Latest Program: Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan

bonatua-silalahi-ungkap-kejanggalan-di-fotokopi-ijazah-jokowi-tak-ada-tanggal-legalisir-melanggar-peraturan-zah

Bonatua Silalahi Soroti Keganjilan Ijazah Jokowi dalam Program Terbaru

Latest Program – JAKARTA – Bonatua Silalahi, seorang pengamat kebijakan publik, menyoroti keganjilan dalam fotokopi ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang menjadi fokus perdebatan dalam program terbarunya. Ia mengungkapkan bahwa ijazah tersebut digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai calon wali kota Solo pada 2005. Namun, dalam dokumen yang diterima oleh KPU Kota Solo, tidak terdapat tanggal legalisir, yang menurut Bonatua melanggar peraturan. “Dalam program ini, kita melihat bahwa kejanggalan ijazah Jokowi bisa menjadi bahan pertimbangan lebih dalam,” ujarnya.

“Nah, uniknya, ya, di bagian pojok atas ini, ada kejanggalan yang saya terima. Tidak ada tanggal legalisir,” kata Bonatua dalam jumpa pers daring di akun TikTok pribadinya, Selasa (16/6/2026).

Peraturan Hukum yang Menjadi Dasar Kritik

Bonatua menyebut, dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap dokumen legalisir harus dilengkapi dengan tanggal. “UU 30 Tahun 2014 Pasal 73 Ayat 4 Huruf b menyatakan bahwa tanggal wajib dicantumkan dalam pengesahan fotokopi ijazah,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa ijazah yang diserahkan Jokowi pada 2019 untuk keperluan pemilu presiden telah melanggar aturan ini, sehingga menjadi bahan pertanyaan terkait validitas dokumen.

Peran Tanggal Legalisir dalam Validasi Dokumen

Menurut Bonatua, tanggal legalisir merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar disahkan oleh instansi resmi. “Permendiknas Nomor 59 Tahun 2008 juga menyatakan bahwa fotokopi ijazah harus memuat tanggal, bulan, dan tahun,” tegasnya. Dalam konteks Latest Program, ia menekankan bahwa ketidakhadiran tanggal tersebut bisa memicu pertanyaan tentang proses verifikasi yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, Bonatua mengungkapkan bahwa ketentuan ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 324/U/1997. “Dokumen yang diberikan Jokowi tidak memenuhi ketentuan ini, sehingga bisa dianggap tidak sah,” lanjutnya. Dalam rangkaian analisisnya, ia meminta KPU untuk memberikan penjelasan lebih jelas mengenai alasan pengesahan ijazah yang dianggap tidak lengkap.

Strategi Kritik dalam Program Terbaru

Dalam program terbarunya, Bonatua juga menyoroti dampak dari kejanggalan ini terhadap publik. “Ini menjadi momen untuk memicu diskusi lebih luas tentang transparansi dokumen kependudukan,” katanya. Ia berharap adanya penjelasan dari KPU dan pihak terkait lainnya, sehingga masyarakat dapat memahami mekanisme pengesahan ijazah. “Latest Program ini bertujuan untuk memberikan wawasan bahwa kejanggalan bisa menjadi langkah awal untuk memperkuat tuntutan hukum,” tambahnya.

Menurut Bonatua, kejanggalan dalam ijazah Jokowi tidak hanya terkait dengan proses administratif, tetapi juga berdampak pada citra kepercayaan publik terhadap sistem pemilu. “Dengan memperhatikan detail seperti tanggal legalisir, kita bisa memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dijalani secara transparan,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa situasi ini bisa menjadi bahan perbandingan dalam berbagai program kritik terhadap proses pengesahan dokumen.

Kepentingan KPU dalam Verifikasi Dokumen

Bonatua menyoroti kewajiban KPU mengecek validitas dokumen kependudukan. “Mengapa ijazah seperti ini bisa diterima sebagai syarat pencalonan? KPU mestinya memverifikasi secara faktual,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa dalam rangkaian Latest Program, penjelasan KPU sangat penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa sistem pemilu tidak akurat. “Kesamaan aslinya, ada masalah apa ini? Itu yang perlu dijelaskan,” pungkasnya.

Menurut Bonatua, kejanggalan dalam fotokopi ijazah Jokowi bukanlah hal yang bisa diabaikan. “Ini bisa menjadi bukti kuat bahwa ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan,” katanya. Ia berharap KPU memberikan alasan yang jelas dan transparan dalam menyetujui dokumen tersebut. Dengan adanya kejelasan ini, public dapat lebih memahami bahwa seluruh proses pemilu dijalani secara profesional, meskipun terdapat pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *