Facing Challenges: 64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Menghadapi Tantangan: 64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Harap Angka Naik
Facing Challenges – Menghadapi tantangan dalam menjaga lingkungan digital Indonesia yang semakin kompleks, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan langkah strategis dengan mendorong Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas. Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR RI, mengapresiasi keberhasilan ini dan berharap angka PSE yang telah lapor terus meningkat. Ia menilai bahwa komitmen bersama dalam menghadapi tantangan digital menjadi kunci untuk menciptakan ruang yang aman bagi anak-anak.
Pengawasan Digital untuk Perlindungan Anak
Menghadapi tantangan kecanduan digital dan risiko paparan konten negatif, PP Tunas bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi penyedia layanan digital. Nurul Arifin menekankan bahwa inisiatif ini bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. “Kita harus menghadapi tantangan secara terpadu, mulai dari pengaturan usia hingga moderasi konten, agar anak-anak tidak terpapar bahaya di dunia maya,” ujarnya.
“Menghadapi tantangan ini, Komdigi terus berupaya memastikan semua PSE melakukan penilaian mandiri sesuai PP Tunas. Perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga industri dan masyarakat. Semakin banyak PSE yang mematuhi aturan, semakin baik perlindungan yang terwujud,” katanya.
Dalam wawancara di Jakarta, Nurul Arifin juga mengungkapkan bahwa PP Tunas menjadi pedoman penting dalam menghadapi tantangan risiko teknologi. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini memastikan setiap platform digital memiliki mekanisme pengawasan yang efektif, seperti fitur pengaturan usia, sistem moderasi konten, dan alat bantu orang tua. “Ini adalah langkah kritis dalam menghadapi tantangan digital, karena teknologi bisa memengaruhi perilaku anak-anak secara signifikan,” tambahnya.
Komitmen dan Proses Verifikasi
Menghadapi tantangan dalam menerapkan PP Tunas, Nurul Arifin menegaskan bahwa proses verifikasi kepatuhan PSE harus terus diperkuat. Data dari Kominfo menyebutkan hingga 9 Juni 2026, sebanyak 64 PSE dengan 175 platform layanan digital telah mengirimkan hasil penilaian mandiri. Platform besar seperti Netflix, PUBG, Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Dana, GoPay, Grab, dan ChatGPT turut terlibat dalam proses ini.
“Menghadapi tantangan dalam memastikan semua PSE terverifikasi, Kominfo terus melakukan pengawasan ketat. Saya optimis angka ini akan terus meningkat, terutama dengan adanya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di ruang digital,” ujar Nurul Arifin.
Menurut Nurul, kepatuhan terhadap PP Tunas bukan hanya tentang tugas pemerintah, tetapi juga tentang kolaborasi dengan penyedia layanan digital. “Menghadapi tantangan seperti konten negatif dan perundungan siber, semua pihak harus berperan aktif. Ini adalah investasi jangka panjang yang akan menghasilkan dampak positif untuk generasi muda Indonesia,” jelasnya.
Langkah Lanjutan dan Harapan Masa Depan
Menghadapi tantangan keberlanjutan dalam penerapan PP Tunas, Nurul Arifin menyarankan adanya pendekatan yang lebih holistik. Ia menekankan bahwa pelaku industri digital harus terus meningkatkan komitmen mereka dalam menghadapi tantangan ini, termasuk merancang alat bantu teknologi yang lebih inovatif. “Dengan menghadapi tantangan secara proaktif, kita bisa menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak,” tambahnya.
Di sisi lain, Nurul Arifin juga meminta masyarakat untuk lebih kritis dalam memantau penggunaan teknologi. “Menghadapi tantangan digital membutuhkan kesadaran kolektif. Orang tua, pengguna, dan penyedia layanan harus bekerja sama untuk memastikan anak-anak terlindungi,” ujarnya. Ia menilai bahwa adopsi PP Tunas akan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam menjaga lingkungan digital yang sehat.
Menurut data yang dirilis Kominfo, angka 64 PSE yang telah melapor masih jauh dari target 100%. Nurul Arifin berharap seluruh penyedia layanan digital dapat mengikuti proses ini secara aktif. “Dengan menghadapi tantangan secara bersama, kita bisa menciptakan standar yang lebih tinggi untuk perlindungan anak di ruang digital. Ini adalah jalan untuk membangun sistem yang lebih tangguh,” tutupnya.
