Beritasosial
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

IJTI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal Cilincing

Published August 13, 2026 · Updated August 13, 2026 · By Joseph Smith - beritasosial.com

Foto : Joseph Smith - beritasosial.com

IJTI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal Cilincing

Beritasosial.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta kembali menegaskan posisi kuatnya dalam membela hak-hak jurnalistik. Organisasi ini menyampaikan penolakan keras terhadap tindakan pelarangan peliputan yang dialami sejumlah wartawan televisi swasta. Kejadian ini terjadi di lokasi pembuangan sampah ilegal yang berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada hari Selasa, 11 Agustus 2026 siang.

Ketua IJTI DKI Jakarta, Tatang Ziza Putra, menegaskan bahwa hak jurnalistik para wartawan dilindungi secara hukum. Dalam pernyataannya pada Rabu (12/8/26), ia menjelaskan bahwa pelarangan tersebut melanggar Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

"Kerja jurnalistik wartawan Indonesia dilindungi Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan itu merupakan pelanggaran UU Pers, dengan sanksi hukuman diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta," tegas Tatang Ziza Putra.

Menurut Tatang, para wartawan dari Kompas TV, Beritasatu TV, dan TV One sedang menjalankan tugas profesional mereka. Tujuan utama liputan ini adalah memenuhi kebutuhan informasi bagi masyarakat luas. Apabila ada pihak yang menghalangi proses peliputan, hal tersebut setara dengan menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi.

Peliputan Berbasis Keresahan Publik

Peliputan yang dilakukan wartawan merupakan persoalan publik yang penting. Isu ini berkaitan langsung dengan pembuangan sampah di Jakarta. Selain itu, liputan tersebut dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat terhadap aktivitas pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya.

"Apalagi, peliputan yang dilakukan adalah persoalan publik, yakni tentang pembuangan sampah di Jakarta. Ditambah, peliputan itu berdasar keresahan publik atas aktivitas pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya. Melarang wartawan meliput, mencederai hak publik mendapatkan informasi," jelas Tatang.

Keterangan yang dihimpun oleh IJTI Jakarta menunjukkan bahwa peristiwa ini bermula dari ketidaknyamanan warga DKI Jakarta. Masyarakat sekitar kawasan pembuangan sampah di Cilincing merasa resah dengan aktivitas di tempat pembuangan sampah liar. Mereka meminta agar aktivitas tersebut dihentikan karena berpotensi membahayakan kesehatan dan merusak ekosistem lingkungan sekitar.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai aktivitas pembuangan sampah di Cilincing sebagai tindakan ilegal. Ia menyatakan bahwa aktivitas tersebut harus segera dihentikan. Berbagai media kemudian meliput kondisi ini secara luas. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengakses berita terkait di sindonews.com.

Saat proses peliputan berlangsung pada Selasa siang, sekelompok orang yang mengaku sebagai warga sekitar mendatangi para wartawan. Mereka menyatakan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik dan meminta penghentian dengan berbagai alasan. Tindakan ini menyebabkan para jurnalis kesulitan menjalankan tugasnya. Proses peliputan dan aktivitas reportase langsung atau live report terhambat.

"Kami meminta publik untuk memahami kerja jurnalistik. Bila ada hal-hal yang menyangkut pemberitaan yang dianggap keliru, publik hendaknya memberikan hak jawab, atau melaporkan ke Dewan Pers, bukan melakukan pelarangan ketika proses peliputan berlangsung."

IJTI DKI Jakarta meminta aparat keamanan untuk menindaklanjuti peristiwa pelarangan peliputan ini. Tatang menekankan bahwa pelanggaran UU Pers tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi impunitas. Dengan menghormati profesi jurnalis, masyarakat menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pelarangan Peliputan

Apa yang dilakukan IJTI Jakarta dalam kasus ini? IJTI Jakarta Mengutuk Pelarangan Peliputan dan meminta aparat keamanan menindaklanjuti pelanggaran UU Pers yang terjadi di Cilincing.

Siapa saja wartawan yang terdampak? Wartawan dari Kompas TV, Beritasatu TV, dan TV One merupakan jurnalis yang mengalami pelarangan saat melakukan liputan di TPS ilegal Cilincing.

Berapa sanksi pelanggaran UU Pers? Pelanggaran UU Pers No 40 tahun 1999 dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

Apakah kasus ini sudah ditindaklanjuti? IJTI DKI Jakarta telah meminta aparat keamanan untuk segera menindaklanjuti peristiwa pelarangan peliputan agar tidak menjadi precedens buruk.

Related Reading