Key Discussion: Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Key Discussion: Hery Susanto Diberhentikan dari Jabatan Ketua Ombudsman
Key Discussion menjadi topik utama pada Senin (8/6/2026) saat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan pernyataan resmi mengenai pemberhentian tidak hormat Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman RI. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno Majelis Etik Ombudsman yang memutuskan bahwa Susanto terbukti melanggar kode etik dan perilaku insan Ombudsman secara serius. Pernyataan Mensesneg menegaskan dukungan pemerintah terhadap hasil investigasi dan menitikberatkan pada pentingnya keadilan dalam sistem pengawasan.
Proses Peninjauan dan Keputusan Majelis Etik
Pemberhentian Hery Susanto menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan dalam korupsi pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013-2025. Menurut Partono, anggota Majelis Etik, keputusan ini adalah langkah tegas untuk memperkuat integritas penyelenggara negara. “Key Discussion tentang keputusan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk memastikan semua pejabat mengikuti standar etika yang ketat,” tutur Partono. Sanksi berat ini mengikat dan akan menjadi dasar bagi pemberhentian definitif Susanto dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman.
“Proses peninjauan ini tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi Key Discussion penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana keputusan etik diambil dan diterapkan,” ungkap Partono. Ia menegaskan bahwa Majelis Etik telah mempertimbangkan semua bukti dan saksi yang relevan sebelum mengeluarkan keputusan final.
Konteks Kasus dan Impak pada Ombudsman
Kasus Hery Susanto mengemuka setelah penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan, dengan fokus pada dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek tambang nikel. Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Susanto diduga menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Key Discussion dalam rapat Majelis Etik menyoroti bagaimana keputusan ini dapat mengubah dinamika pengawasan di lembaga-lembaga pemerintahan.
“Kasus ini menjadi Key Discussion dalam lingkaran kebijakan publik, karena menunjukkan bahwa meskipun seseorang memiliki posisi strategis, ia tetap bisa dihukum jika terbukti melanggar etika,” terang Mensesneg. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan hanya untuk keadilan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Langkah pemberhentian tidak hormat ini diharapkan mendorong reformasi di Ombudsman RI, yang sebelumnya menjadi tempat untuk mengadukan kebijakan korupsi. Dengan adanya sanksi ini, sistem pengawasan diperkuat, dan masyarakat diingatkan bahwa setiap penyelenggara negara harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Key Discussion dalam media sejumlah hari terakhir juga menyoroti bagaimana keputusan ini memengaruhi kredibilitas lembaga penegak keadilan.
Komitmen Pemerintah terhadap Integritas
Prasetyo Hadi dalam wawancara di Istana Kepresidenan menggarisbawahi bahwa keputusan pemberhentian Hery Susanto adalah bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. “Kita berharap Key Discussion ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah prioritas utama dalam pemerintahan,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa proses tindak lanjut akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk evaluasi kinerja Ombudsman RI ke depan.
Menurut Mensesneg, keputusan tersebut diambil setelah verifikasi mendalam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan. Proses ini melibatkan rapat luar biasa yang dihadiri para anggota Majelis Etik, serta pengumpulan data yang dipercaya oleh pihak berwenang. “Kita akan terus memantau Key Discussion terkait langkah-langkah pencegahan korupsi di seluruh lembaga,” pungkas Prasetyo, yang menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kejernihan tata kelola pemerintahan.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ombudsman RI diminta menyampaikan salinan keputusan ini ke Presiden dan DPR, terutama Komisi II, untuk dilakukan pengambilan keputusan berikutnya. Partono menjelaskan bahwa sanksi ini bukan hanya mengakhiri kariernya sebagai ketua, tetapi juga memicu peninjauan lebih lanjut terhadap pengawasan internal di lembaga tersebut. “Kita berharap ini menjadi Key Discussion untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam penyelenggaraan negara,” tukasnya.
