Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak – Begini Aturan Hadhanah dalam Islam

ramai-kasus-perebutan-hak-asuh-anak-begini-aturan-hadhanah-dalam-islam-qxg

Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam

Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak – Di Indonesia, kasus perselisihan tentang hak asuh anak setelah perceraian semakin sering terjadi. Dalam ajaran Islam, hak ini dikenal sebagai Hadhanah. Pasangan yang beragama Islam wajib memahami konsep hadhanah agar dapat menjaga kepatuhan terhadap syariat Allah dan Nabi Muhammad SAW.

Hadhanah dalam Kitab Fiqih Islam

Hadhanah dibahas dalam bab munakahat (pernikahan) di berbagai kitab fiqih Islam. Bab ini mencakup hukum nikah, talak, rujuk, nafkah, serta hal-hal terkait lainnya. Penjelasan tentang hadhanah penting, terutama ketika terjadi perceraian atau kematian salah satu orang tua. Anak yang tidak diurus secara baik bisa terlantar dan kehilangan haknya.

Beberapa ulama bahkan memandang hadhanah sebagai kewajiban bersifat kifâyah. Artinya, jika satu pihak mampu mengurus anak, tugas tersebut tetap wajib dilaksanakan. Hadhanah hanya diterapkan ketika orang tua yang bercerai memiliki anak di bawah usia mampu berpisah dari ibu.

Prinsip dan Tujuan Hadhanah

Dalam syariat Islam, hadhanah merujuk pada tanggung jawab mengasuh anak kecil yang belum bisa mengatur dirinya sendiri. Dalam buku fiqh Minhajul Muslim yang ditulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaziri (1921-2018), dijelaskan bahwa anak-anak yang belum dewasa wajib diasuh oleh orang yang mampu melindungi, menjaga, dan memenuhi kebutuhan mereka.

Aturan ini berlaku jika orang tua terpisah karena talak atau kematian. Hak asuh otomatis berada pada ibu jika ia belum menikah kembali. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib:

“Wahai Rasûlullâh! Anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.”

Nabi menjawab,

“Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi.”

Kondisi yang Membatalkan Hadhanah

Ulama menyebutkan beberapa syarat utama untuk melaksanakan hadhanah: berakal sehat, tidak fasik, bertanggung jawab dalam merawat dan mendidik anak, tidak menderita penyakit berat yang mengancam kesehatan anak, tinggal menetap di lingkungan anak, serta tidak memiliki suami yang bukan kerabat dari sang anak. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, hak hadhanah bisa gugur.

Beberapa situasi yang menyebabkan hadhanah berakhir adalah: jika pengasuh mengidap gangguan mental, menderita penyakit menular, dinilai tidak bertanggung jawab, atau tinggal jauh dari anak. Selain itu, jika pengasuh tidak mengikuti syariat Islam dan bisa merusak aqidah anak, maka hak asuhnya juga berakhir.

Penegakkan Hadhanah Saat Orang Tua Meninggal

Jika kedua orang tua telah wafat, tugas mengurus anak tetap wajib dilakukan oleh sanak kerabat terdekat atau pemerintah. Kebutuhan anak tidak boleh terbengkalai, baik dalam hal fisik, mental, maupun spiritual. Tujuan utama hadhanah adalah memastikan anak diberi perlindungan hingga mencapai usia baligh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *