Special Plan: Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
Penetapan Tersangka dalam Skema Korupsi BBM
Special Plan – JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli BBM nontunai. Skema ini melibatkan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) selama periode 2009 hingga 2012. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa keterlibatan mereka dalam skema penyaluran BBM ditemukan melalui investigasi yang memperkuat alat bukti sesuai KUHAP.
Menurut Yusuf, tiga mantan pejabat PT PPN menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Pemasaran yang menjabat antara 2008 dan 2011, Vice President Sales Wilayah Timur dengan masa tugas 2009 hingga 2013, serta General Manager Treasury dan Vice President Treasury dengan periode 2008 hingga 2011. Dalam rangka memperkuat tuntutan hukum, penyidik telah mengumpulkan bukti yang memadai untuk mengungkap praktik korupsi terkait program Special Plan.
Skema kerja sama antara PPN dan AKT awalnya dianggap aman berdasarkan mekanisme Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, dalam perkembangan selanjutnya, meskipun AKT sering mengalami keterlambatan pembayaran, tiga pejabat PPN justru tidak mengambil langkah pencegahan untuk menghentikan penyaluran BBM. Hal ini membuka celah bagi pihak yang terlibat untuk menguntungkan diri sendiri melalui perubahan kebijakan yang diatur dalam addendum perjanjian.
Perubahan tersebut mengakibatkan peningkatan volume BBM yang disalurkan, pengurangan harga jual, penghapusan klausul denda, serta perubahan sistem pembayaran menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan. Dalam konteks Special Plan, perjanjian ini diperkirakan memberikan kesempatan kepada AKT untuk memperoleh fasilitas pembiayaan besar tanpa aturan pengawasan yang ketat. Yusuf Afandi menegaskan bahwa penyidik telah memastikan semua alat bukti sesuai dengan standar hukum.
Kerugian keuangan negara akhirnya mencapai USD30.370.958,61 atau setara Rp486 miliar, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka ini diperoleh dari keterlambatan pembayaran yang terjadi sepanjang periode penyaluran BBM sekitar 191,37 juta liter senilai USD137,29 juta. Yusuf menyebut, keuntungan yang diperoleh AKT tidak dilaporkan secara bertahap kepada atasan, sehingga memicu ketidakseimbangan dalam pengawasan internal Pertamina.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 88 saksi, tiga ahli, serta melakukan penggeledahan di lima lokasi. Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp2.362.281.000 juga disita sebagai bagian dari upaya pemulihan aset. Kombes Pol Yusuf Afandi menambahkan bahwa investigasi masih terus berjalan, dengan fokus pada pemeriksaan saksi, penelusuran aset, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap berikutnya.
Special Plan tidak hanya berfokus pada penyaluran BBM, tetapi juga pada transparansi pengelolaan dana dan pengawasan tata kelola keuangan perusahaan. Yusuf Afandi menegaskan bahwa kegagalan pengawasan internal Pertamina menjadi katalisator utama korupsi ini. Dengan adanya Special Plan, perjanjian yang terjadi di antara kedua pihak dianggap mempercepat proses transaksi, tetapi juga menciptakan peluang penyalahgunaan wewenang. Keseluruhan skema ini berdampak signifikan pada kerugian negara, dengan pembayaran tidak sebanding dengan volume BBM yang disalurkan.
