31 Desember 2026 memberi ruang bagi bursa untuk menerapkan parameter tersebut pada penghujung tahun, sambil tetap menjaga perdagangan efek bersifat ekuitas berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Aturan ARB Saham BEI Berubah Lagi?Aturan ARB Saham BEI Berubah Lagi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Aturan ARB Saham BEI Berubah Lagi matter?Aturan ARB Saham BEI Berubah Lagi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.