Official Announcement: Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Pemilik Blueray Cargo Umumkan Setoran Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Official Announcement – Pengumuman Resmi – Jakarta, 12 Juni 2026 – Dalam sebuah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, John Field, pemilik perusahaan PT Blueray Cargo, secara resmi mengungkap bahwa ia telah menyalurkan dana sebesar Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Salah satu bagian dari dana tersebut, yaitu Rp30 miliar, diserahkan khusus kepada Ahmad Dedi, yang lebih dikenal dengan nama Dedi Congor. Pengakuan ini muncul saat John diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang, yang memicu perhatian publik terhadap keberadaan Dedi Congor.
Dalam pengakuan John, dana sebesar Rp30 miliar tersebut dibagi secara rutin setiap bulan. Ia mengatakan bahwa dirinya membantu menyumbangkan Rp5 juta per bulan untuk Dedi Congor, yang menurutnya sedang berkarya di Badan Intelijen Negara (BIN). Uang tersebut, menurut John, digunakan untuk keperluan dinas Dedi Congor. Pengakuan ini memberikan petunjuk bahwa Dedi Congor mungkin terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan beberapa pejabat Bea Cukai.
Perbedaan Angka dalam Dakwaan
Pengacara John Field menjelaskan bahwa terdapat perbedaan jumlah dana yang disebutkan dalam penyidikan dan surat dakwaan. Menurut penyidikan KPK, total setoran mencapai Rp91 miliar, sementara dalam dokumen penuntutan disebutkan hanya Rp61 miliar. “Bisa Bapak jelaskan, Rp91 miliar kurang Rp61 miliar berarti ada Rp30 miliar lagi, Pak, betul ya? Bapak bisa ceritakan dari awal tentang dana tersebut,” tanya pengacara di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Pemberian Rp30 miliar itu dilakukan setiap bulan, saya bantu Rp5 juta. Uang Rp5 juta itu untuk Pak Dedi, yang saya ketahui berada di BIN,” jawab John.
Pengacara juga menegaskan peran Dedi Congor dalam kasus ini, memastikan apakah ia termasuk dalam pejabat Bea Cukai. “Ini Ahmad Dedi ya?” tanya pengacara. “Iya, itu Ahmad Dedi,” jawab John. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa Dedi Congor terlibat langsung dalam penerimaan uang dari importir melalui PT Blueray Cargo.
Proses Penyidikan dan Dugaan Keterlibatan Dedi Congor
Dedi Congor sebelumnya menjadi sorotan publik setelah menghindari media saat diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Kepergiannya meninggalkan ruang sidang tanpa izin memicu munculnya tudingan bahwa ia menerima dana dari para pengusaha importir. John Field mengakui bahwa uang tersebut diberikan secara tidak langsung kepada Dedi, melalui staf bernama Alex. Proses penyidikan ini memperlihatkan keterlibatan Dedi Congor dalam jaringan suap yang melibatkan beberapa pejabat Bea Cukai.
Menurut penyidikan, Dedi Congor adalah bagian dari tim intelijen Bea Cukai yang bertugas memastikan kepatuhan para importir terhadap regulasi pemerintah. Peran ini memungkinkannya menerima uang dari pengusaha yang ingin menghindari birokrasi atau pengenaan tarif yang tinggi. Dalam pernyataannya, John Field menjelaskan bahwa dana Rp30 miliar diberikan sebagai bentuk pemberian suap untuk memuluskan proses importasi barang melalui pejabat Bea Cukai.
Kasus Suap yang Didakwa
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa John Field dan dua anak buahnya menyuap tiga pejabat Bea Cukai sebesar Rp63 miliar. Dana ini diberikan antara Juli 2025 hingga Januari 2026, terdiri dari uang SGD senilai Rp61.301.939.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000. Pengumuman resmi ini menyoroti bagaimana dana suap yang diberikan oleh PT Blueray Cargo masuk ke sistem korupsi dalam pengurusan kegiatan importasi.
Pengakuan John Field menambah kompleksitas kasus ini, karena menunjukkan bahwa ada lapisan pejabat yang berperan dalam penerimaan dana. Sementara Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, dan Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC, menjadi target utama dalam penyidikan. Dedi Congor, meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam surat dakwaan, dinilai memiliki peran kritis dalam penerimaan suap.
Impak Pengumuman Resmi Terhadap Kasus
Pengumuman resmi dari John Field berdampak signifikan terhadap pengembangan kasus suap ini. Ia mengungkapkan bahwa dana Rp30 miliar yang diserahkan ke Dedi Congor adalah bagian dari skema korupsi yang berlangsung selama beberapa bulan. Hal ini memicu penelusuran lebih lanjut oleh KPK untuk mengetahui apakah Dedi Congor benar-benar menerima uang tersebut atau hanya menjadi perantara. Pengakuan ini juga menambah bukti bahwa keberadaan Dedi Congor tidak hanya dilihat sebagai saksi, tetapi juga sebagai pelaku.
Dalam proses penyidikan, Dedi Congor dikenai tiga sanksi berbeda, termasuk dugaan penerimaan uang dari para importir. Pengumuman resmi yang dibuat oleh John Field memberikan petunjuk bahwa dana tersebut diberikan sebagai bentuk gratifikasi untuk mempercepat proses pengurusan izin importasi. Peran Dedi Congor dalam jaringan ini menjadi fokus utama, terutama karena ia sering dianggap sebagai “pembawa uang” dalam beberapa kasus korupsi sebelumnya.
KPK Terus Menggali Informasi
Pengumuman resmi dari John Field menarik perhatian KPK untuk memperdalam investigasi. Dedi Congor, sebagai salah satu saksi kunci, dianggap memiliki informasi penting tentang alur dana suap. Penyidik KPK berharap pengakuan John dapat memperjelas peran Dedi Congor dalam memfasilitasi penerimaan suap dari importir. Selain itu, KPK juga ingin mengetahui apakah ada keterlibatan aktif Dedi Congor dalam pengambilan keputusan terkait pengawasan importasi barang.
Dalam beberapa kesempatan, Dedi Congor terlihat menghindari pertanyaan langsung dari media, yang memicu dugaan bahwa ia sengaja memperkecil risiko diperiksa. Pengumuman resmi dari John Field, yang menunjukkan bahwa dana Rp30 miliar dialirkan ke Dedi, menjadi bahan bukti kuat bagi KPK. Dengan pengakuan ini, kasus suap yang melibatkan para pejabat Bea Cukai semakin jelas terlihat, termasuk peran Dedi Congor sebagai sumber suap dalam operasional importasi barang.
