Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Dikenai Sanksi Tegas
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok – Dalam upaya menegakkan hukum dan mengurangi dampak perjudian di kalangan masyarakat, Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau lebih dikenal sebagai Gus Falah, kembali mengingatkan penegak hukum untuk menindak bandar judi yang bersembunyi di balik fasilitas hiburan seperti game center. Ia menekankan perlunya penerapan sanksi hukum secara maksimal sesuai dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku, agar praktik perjudian ilegal tidak terus menyebar.
Perjudian Berkedok Hiburan Menjadi Ancaman Generasi Muda
Gus Falah memperkuat pernyataannya dengan menyebutkan bahwa permainan judi yang diselubungi oleh bentuk hiburan, seperti game center, bisa merusak generasi muda. Ia menyoroti bahwa tempat-tempat tersebut sering dikunjungi anak-anak dan remaja, yang belum sepenuhnya memahami risiko perjudian. “Perjudian tidak hanya memengaruhi kesejahteraan ekonomi keluarga, tetapi juga berpotensi menyebabkan penurunan moral dan perilaku antisosial di kalangan pemuda,” tuturnya.
KUHP Baru Memberikan Dasar Kuat untuk Tindakan Hukum
Menurut Gus Falah, KUHP baru yang mulai berlaku menjadi alat penting dalam memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku perjudian. Pasal 426 KUHP menetapkan hukuman penjara hingga sembilan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi siapa pun yang tanpa izin menawarkan permainan judi atau terlibat dalam operasional perusahaan perjudian. “Kita harus memastikan bahwa perusahaan-perusahaan berkedok game center tidak bisa lari dari tanggung jawab hukum mereka,” imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, Gus Falah mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menggerebek satu lokasi dan menangkap 69 orang dalam operasi penyergapan terhadap bandar judi. Ia menilai tindakan ini menjadi bukti bahwa pihak berwenang semakin sigap dalam menangani masalah perjudian. “Kasus ini menunjukkan bahwa kita tidak lagi membiarkan perjudian berkembang tanpa pengawasan,” ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, Gus Falah juga memperingatkan bahwa keberhasilan tindakan hukum saat ini harus diiringi kebijakan yang lebih jelas dan terpadu. Ia menyarankan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan, termasuk game center, melalui regulasi yang ketat. “Kita perlu memastikan bahwa tidak ada celah bagi bandar judi untuk beroperasi secara tersembunyi,” tambahnya.
“Selain sanksi hukum, masyarakat juga harus lebih waspada dan aktif dalam mengawasi keberadaan bandar judi di sekitar mereka. Dengan kesadaran bersama, kita bisa memutus mata rantai perjudian yang merugikan banyak pihak,” jelas Gus Falah.
Gus Falah berharap penerapan KUHP baru bisa menjadi acuan untuk menindak bandar judi berkedok game center secara tegas. Ia menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya menguntungkan penegak hukum, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku perjudian. “Kita ingin anak-anak tidak terpengaruh oleh permainan judi yang disajikan secara menarik dan mudah diakses,” pungkasnya.
