Special Plan: Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Special Plan: Eks Ketua PN Kudus Dicopot karena Kebocoran Dana Rp2 Miliar
Special Plan: Seorang hakim yustisial yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus kini dikenai sanksi pemecatan setelah terbukti menyalahgunakan dana sebesar lebih dari Rp2 miliar. Keputusan ini diambil oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), Selasa, 23 Juni 2026. Pemecatan terhadap hakim berinisial SW ini berdasarkan laporan pelanggaran kode etik yang terjadi selama ia menjabat sebagai ketua PN Kudus, termasuk dugaan penerimaan uang dari objek lelang tanpa proses transparansi yang sesuai.
Proses Pemecatan dan Penegakan Hukum
Sidang MKH sempat tertunda akibat kondisi kesehatan terlapor SW. Setelah mendengarkan argumen dari pihak terlapor dan pelapor, MKH memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 serta 02/PB/P.KY/09/2012. Sanksi ini diberikan karena SW terbukti menerima dana lelang sebesar Rp1,9 miliar lebih, yang seharusnya digunakan untuk pelunasan objek lelang, namun ditempatkan di rekening pribadinya.
Menurut Ketua Sidang MKH Hamdi, tindakan SW melanggar prinsip berintegritas tinggi, bersikap profesional, dan menjunjung tinggi kode etik hakim. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi standar perilaku yang diharapkan dari jabatan pengawas peradilan. Meski SW mengakui uang diterimanya digunakan untuk pendirian CV pribadi dan pembayaran kredit rumah, ia menegaskan niat untuk mengembalikan dana yang telah digunakan.
Kisah Pelanggaran Etik dan Peristiwa Sebelumnya
Pelanggaran etik SW dimulai pada tahun 2022, saat ia masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus. Dalam laporan yang diberikan, dinyatakan bahwa ia menerima dana lelang tanpa proses formal, sehingga uang tersebut bisa disalahgunakan. Selain itu, pada 2020 SW juga dilaporkan karena menerbitkan penetapan lelang yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus, menunjukkan kebiasaan tidak transparan dalam mengelola kasus hukum.
Dalam laporan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, SW juga mengakui menerima dana sebesar Rp200 juta pada 2018. Meski ia tidak ingat jumlah uang yang diterima pada tahun-tahun sebelumnya, hal ini menambah bobot laporan pelanggaran etiknya. Sanksi nonpalu sebesar 6 bulan diberikan pada 2023, tetapi karena kondisi kesehatannya, SW dipindahkan ke PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Yustisial.
Pertimbangan Hukum dan Respons Hakim
Hamdi menegaskan bahwa keputusan pemecatan berdasarkan fakta bahwa SW tidak menyetorkan uang lelang ke bank dan tidak mengembalikan dana sesuai permintaan pelapor. Meskipun SW berusaha membela diri dengan menyatakan niat mengganti dana melalui pinjaman bank, pengajuannya ditolak karena tidak disetujui oleh Ketua PN Jakarta Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa hakim tersebut tidak mampu mengatasi masalah keuangan secara mandiri.
SW menyatakan bahwa ia bersedia mengembalikan seluruh dana yang telah diterimanya, meskipun belum mengetahui cara mengatasi utang yang terbentuk. MKH juga mempertimbangkan bahwa SW tidak memberikan keterangan baru atau alasan yang cukup untuk mengurangi sanksi. Dengan keputusan ini, MKH memperkuat keputusan sebelumnya dari Kamar Pengawasan MA Republik Indonesia Nomor KM.WAS/98/M/7/2023.
Special Plan ini menjadi contoh nyata bagaimana kode etik hakim dijalankan secara ketat. Pemecatan SW tidak hanya menyangkut penggunaan dana, tetapi juga kesetiaan terhadap prinsip profesionalisme dalam jabatan publik. Dengan sanksi yang dijatuhkan, MKH menegaskan komitmen untuk menjaga integritas sistem peradilan dan mencegah kebocoran dana di tingkat paling atas.
Kebocoran dana sebesar Rp2 miliar ini menimbulkan dampak signifikan terhadap reputasi PN Kudus. Selain menimbulkan pertanyaan tentang kepercayaan publik, kejadian ini juga memperlihatkan keterlibatan hakim dalam transaksi keuangan yang tidak sepenuhnya transparan. Dengan pengawasan yang ketat melalui MKH, MA, dan KY, harapan terbentuk bahwa sistem peradilan akan terus diperbaiki dan dipertahankan kepercayaannya.
