Main Agenda: Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital

forum-ilc-jenewa-delegasi-indonesia-dorong-payung-hukum-global-bagi-pekerja-digital-ngb

Forum ILC Jenewa: Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital

Main Agenda – Sebagai bagian dari Main Agenda forum internasional di Jenewa, delegasi Indonesia aktif memperjuangkan adanya payung hukum global bagi pekerja digital. Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114, yang berlangsung 1-12 Juni 2026 di bawah naungan International Labour Organization (ILO), mencatatkan pencapaian penting dengan finalisasi naskah konvensi global pertama mengenai kondisi kerja yang layak dalam sektor ekonomi platform. Konvensi ini bertujuan memberikan perlindungan komprehensif bagi para pekerja digital yang semakin menjadi bagian penting dari sistem ekonomi modern.

Penguatan Perlindungan Pekerja Laut dan Konsistensi Implementasi Konvensi ILO

Dalam Main Agenda sidang ILC 114, konvensi ILO 188 menjadi isu utama yang mendapat perhatian. Konvensi ini berfokus pada penguatan perlindungan pekerja di bidang maritim, termasuk hak-hak pekerja informasi, migran, dan profesional. William Yani Wea, ketua umum Serikat Pekerja Informal, Migran, dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI), menjelaskan bahwa ILC tahun ini juga memperingati 100 tahun Komite Aplikasi Standar (CAS), yang memastikan konvensi ILO diterapkan secara efektif oleh negara-negara anggota.

“Main Agenda kami mencakup upaya untuk memastikan negara-negara anggota benar-benar menerapkan konvensi yang telah diratifikasi, baik dalam hukum maupun praktik sehari-hari,” tutur William, Sabtu (13/6/2026).

Isu Pekerja Digital dan Konvensi Global untuk Pengawasan Ekonomi Platform

Delegasi pekerja Indonesia menyoroti isu pekerja digital dalam Main Agenda forum tersebut. Mereka mengungkapkan perlunya regulasi internasional yang mampu mengawasi ekonomi platform digital, terutama di negara-negara dengan sistem kerja yang kurang transparan. Contohnya, pekerja digital di Myanmar, Belarus, dan Filipina menjadi sorotan karena adanya pelanggaran hak pekerja, seperti penghapusan organisasi serikat pekerja dan kriminalisasi aktivis buruh.

“Main Agenda ini menekankan bahwa teknologi digital harus menjadi alat penciptaan kerja yang adil, bukan justru sarana eksploitasi baru,” tambah Tonny Pangaribuan, Bendahara DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN).

Penyusunan konvensi ekonomi platform digital mencakup substansi yang komprehensif, seperti jaminan upah minimum, transparansi algoritma, dan akses ke jaminan sosial seperti kesehatan, pensiun, dan cuti melahirkan. Konvensi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi pekerja digital, yang sering kali terancam karena adanya praktik eksploitasi oleh pihak pengguna platform.

Empat Ribu Pekerja Digital di Indonesia, Potensi Ratifikasi Konvensi Ekonomi Platform

Dengan jumlah pekerja digital mencapai empat ribu juta di Indonesia, delegasi KSPSI AGN menilai bahwa hasil ILC 114 berpotensi memberikan pengaruh besar terhadap pengembangan regulasi ketenagakerjaan nasional. Mereka meminta pemerintah untuk segera menyiapkan langkah-langkah ratifikasi konvensi ekonomi platform ini, jika nanti diadopsi dalam sidang pleno ILC 115 tahun 2027.

“Main Agenda ini menunjukkan urgensi pengakuan global terhadap pekerja digital, terutama dalam konteks transformasi ekonomi digital yang semakin cepat,” kata Tonny.

KSPSI AGN menekankan bahwa Indonesia berpeluang menjadi negara pertama di ASEAN yang meratifikasi konvensi ekonomi platform. Hal ini dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan adil, seiring meningkatnya jumlah pekerja digital di berbagai sektor seperti e-commerce, media sosial, dan layanan berbasis aplikasi.

Komitmen untuk Implementasi Konvensi dan Perkembangan Ketenagakerjaan Digital

William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan menegaskan komitmen Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) untuk terus mendorong implementasi konvensi-konvensi hasil ILC 114. Mereka yakin, dengan adanya payung hukum global, pekerja digital akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, terlepas dari perbedaan sistem kerja di berbagai negara.

Perkembangan ekonomi digital membutuhkan sistem perlindungan yang lebih kuat, termasuk dalam aspek hubungan kerja dan keadilan bagi pekerja platform. Dalam Main Agenda, delegasi Indonesia berharap konvensi ini dapat menjadi alat untuk memperkuat dialog sosial tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga kebijakan digital dapat lebih berpijak pada prinsip hak-hak pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *