Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba

polisi-buru-pemilik-new-zone-medan-sekaligus-diduga-bandar-narkoba-bvx

Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba

Polisi Buru Pemilik New Zone Medan – Unit Operasional Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba (DitTipidnarkoba), sedang gencar melakukan penyelidikan terhadap seorang individu yang diduga menjadi pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) New Zone di Medan, Sumatera Utara. Pemilik tersebut, yang dikenal dengan nama panggilan Eddy alias Awie, menjadi target utama karena diduga terlibat dalam pengedaran narkoba di lingkungan hiburan yang disebut sebagai “korridor” bagi pengguna narkoba. Dalam operasi yang sedang berlangsung, kepolisian juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eddy, dengan harapan dapat mengungkap lebih jauh peran serta jaringan penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.

Kasus New Zone Medan: Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba

Penyelidikan terhadap New Zone Medan dimulai setelah petugas menemukan bukti kuat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku di lokasi hiburan tersebut. Selain Eddy, ada empat tersangka lain yang dikaitkan dengan kasus ini. Salah satu di antaranya, Destri Ayu Lestari (39), bertugas sebagai penyuplai narkoba, sementara Sherina Husnaini (19) berperan sebagai perantara. Dua orang lainnya, Josef Liopisa alias Asiang (73) dan Anthony Wijaya alias Aan, diduga terlibat dalam pengawasan operasional serta penerimaan keuntungan dari penjualan barang haram. Keempat tersangka ini dianggap sebagai bagian dari jaringan penyelundupan narkoba yang beroperasi secara tersembunyi.

“New Zone Medan tidak hanya menjadi tempat rekreasi, tetapi juga menjadi pusat distribusi narkoba di wilayah Medan,” kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers Sabtu (30/5/2026). Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan Eddy alias Awie sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa New Zone Medan memiliki sistem pemasukan yang terstruktur, di mana narkoba didistribusikan ke pengunjung secara rutin. Lokasi hiburan ini terletak di daerah strategis, yaitu Jalan Raya Perjuangan, Kota Medan, yang diketahui sebagai tempat berkumpulnya banyak anak muda. Pemilik THM diduga memanfaatkan lingkungan yang ramai dan relatif tidak terawasi untuk menjual narkoba kepada pengunjung. Selain itu, kepolisian juga mencatat bahwa ada indikasi kegiatan transaksi narkoba terjadi di luar jam operasional, sehingga lebih sulit dideteksi.

Pengungkapan kasus ini mengguncang masyarakat Medan, yang sebelumnya tidak menyadari bahwa hiburan malam yang populer tersebut menjadi tempat penyalahgunaan narkoba. Pelaku juga memiliki ciri fisik yang khas, seperti tinggi sekitar 170 cm, berat badan 85 kg, berusia sekitar 50 tahun, berambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar, berpostur tubuh gemuk, serta kulit putih. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kepolisian percaya bahwa Eddy alias Awie aktif di New Zone Medan selama beberapa bulan terakhir, dengan bantuan karyawan yang terlibat dalam operasi penyalahgunaan narkoba.

Proses penyelidikan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. Kepolisian juga mengimbau kepada warga sekitar dan pengunjung New Zone Medan untuk melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba. Selain itu, polisi berharap keberhasilan operasi ini dapat menjadi contoh bagi upaya penegakan hukum di sektor hiburan. “Kita tidak hanya mengejar pemilik New Zone Medan, tetapi juga memastikan setiap pelaku kecil dalam jaringan ini dapat dikenai hukum,” jelas Eko dalam wawancara terpisah.

Dalam beberapa hari terakhir, kepolisian telah melakukan beberapa penangkapan di lokasi lain yang terkait dengan jaringan narkoba ini. Kegiatan penyergapan terhadap New Zone Medan juga dilakukan secara terkoordinasi,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *