New Policy: Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
New Policy: Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
New Policy – Dalam upaya mendukung pengembangan profesi dokter muda, New Policy menjadi fokus utama perjuangan Perkumpulan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dalam meminta pemerintah memperluas akses ujian kompetensi. Sejumlah 1.023 lulusan calon dokter yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran dan program koas (kursus profesi) di 38 institusi pendidikan kedokteran di berbagai wilayah menghadapi hambatan serius akibat aturan masa studi profesi. Dengan New Policy ini, PDMI berharap kebijakan yang sekarang mengikat masa studi dan ujian kompetensi dapat diubah, agar para dokter muda dapat melanjutkan proses menjadi profesi secara lebih fleksibel.
Permasalahan dalam Masa Studi Profesi
Menurut Dedy Ramanta, anggota tim hukum PDMI, kebijakan masa studi profesi yang diatur dalam Permenristek Dikti Nomor 18 Tahun 2018 justru menciptakan ketidakadilan. “New Policy saat ini menyamakan masa pendidikan sarjana kedokteran dengan ujian kompetensi berbasis teori, padahal keduanya merupakan tahapan yang berbeda,” jelasnya. Kebijakan ini menimbulkan konsekuensi nyata: sekitar 70% lulusan calon dokter kehilangan akses untuk melanjutkan ujian kompetensi, karena tidak memenuhi persyaratan masa studi yang ketat. Padahal, mereka telah menyelesaikan pendidikan tingkat akhir dan siap memasuki tahap pengujian.
“Masa studi profesi yang diberlakukan secara kaku menghambat proses perekrutan tenaga medis, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan,” tambah Dedy. Organisasi ini menekankan bahwa New Policy harus disesuaikan dengan kebutuhan praktis di lapangan, karena banyak dokter muda terpaksa mengulang program yang sudah selesai, hanya untuk mengikuti ujian kompetensi yang kini menjadi penghalang utama.
Permintaan Perubahan Regulasi
PDMI mengusulkan perubahan regulasi yang lebih mengakomodasi realitas di lapangan. “New Policy harus memisahkan masa studi profesi dari ujian kompetensi, agar lulusan bisa segera menerapkan keahliannya,” ujarnya. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah lulusan calon dokter terus meningkat, namun akses ke ujian kompetensi tetap terbatas karena aturan masa studi yang tidak fleksibel. PDMI juga menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi memperparah kekurangan tenaga medis, terutama di daerah terpencil.
Kebutuhan akan tenaga kesehatan yang meningkat, terutama dalam konteks pandemi dan tuntutan layanan kesehatan yang semakin kompleks, menjadi alasan utama PDMI mengajukan permintaan ini. Menurut data dari Kementerian Kesehatan, jumlah tenaga medis di Indonesia masih kurang mencukupi untuk menangani permintaan pelayanan kesehatan di level nasional. “New Policy yang terlalu ketat hanya mengurangi jumlah dokter muda yang bisa berpraktik, bukan malah meningkatkan kualitas profesi,” tegas Dedy.
Implikasi terhadap Pelayanan Kesehatan
PDMI memperkirakan bahwa kebijakan masa studi profesi saat ini menyebabkan sekitar 500 dokter muda terpaksa menunda ujian kompetensi hingga beberapa tahun ke depan. Hal ini memperparah kekurangan tenaga medis, yang secara langsung memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. “New Policy ini perlu direvisi agar tidak hanya memperketat proses, tapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kecukupan tenaga medis,” kata Presiden PDMI dalam pernyataannya.
Di sisi lain, PDMI juga menyoroti kinerja pemerintah dalam memastikan kebijakan New Policy tidak menghambat proses perekrutan. “New Policy yang konsisten dengan prinsip transparansi dan keadilan akan menjadi solusi untuk mempercepat proses kompetensi dokter muda,” tambahnya. Mereka menegaskan bahwa revisi kebijakan ini adalah langkah penting untuk memenuhi target peningkatan kapasitas tenaga medis nasional, yang dianggap sangat kritis dalam menghadapi tantangan kesehatan masa depan.
Kebutuhan Penyesuaian Regulasi
Menyusul keberhasilan banyak lulusan calon dokter dalam mengikuti ujian kompetensi di tahap awal, PDMI menilai bahwa New Policy harus lebih fleksibel. “Mereka sudah mengikuti semua proses pendidikan, termasuk ujian teori, sehingga layak diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik secara terpisah,” kata Dedy. Ia menambahkan bahwa aturan yang diberlakukan saat ini tidak memperhatikan kondisi nyata lulusan, yang terkadang bahkan memaksa mereka mengulang materi yang sudah dipelajari.
Sebagai langkah mitigasi, PDMI juga menyarankan agar pemerintah memperkenalkan sistem penilaian berbasis kinerja, yang lebih sesuai dengan lingkungan kerja nyata. “New Policy yang terintegrasi dengan evaluasi praktik akan membantu memastikan lulusan tidak hanya menguasai teori, tapi juga siap menghadapi tantangan lapangan,” ujarnya. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan masalah administratif, tetapi juga meningkatkan kualitas profesionalisme dalam bidang kesehatan.
Langkah Berikutnya dan Dukungan Masyarakat
Sebagai respons terhadap keluhan PDMI, Ombudsman RI telah mengundang para perwakilan institusi pendidikan kedokteran untuk diskusi lebih lanjut. Dalam pertemuan tersebut, PDMI menekankan bahwa New Policy harus diimplementasikan secara lebih adil, tanpa mengorbankan kebutuhan lulusan calon dokter. Mereka juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi profesi dalam menyusun kebijakan yang lebih komprehensif.
Dengan munculnya New Policy ini, PDMI berharap dapat mempercepat proses kompetensi untuk para dokter muda. “Kebijakan yang baru ini harus menjadi peluang, bukan penghalang, bagi mereka yang sudah menyelesaikan pendidikan dengan baik,” pungkas Dedy. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diusulkan tidak hanya menguntungkan lulusan, tetapi juga memperkuat sistem kesehatan nasional dalam jangka panjang. Dengan penyesuaian ini, New Policy diharapkan dapat menjadi pendorong utama dalam mengembangkan tenaga medis yang berkualitas dan siap memenuhi tuntutan masyarakat.
